Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Tata Tertib DPRD? Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan, Sinyal Konflik Internal Makin Memanas

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Jika hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bali dan dinyatakan tidak sah, Pansus TRAP memastikan akan membawa persoalan itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali.

Langkah tersebut disebut bukan sebagai bentuk perlawanan politik, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, integritas kelembagaan, dan penegakan aturan internal DPRD.

Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan pansus dilakukan setelah muncul berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah yang dinilai memerlukan pengawasan secara khusus.

Seiring bergulirnya proses kerja pansus, muncul polemik setelah Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Langkah tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah mekanisme penarikan itu telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD atau justru bertentangan dengan aturan kelembagaan yang berlaku.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila forum internal DPRD menyimpulkan penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib, maka persoalan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan.

> “Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memang memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan. Karena itu, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan melalui perdebatan politik di ruang publik.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban yang sama untuk menaati tata tertib sebagai aturan yang mengikat lembaga.

> “Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai bahwa penegakan Tata Tertib DPRD merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

> “Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan ditujukan untuk memperkeruh dinamika politik di DPRD Bali. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan agar seluruh proses pengambilan keputusan mengenai alat kelengkapan dewan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, tata tertib, dan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.

Terlepas dari polemik yang berkembang, Pansus TRAP memastikan tugas pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Bali. Pansus menilai kepastian hukum atas mekanisme internal DPRD menjadi penting agar hasil kerja lembaga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap Tata Tertib DPRD, maka Badan Kehormatan akan menjadi institusi yang menentukan apakah terdapat pelanggaran etik atau tata tertib yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan DPRD.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regenerasi Polri Mandek karena Kepemimpinan Terlalu Lama – HAMI Minta Prabowo Ganti Kapolri

    Regenerasi Polri Mandek karena Kepemimpinan Terlalu Lama – HAMI Minta Prabowo Ganti Kapolri

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Polri adalah institusi hukum yang menuntut gerak, bukan hanya dalam menangani perkara, tetapi dalam membangun sistem, memperbarui etika, dan menyegarkan kepemimpinan. Namun ketika satu figur terlalu lama duduk di pucuk kekuasaan, institusi yang mestinya hidup justru membeku. Inilah yang kini dirasakan oleh publik dan para kader internal terhadap kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. […]

  • IPM Kabupaten Cirebon Terus Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir

    IPM Kabupaten Cirebon Terus Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 706
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dari tahun 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, IPM Kabupaten Cirebon yang dihitung berdasarkan Umur Harapan Hidup (UHH) hasil Sensus Penduduk (SP) 2010 tercatat sebesar 68,75. […]

  • Komisi I DPRD Bali Soroti Ruang Publik Diduga Dikuasai Hotel Mulia Resort Nusa Dua

    Komisi I DPRD Bali Soroti Ruang Publik Diduga Dikuasai Hotel Mulia Resort Nusa Dua

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Mulia Resort, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembatasan akses publik, khususnya di wilayah pesisir yang seharusnya dapat diakses bebas oleh masyarakat. Peninjauan langsung dilakukan di kawasan Sawangan, Nusa Dua, lokasi Mulia […]

  • Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, — Polemik keberadaan pura-pura suci di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, kembali menghangat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merespons langkah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam responsnya, Pansus TRAP menegaskan bahwa […]

  • Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jalur menuju puncak Gunung Telomoyo di Jawa Tengah kembali dilaporkan padat pada libur Lebaran 2025. Antrean kendaraan, baik roda dua maupun empat, terekam di sebuah video daring yang diunggah pada, Minggu( 6/4/ 2025). “07:04 Pagi ini Jalan menuju Puncak Telomoyo FIX Macet banget,” tulis akun X @merapi_uncover, Jumat. Di klip berdurasi 31 detik […]

  • Luke Anthony Vickery Resmi WNI, Menkum: Berjuang Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia Untuk Piala Dunia 2030.

    Luke Anthony Vickery Resmi WNI, Menkum: Berjuang Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia Untuk Piala Dunia 2030.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matakompas.com – Hari ini, Kamis 16 Juli 2026, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, resmi mengambil sumpah WNI pesepakbola asal Hawai, USA, Luke Anthony Vickery di KJRI Sydney, Australia. Luke Vickery disumpah menjadi WNI setelah melalui prosedur tahapan panjang. Sebelumnya Luke Vickery diusulkan PSSI melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk menjadi WNI pada awal 2026. […]

expand_less