Breaking News
light_mode
Trending Tags

Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk bukan untuk menangani satu objek atau satu kasus tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh Bali selama masa penugasan yang telah ditetapkan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026), di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Menurut Harja, masih banyak pihak yang keliru memahami tugas Pansus TRAP. Ia menegaskan bahwa pansus ini berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu persoalan tertentu.

“Kalau pansus dibentuk hanya untuk satu objek, misalnya khusus menangani satu kasus, maka ketika persoalan itu selesai, pansus juga selesai. Kalau belum selesai dalam masa tugasnya, tinggal dilaporkan dan meminta perpanjangan waktu. Tetapi Pansus TRAP berbeda. Kami tidak menangani satu objek, melainkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pansus TRAP bekerja berdasarkan batas waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD, sehingga seluruh hasil pengawasan akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas, bukan ketika seluruh persoalan di Bali selesai.

Harja mengatakan, pada akhir masa kerja nanti Pansus TRAP akan menyusun laporan komprehensif yang memuat seluruh capaian selama masa penugasan.

Laporan tersebut, kata dia, akan merinci jumlah objek yang telah diperiksa, rekomendasi yang telah diterbitkan, persoalan yang berhasil diselesaikan, kasus yang masih dalam proses, hingga potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut pemerintah.

“Nanti semuanya akan kami laporkan secara terbuka. Berapa pekerjaan yang sudah kami selesaikan, berapa rekomendasi yang sudah kami keluarkan, berapa yang masih berproses, mana yang belum selesai karena membutuhkan tindak lanjut. Semua itu menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansus TRAP kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Selain capaian pengawasan, laporan akhir Pansus TRAP juga akan memuat pemetaan berdasarkan bidang tugas, mulai dari persoalan tata ruang, aset daerah, hingga perizinan.

Menurut Harja, laporan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperbaiki sistem pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah.

Karena itulah, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali tersebut memastikan Pansus TRAP akan merekomendasikan pembentukan lembaga atau satuan tugas (Satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah masa kerja pansus berakhir.

“Kami merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan karena belajar dari hasil kerja Pansus TRAP. Fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah banyak dan bagus, tetapi implementasinya masih lemah,” tegasnya.

Harja menilai keberadaan Pansus TRAP sendiri merupakan indikator bahwa pengawasan yang dilakukan eksekutif selama ini belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan masih ditemukannya aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Kalau ditemukan ada aktivitas galian C tanpa izin, seharusnya langsung dihentikan terlebih dahulu dan diminta mengurus seluruh perizinannya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, barulah aktivitas dapat berjalan. Jangan dibalik, bekerja dulu baru mengurus izin,” katanya.

Menurutnya, proses perizinan juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan suatu kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun melanggar tata ruang.

“Kalau dari kajian ternyata lokasi itu tidak layak karena berpotensi merusak lingkungan, tentu izinnya tidak boleh diterbitkan. Itulah fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal,” ujarnya.

Harja menegaskan bahwa fokus utama Pansus TRAP bukan semata-mata mencari pelanggaran, melainkan memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara efektif.

Ia berharap rekomendasi yang akan disampaikan Pansus TRAP di akhir masa tugas dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan.

“Ketika masa tugas Pansus TRAP berakhir, pekerjaan pengawasan tidak boleh ikut berhenti. Justru seluruh rekomendasi yang kami hasilkan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari,” pungkas Harja Astawa.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan harus mengakui keunggulan tuan rumah PSPS Pekanbaru dengan skor tipis 0-1 pada laga lanjutan Liga 2 musim 2024/2025 di Stadion Kaharuddin Nasution, Riau, Sabtu. Gol tunggal Noriki Akada di babak kedua memastikan kemenangan tuan rumah dalam laga yang berlangsung sengit. Pelatih PSMS, Nil Maizar, usai laga mengapresiasi perjuangan maksimal anak asuhnya […]

  • Dikibusi Warga, Bandit Narkoba di Bilah Hulu Diringkus

    Dikibusi Warga, Bandit Narkoba di Bilah Hulu Diringkus

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    L batu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas […]

  • CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 867
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – Nelayan Laut ini tidak menyangka bakal menghuni sebuah rumah yang layak bersama istri dan anaknya di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Yustinus Monei merasa sangat Bahagia mendapatkan rumah yang layak dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kristalin Ekalestari. Pasalnya dirinya memang belum mendapatkan rumah selama menjadi Nelayan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026. RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan […]

  • Upacara Minggu Ketiga di Akademi Militer

    Upacara Minggu Ketiga di Akademi Militer

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer menggelar Upacara Bendera Minggu Ketiga Januari yang dipimpin oleh Widya Iswara Bidang Teknik, Brigjen TNI Unang Sudargo, S.H., M.M., sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, dengan diikuti oleh seluruh Taruna serta organik militer dan PNS Akademi Militer. Senin(20/1/2025). Upacara tersebut merupakan salah satu agenda rutin yang […]

  • Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

    Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara. “Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang […]

expand_less