Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tagel Winarta Dorong Seluruh Dokumen Tambang Kampial 5,8 Hektar Dibuka Transparan: Legalitas Harus Jelas

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta mendorong seluruh dokumen dan perizinan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dibuka secara transparan.

Menurutnya, persoalan utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektar tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Hal itu disampaikan Tagel Winarta, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).

Tagel Winarta menegaskan, seluruh pihak perlu membuka dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan. Langkah tersebut penting agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Tagel Winarta: Bukan Soal Siapa yang Mengelola

Tagel Winarta mengatakan, Pansus TRAP perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Tagel Winarta menilai, keterangan mengenai pihak yang mengelola lokasi belum cukup untuk memastikan legalitas kegiatan. Dokumen mengenai kewenangan pengelolaan, perizinan pertambangan dan dasar hukum aktivitas di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.

Dalam sidak tersebut terungkap adanya perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan disebut dikelola oleh CV Puspa. Saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami Pansus TRAP untuk memastikan hubungan antara kewenangan kurator, putusan pengadilan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Tagel Winarta menilai seluruh dokumen harus dibuka agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara terang.

Tambang 5,8 Hektar Jadi Perhatian Serius

Selain persoalan dokumen, luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian dalam sidak Pansus TRAP.

Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi kegiatan, perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pansus TRAP sebelumnya juga mempertanyakan dasar kegiatan yang disebut berkaitan dengan usaha berskala rendah atau mikro. Oleh karena itu, Tagel Winarta mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar klasifikasi maupun operasional kegiatan dapat diperiksa.

Menurut Tagel Winarta, apabila seluruh dokumen dan perizinan telah lengkap serta sesuai ketentuan, aktivitas tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Sebaliknya, jika masih terdapat dokumen yang belum jelas, pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan kembali berjalan.

Penutupan Sementara untuk Pemeriksaan

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Tagel Winarta menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Penutupan sementara bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Namun, pengelola harus terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Melalui RDP, Pansus TRAP akan mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan serta kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tagel Winarta menegaskan, proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.

Dengan demikian, menurut Tagel Winarta, ukuran utama bukan siapa yang berada di balik pengelolaan lokasi, melainkan apakah kegiatan tersebut dapat menunjukkan dasar hukum dan perizinan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Aktivis Politik Ni Made Sri Yogi Lestari menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif belum cukup menjawab persoalan mendasar keterlibatan perempuan di dunia politik. Menurut Sri Yogi Lestari, partai politik seharusnya membuka ruang lebih besar sejak tahap awal rekrutmen calon legislatif (caleg). Ia menilai kuota […]

  • AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Pakpak Bharat menggelar turnamen futsal U-13 memperebutkan Piala Sakat Banurea yang dijadwalkan berlangsung di Jangta Futsal Pakpak Bharat akhir bulan ini Ketua AFK Pakpak Bharat Pistar Brando mengatakan Turnamen ini merupakan program kerja AFK Pakpak Bharat bertujuan membina dan meningkatkan potensi atlet futsal di Pakpak Barat serta menjalin […]

  • Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan yang dirangkaikan dengan pelantikan Ketua PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu, 4 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi partai hingga tingkat kecamatan dalam menghadapi dinamika politik dan regenerasi kader. […]

  • HUT ke-57 PGSDT, Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali Miliki Empat Anak Demi Masa Depan Bali

    HUT ke-57 PGSDT, Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali Miliki Empat Anak Demi Masa Depan Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BADUNG — Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat Bali untuk kembali membangun keluarga dengan empat anak sebagai upaya menjaga keberlangsungan budaya, adat istiadat, dan masa depan krama Bali di tengah menurunnya pertumbuhan penduduk asli Bali. Menurutnya, Bali yang hanya dihuni sekitar 1,6 persen dari total populasi Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa menghadapi […]

  • PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    PSMS Akui Ketangguhan PSPS  

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan harus mengakui keunggulan tuan rumah PSPS Pekanbaru dengan skor tipis 0-1 pada laga lanjutan Liga 2 musim 2024/2025 di Stadion Kaharuddin Nasution, Riau, Sabtu. Gol tunggal Noriki Akada di babak kedua memastikan kemenangan tuan rumah dalam laga yang berlangsung sengit. Pelatih PSMS, Nil Maizar, usai laga mengapresiasi perjuangan maksimal anak asuhnya […]

  • Bahas UMP Tanpa Buruh: DPRD Bali Dinilai Abaikan Partisipasi Bermakna dan Aspek Keadilan.

    Bahas UMP Tanpa Buruh: DPRD Bali Dinilai Abaikan Partisipasi Bermakna dan Aspek Keadilan.

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 yang digelar Komisi II DPRD Bali pada Selasa, 15 September 2026, menuai kritik tajam karena tidak mengikutsertakan elemen serikat pekerja. Pengabaian ini terjadi di tengah tingginya ketimpangan biaya hidup Bali dengan proyeksi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp5,2 juta. DPRD Bali […]

expand_less