Perumda Denpasar Tegaskan Titik Parkir Resmi Hanya 700, Siapkan Rasionalisasi dan Perketat Pengawasan
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Julukan Denpasar sebagai kota dengan “seribu parkir” atau bahkan “sejuta parkir” yang berkembang di tengah masyarakat mendapat penjelasan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menegaskan jumlah titik parkir yang secara resmi dikelola pihaknya tidak mencapai angka tersebut. Berdasarkan pendataan dan kontrak pengelolaan, terdapat sekitar 700 titik parkir dengan 1.225 kurang lebih petugas layanan parkir.
Putrawan menyampaikan hal itu saat ditemui di kantornya di Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, angka tersebut merupakan titik parkir yang berada dalam pengelolaan langsung Perumda. Jumlah itu belum termasuk titik-titik parkir yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan desa adat.
“Kalau kita bicara data titik parkir yang kita kelola berdasarkan perundangan, sesungguhnya 700 dengan jumlah petugas 1.025. Itu yang memang berdasarkan kontrak dengan kami,” jelas Putrawan.
Ia menerangkan, Perumda juga membangun kerja sama dengan sejumlah desa adat dalam penyelenggaraan parkir di wilayah adat. Mekanisme tersebut memungkinkan desa adat melakukan pendataan dan menjalin kerja sama dengan pemilik usaha maupun pemilik lahan yang berada di wilayah adatnya.
Dalam skema tersebut, pengelolaan parkir diserahkan kepada desa adat, termasuk perekrutan warga yang menjadi petugas parkir di wilayah masing-masing.
Sementara untuk 700 titik yang dikelola langsung Perumda, lokasi parkir terbagi dalam dua kategori, yakni ruang milik jalan (rumija) dan lokasi di luar rumija.
Rumija merupakan ruang yang menjadi bagian dari ruang milik jalan. Sedangkan parkir di luar rumija berada di lokasi seperti area pertokoan atau lahan tertentu milik pribadi yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kerja sama.
Putrawan mengakui berbagai keluhan masyarakat terkait layanan parkir menjadi perhatian serius Perumda. Berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat telah diinventarisasi untuk kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah pembenahan.
Salah satunya adalah melakukan rasionalisasi titik parkir.
“Berdasarkan data di lapangan, mana yang kiranya tidak tepat, tidak strategis atau justru mengganggu kenyamanan masyarakat, tentu akan kami rasionalisasi atau hapus,” tegasnya.
Selain mengurangi titik yang dinilai tidak tepat, Perumda juga akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas layanan parkir di lapangan.
Pengawasan tersebut akan dilakukan secara lebih optimal dan langsung. Jika ditemukan petugas yang memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan atau melakukan pelanggaran yang dinilai berat, Putrawan memastikan tindakan tegas akan diberikan.
Bahkan, kontrak dengan petugas dapat diputus apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap sudah tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ditemukan hal yang memang jauh dari layak atau memang kebangetan, saya langsung putus saja kontrak kita dengan petugas tersebut,” ujarnya.
Menurut Putrawan, langkah tersebut diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan parkir sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Soal Kehilangan Kendaraan, Ada Mekanisme Ganti Rugi
Selain persoalan jumlah titik parkir dan kualitas pelayanan, isu kehilangan kendaraan di area parkir juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian Perumda.
Putrawan mengakui masih terdapat petugas di lapangan yang belum mampu memberikan penjelasan secara baik kepada masyarakat mengenai mekanisme dan risiko kehilangan.
Karena itu, Perumda akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengaduan dan mekanisme penggantian kerugian akibat kehilangan kendaraan di lokasi parkir resmi yang dikelola Perumda.
Ia menegaskan, pada prinsipnya terdapat tanggung jawab Perumda terhadap kehilangan kendaraan yang terjadi di lokasi parkir resmi yang memang memiliki petugas layanan parkir.
Namun, mekanisme tersebut memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Pada prinsipnya ada tanggung jawab kami mengganti kehilangan kendaraan,” katanya.
Penggantian tersebut terutama berlaku untuk kehilangan kendaraan secara utuh, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk nilai pasar kendaraan berdasarkan jenis, tipe dan tahun kendaraan.
Putrawan menegaskan, klaim tidak dapat diberlakukan apabila kehilangan terjadi di lokasi yang tidak memiliki petugas layanan parkir resmi Perumda.
“Kalau memang ada layanan parkir dan ada petugas kita, itu menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” ujarnya.
Sementara untuk kehilangan bagian atau komponen kendaraan, seperti helm maupun bagian kendaraan lainnya, Putrawan mengatakan persoalannya lebih kompleks karena membutuhkan pembuktian dan penentuan nilai kerugian yang lebih spesifik.
Meski demikian, ia menegaskan aspek keamanan kendaraan beserta bagian-bagiannya tetap menjadi bagian dari perhatian dalam peningkatan pelayanan parkir.
“Memang jadi tanggung jawab kita, cuma untuk mengganti itu belum diatur dengan baik. Misalnya kehilangan helm, menentukan kondisi dan nilai pasarnya juga menjadi persoalan. Tetapi ini tetap menjadi tanggung jawab kita dalam hal pelayanan,” jelasnya.
Proses Klaim Ditargetkan Maksimal Dua Minggu
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di lokasi parkir resmi yang dikelola Perumda, Putrawan menyebut proses pengajuan ganti rugi pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui nomor pengaduan yang disediakan Perumda. Selanjutnya, tim akan memberikan penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Putrawan menyebut standar penyelesaian proses penggantian kerugian berada di kisaran dua minggu, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Kalau prosesnya standar, dua minggu sudah bisa kita selesaikan,” katanya.
Namun, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat maupun lebih lama tergantung kelengkapan dokumen. Dalam kasus tertentu, masyarakat juga perlu melengkapi dokumen dari kepolisian, termasuk bukti pemblokiran kendaraan apabila dipersyaratkan.
“Kalau masyarakat bisa cepat memenuhi persyaratan, kita juga bisa cepat proses. Tergantung dokumennya,” ujarnya.
Putrawan memastikan Perumda terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat. Bahkan, masyarakat dipersilakan menyampaikan keluhan apabila menemukan petugas yang tidak mampu memberikan informasi secara jelas terkait layanan maupun mekanisme kehilangan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pengaduan menjadi bagian penting dalam membenahi pelayanan parkir di Kota Denpasar.
“Demi peningkatan kualitas pelayanan, demi masyarakat, dan demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar