Breaking News
light_mode
Trending Tags

Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk bukan untuk menangani satu objek atau satu kasus tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh Bali selama masa penugasan yang telah ditetapkan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026), di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Menurut Harja, masih banyak pihak yang keliru memahami tugas Pansus TRAP. Ia menegaskan bahwa pansus ini berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu persoalan tertentu.

“Kalau pansus dibentuk hanya untuk satu objek, misalnya khusus menangani satu kasus, maka ketika persoalan itu selesai, pansus juga selesai. Kalau belum selesai dalam masa tugasnya, tinggal dilaporkan dan meminta perpanjangan waktu. Tetapi Pansus TRAP berbeda. Kami tidak menangani satu objek, melainkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pansus TRAP bekerja berdasarkan batas waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD, sehingga seluruh hasil pengawasan akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas, bukan ketika seluruh persoalan di Bali selesai.

Harja mengatakan, pada akhir masa kerja nanti Pansus TRAP akan menyusun laporan komprehensif yang memuat seluruh capaian selama masa penugasan.

Laporan tersebut, kata dia, akan merinci jumlah objek yang telah diperiksa, rekomendasi yang telah diterbitkan, persoalan yang berhasil diselesaikan, kasus yang masih dalam proses, hingga potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut pemerintah.

“Nanti semuanya akan kami laporkan secara terbuka. Berapa pekerjaan yang sudah kami selesaikan, berapa rekomendasi yang sudah kami keluarkan, berapa yang masih berproses, mana yang belum selesai karena membutuhkan tindak lanjut. Semua itu menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansus TRAP kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Selain capaian pengawasan, laporan akhir Pansus TRAP juga akan memuat pemetaan berdasarkan bidang tugas, mulai dari persoalan tata ruang, aset daerah, hingga perizinan.

Menurut Harja, laporan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperbaiki sistem pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan daerah.

Karena itulah, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali tersebut memastikan Pansus TRAP akan merekomendasikan pembentukan lembaga atau satuan tugas (Satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah masa kerja pansus berakhir.

“Kami merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan karena belajar dari hasil kerja Pansus TRAP. Fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah banyak dan bagus, tetapi implementasinya masih lemah,” tegasnya.

Harja menilai keberadaan Pansus TRAP sendiri merupakan indikator bahwa pengawasan yang dilakukan eksekutif selama ini belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan masih ditemukannya aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Kalau ditemukan ada aktivitas galian C tanpa izin, seharusnya langsung dihentikan terlebih dahulu dan diminta mengurus seluruh perizinannya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan layak, barulah aktivitas dapat berjalan. Jangan dibalik, bekerja dulu baru mengurus izin,” katanya.

Menurutnya, proses perizinan juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan suatu kegiatan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun melanggar tata ruang.

“Kalau dari kajian ternyata lokasi itu tidak layak karena berpotensi merusak lingkungan, tentu izinnya tidak boleh diterbitkan. Itulah fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal,” ujarnya.

Harja menegaskan bahwa fokus utama Pansus TRAP bukan semata-mata mencari pelanggaran, melainkan memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara efektif.

Ia berharap rekomendasi yang akan disampaikan Pansus TRAP di akhir masa tugas dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan.

“Ketika masa tugas Pansus TRAP berakhir, pekerjaan pengawasan tidak boleh ikut berhenti. Justru seluruh rekomendasi yang kami hasilkan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari,” pungkas Harja Astawa.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, […]

  • BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan di Kawasan Pantai Jerman

    BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Kegiatan Mahasiswa Peduli Lingkungan di Kawasan Pantai Jerman

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menyampaikan sikap resmi berupa aspirasi, keprihatinan mendalam, serta tuntutan terhadap kondisi lingkungan di kawasan Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang saat ini mengalami penumpukan sampah plastik dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta berbagai informasi yang beredar di masyarakat, ditemukan […]

  • Bali Tak Boleh Kotor: Polri, TNI dan Masyarakat Bersatu Jaga Pantai Se-Bali

    Bali Tak Boleh Kotor: Polri, TNI dan Masyarakat Bersatu Jaga Pantai Se-Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Jajaran Polda Bali bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menggelar aksi kurve atau bersih-bersih lingkungan secara serentak di berbagai wilayah Provinsi Bali, Selasa hingga Rabu (3–4 Februari 2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan permasalahan sampah, khususnya di wilayah pesisir pantai dan ruang publik, sekaligus mendukung […]

  • Ombudsman Beri Penghargaan Polres Magelang Kota Dibidang Pelayanan Publik 2024

    Ombudsman Beri Penghargaan Polres Magelang Kota Dibidang Pelayanan Publik 2024

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota diantara 10 Polres jajaran Polda Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan Publik) tahun 2024. penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida sebagai wujud apresiasi kinerja tiap-tiap Polres dan […]

  • Tekan Angka Pengangguran di Kuningan, 40 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Bagi Ribuan Calon Tenaga Kerja

    Tekan Angka Pengangguran di Kuningan, 40 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Bagi Ribuan Calon Tenaga Kerja

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung tancap gas di awal masa kepemimpinan Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., dengan menghadirkan program strategis pembukaan 13.358 lowongan kerja melalui Kuningan Job Fair 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan ini digelar di […]

  • Perumda Denpasar Tegaskan Titik Parkir Resmi Hanya 700, Siapkan Rasionalisasi dan Perketat Pengawasan

    Perumda Denpasar Tegaskan Titik Parkir Resmi Hanya 700, Siapkan Rasionalisasi dan Perketat Pengawasan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR — Julukan Denpasar sebagai kota dengan “seribu parkir” atau bahkan “sejuta parkir” yang berkembang di tengah masyarakat mendapat penjelasan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar. Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menegaskan jumlah titik parkir yang secara resmi dikelola pihaknya tidak mencapai angka tersebut. Berdasarkan pendataan dan kontrak […]

expand_less