Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tergugat Kompak Mangkir di Sidang Perdana, Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Bergulir di PN Jakarta Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persidangan perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar terhadap PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026). Namun, sidang yang teregister dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun pihak tergugat.

Meski para tergugat tidak memenuhi panggilan sidang, majelis hakim tetap membuka persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Sidang kemudian dijadwalkan kembali untuk agenda berikutnya setelah dilakukan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri, Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E., yang mengklaim menjadi korban dugaan penguasaan aset melalui mekanisme yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan ketidakhadiran para tergugat sangat disayangkan karena menurutnya mereka telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

«”Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian kepada wartawan usai persidangan.»

Menurut Rian, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang yang muncul setelah kliennya diperkenalkan kepada PT EMI oleh Anthony James Harahap dalam sebuah penawaran investasi bisnis batu bara yang disebut membutuhkan tambahan modal.

Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman dana diduga berubah menjadi transaksi jual beli atas aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya. Bahkan, aset tersebut disebut telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.

Pihak penggugat menilai perubahan skema tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

«”Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.»

Melalui gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tanah dan bangunan yang menjadi pokok perkara tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan pengembalian sertifikat hak atas tanah, menghapus hak tanggungan yang melekat pada aset tersebut, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta yang akan diungkap selama proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Bahkan, bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

«”Utang piutang itu memang ada, dan kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok pinjaman. Ketika principal kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak pernah tercapai. Yang terjadi malah muncul rencana pelelangan aset,” ungkapnya.»

Rian turut menyoroti posisi PT EMI dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh akad perjanjian dilakukan atas nama perusahaan sehingga PT EMI dinilai mengetahui keseluruhan rangkaian transaksi.

Ia juga mempertanyakan tidak pernah hadirnya Direktur Utama PT EMI dalam berbagai upaya komunikasi maupun penyelesaian sengketa.

«”PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utamanya. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke dalam maupun ke luar adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Ini yang kami nilai sebagai indikasi adanya iktikad tidak baik,” katanya.»

Lebih lanjut, Rian menilai tujuan utama gugatan tersebut bukan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang, melainkan meminta agar penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut aset milik kliennya yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar justru akan dilelang dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

«”Yang kami minta sederhana. Sita objek sengketa, kembalikan sertifikatnya, hapus hak tanggungannya, dan biarkan utangnya dilunasi. Jangan sampai aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.»

Di akhir keterangannya, Rian kembali menduga adanya persekongkolan antara Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia, dan Rivan Putera Yuwono dalam proses yang berujung pada rencana penguasaan aset milik kliennya.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Hingga sidang perdana berlangsung, para tergugat belum memberikan tanggapan maupun bantahan atas gugatan tersebut.

Dengan absennya para tergugat pada sidang pertama, majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum acara perdata melalui pemanggilan berikutnya sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PABPDSI Perjuangkan Kesejahteraan dan Operasional BPD Seluruh Indonesia

    PABPDSI Perjuangkan Kesejahteraan dan Operasional BPD Seluruh Indonesia

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI), H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan strategis ini membahas penguatan kelembagaan dan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa […]

  • Gelombang Opini Publik di Media Sosial: Demer Diserbu Komentar Negatif, Pansus TRAP DPRD Bali Justru Dibanjiri Dukungan Netizen

    Gelombang Opini Publik di Media Sosial: Demer Diserbu Komentar Negatif, Pansus TRAP DPRD Bali Justru Dibanjiri Dukungan Netizen

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dinamika Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali tidak hanya menjadi perdebatan di ruang politik, tetapi juga memantik respons luas di media sosial. Perbedaan sikap publik terlihat mencolok dari kolom komentar pada sejumlah unggahan Facebook media lokal yang membahas polemik tersebut. Pada unggahan yang mengangkat pemberitaan mengenai […]

  • Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, […]

  • DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Komisi V DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Bali melalui sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Kerja bersama pemerintah, Rabu (8/4/2026). Dipimpin Lasarus, rapat tersebut tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan berbagai proyek prioritas. Sejumlah agenda krusial menjadi sorotan, […]

  • Gerakan Langit Biru Demokrat Warnai Danau Beratan, Made Mudarta: Jaga Alam Bali, Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Rakyat

    Gerakan Langit Biru Demokrat Warnai Danau Beratan, Made Mudarta: Jaga Alam Bali, Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TABANAN – DPD Partai Demokrat Bali bersama DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan menggelar Gerakan Langit Biru di kawasan pinggir Danau Beratan, areal Pura Ulun Danu Beratan, Banjar Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Jumat (31/7/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat ini diisi dengan aksi bersih-bersih lingkungan dan […]

  • Siap Perkuat Layanan Mediasi untuk Masyarakat, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa Raih Penghargaan Mediator Nasional

    Siap Perkuat Layanan Mediasi untuk Masyarakat, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa Raih Penghargaan Mediator Nasional

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR | Matakompas.com — Kepala Desa Sidan, I Made Sukra Suyasa, S.Sos., NL.P., CPM, menerima penghargaan bergengsi sebagai Mediator Nasional dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Dewan Setengah Tahaesia. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah tokoh desa dari berbagai kabupaten di Indonesia yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan layanan masyarakat. Selain […]

expand_less