Breaking News
light_mode
Trending Tags

Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026).

Langkah hukum ini ditempuh melalui pelaporan ganda kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengaduan ini dilayangkan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi tersebut.

Warga setempat yang terdampak pencemaran lingkungan dengan inisial EH melakukan pelaporan dan penyerahan surat pengaduan resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, Rabu (2/9/2026). EH didampingi oleh Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi, untuk mendesak audit pengawasan internal serta penanganan lanjutan pada aspek pidana khusus terkait indikasi kerugian keuangan negara.

Kronologi Penanganan Perkara: Dari P21 hingga Berkas Mengendap

Berdasarkan konfirmasi resmi dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026.

Kendati demikian, hingga memasuki bulan September 2026, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kondisi ini memicu kritik keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus, ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik” ujar Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi yang mendampingi warga terdampak.

Sorotan Kebijakan Tanpa Penahanan dan Indikasi Kerugian Negara

Selain menyoroti mandeknya pelimpahan berkas di tingkat penuntutan, pihak pemohon pengaduan juga mempertanyakan kebijakan kontroversial terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai proses Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam kejahatan ekologis berat yang diancam dengan sanksi denda luar biasa berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ketiadaan penahanan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperbesar celah risiko pelarian tersangka.

Lebih lanjut, pelaporan yang turut diarahkan kepada Jampidsus Kejagung didasari oleh temuan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dugaan aktivitas ilegal korporasi tersebut baik dugaan ekspor impor nya.

Pokok Analisis Yuridis dan Tuntutan Pengaduan

Dalam dokumen pengaduan resmi yang diserahkan kepada pihak Kejagung, Tim Advokasi memaparkan sejumlah poin evaluasi yuridis mendasar. Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan menuntut penanganan yang komprehensif, mulai dari kepatuhan terhadap tenggat waktu pelimpahan perkara (dominus litis), pengujian validitas ahli lingkungan untuk memastikan pemulihan ekosistem, hingga audit mendalam terhadap aspek aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Melalui langkah pengaduan kepada Jamwas dan Jampidsus ini, warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional mendesak institusi Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim pemeriksa internal guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses peradilan digelar secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pihak yang berkaitan dengan hal tersebut baik dari managemen PT GRS maupun Kejati Banten.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempur Rokok Ilegal

    Gempur Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dumai,MATAKOMPAS.COM – Gempur Rokok Ilegal

  • Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu Untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

    Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu Untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menggelontorkan bantuan berupa alat bantu untuk 80 penyandang disabilitas. Penyaluran alat bantu itu dilaksanakan di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (25/2/2025). Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus ini, menyerahkan secara simbolis bantuan bagi penyandang disabilitas didampingi […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Presisi untuk Berantas Kejahatan Jalanan.

    Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Presisi untuk Berantas Kejahatan Jalanan.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.269
    • 0Komentar

    Labuhanbatu – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi geng motor dan premanisme, Satuan Samapta Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli Presisi pada Senin malam (24/02/25). Kegiatan patroli ini dilakukan secara mobile dan dialogis dengan tujuan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel kepolisian […]

  • Fraksi PDI Perjuangan Tabanan Kompak Dukung Banteng Bali di Surabaya, Putu Eka: Semangat Juang Harus Terus Dijaga

    Fraksi PDI Perjuangan Tabanan Kompak Dukung Banteng Bali di Surabaya, Putu Eka: Semangat Juang Harus Terus Dijaga

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SURABAYA – Dukungan terhadap Tim Banteng Bali yang berlaga di putaran nasional Soekarno Cup 2026 terus mengalir. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi, S.H., M.H., bersama teman-teman Fraksi hadir langsung di Lapangan THOR, Surabaya, Selasa (11/8/2026), memberikan semangat kepada Banteng Bali saat menghadapi Banteng Banten. Kehadiran Fraksi PDI Perjuangan DPRD […]

  • Oka Antara Tegas Batasi Toko Modern, UMKM dan Warung Rakyat Harus Dilindungi

    Oka Antara Tegas Batasi Toko Modern, UMKM dan Warung Rakyat Harus Dilindungi

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pasar tradisional dan warung rakyat dari ekspansi toko modern berjejaring.  Sikap tegas ini tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, yang menitikberatkan pada pembatasan izin, pengaturan jarak, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal. […]

  • Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie, KOSMAK: Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab

    Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie, KOSMAK: Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Badai yang tengah melanda institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pasca ditahannya eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak akan pernah berlalu sebelum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dicopot. Akar persoalan penyebab hancurnya marwah dan integritas lembaga dominus litis pengendali perkara pidana (master of the case) itu ada pada dirinya. Dugaan pemerasan dan penyuapan yang dilakukan eks-Jampidsus […]

expand_less