Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tagel Winarta Dorong Seluruh Dokumen Tambang Kampial 5,8 Hektar Dibuka Transparan: Legalitas Harus Jelas

  • account_circle admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta mendorong seluruh dokumen dan perizinan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dibuka secara transparan.

Menurutnya, persoalan utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektar tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Hal itu disampaikan Tagel Winarta, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).

Tagel Winarta menegaskan, seluruh pihak perlu membuka dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan. Langkah tersebut penting agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Tagel Winarta: Bukan Soal Siapa yang Mengelola

Tagel Winarta mengatakan, Pansus TRAP perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Tagel Winarta menilai, keterangan mengenai pihak yang mengelola lokasi belum cukup untuk memastikan legalitas kegiatan. Dokumen mengenai kewenangan pengelolaan, perizinan pertambangan dan dasar hukum aktivitas di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.

Dalam sidak tersebut terungkap adanya perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan disebut dikelola oleh CV Puspa. Saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami Pansus TRAP untuk memastikan hubungan antara kewenangan kurator, putusan pengadilan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Tagel Winarta menilai seluruh dokumen harus dibuka agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara terang.

Tambang 5,8 Hektar Jadi Perhatian Serius

Selain persoalan dokumen, luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian dalam sidak Pansus TRAP.

Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi kegiatan, perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pansus TRAP sebelumnya juga mempertanyakan dasar kegiatan yang disebut berkaitan dengan usaha berskala rendah atau mikro. Oleh karena itu, Tagel Winarta mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar klasifikasi maupun operasional kegiatan dapat diperiksa.

Menurut Tagel Winarta, apabila seluruh dokumen dan perizinan telah lengkap serta sesuai ketentuan, aktivitas tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Sebaliknya, jika masih terdapat dokumen yang belum jelas, pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan kembali berjalan.

Penutupan Sementara untuk Pemeriksaan

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Tagel Winarta menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Penutupan sementara bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Namun, pengelola harus terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Melalui RDP, Pansus TRAP akan mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan serta kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tagel Winarta menegaskan, proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.

Dengan demikian, menurut Tagel Winarta, ukuran utama bukan siapa yang berada di balik pengelolaan lokasi, melainkan apakah kegiatan tersebut dapat menunjukkan dasar hukum dan perizinan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah, SH, M.H, turut serta memfasilitasi dan mendampingi penyerahan ijazah paket C di PKBM amanah Desa Kudukeras. Senin 10/02/25. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah berkenan mendampingi Penyerahan Ijazah dari PKBM ke peserta didik bernama Erdi sebagai wujud kepedualian terhadap pendidikan. Sophi mengatakan, Erdi […]

  • Istimewa, Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik

    Istimewa, Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menerima penghargaan sebagai Anggota DPRD Banten sebagai Legislatif Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Tingkat Provinsi, dari Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI). Penghargaan diberikan dalam kegiatan Pimred Award 2025 di Aston Hotel, Kota Serang, Jumat 18 Juli 2025 malam. Yudi menyampaikan terima kasih atas […]

  • Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Dapur Takjil Polresta Cirebon, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Senin (3/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Ops Kompol Sutarja, S.H., M.H., Kabag Ren Kompol Acep Anda, S.H., M.H., Kasat Lantas […]

  • DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Direktur Distribusi dan Direktur Utama perusahaan. Indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan, pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan […]

  • Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, De Gadjah Dorong Pertanian Organik Selamatkan Sawah Bali

    Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, De Gadjah Dorong Pertanian Organik Selamatkan Sawah Bali

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Hamparan sawah Subak Brawantangi di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menjadi saksi semangat baru dalam membangun pertanian Bali yang berkelanjutan. Di tengah ancaman alih fungsi lahan dan berbagai tantangan sektor pertanian, panen raya padi organik digelar sebagai bukti bahwa menjaga kesuburan tanah dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan produktivitas petani. Ketua DPD […]

  • Alih Fungsi Lahan Ancam Status UNESCO Jatiluwih, DPW FBN RI Bali Angkat Suara

    Alih Fungsi Lahan Ancam Status UNESCO Jatiluwih, DPW FBN RI Bali Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com |  Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara (DPW FBN) Republik Indonesia Provinsi Bali menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya pelanggaran alih fungsi lahan, tata ruang, serta pembangunan masif di kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Kawasan ini diketahui telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO sejak tahun 2012. Sejatinya, masyarakat Bali, khususnya di […]

expand_less