Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis, Overstay 100 Hari Setelah Serahkan Diri

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) setelah yang bersangkutan menyerahkan diri akibat melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 100 hari.

YGB dipulangkan dari Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026), menggunakan penerbangan AirAsia sekitar pukul 12.10 WITA.

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran izin tinggal selama lebih dari 60 hari mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal yang dimiliki tetap berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan aturan keimigrasian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan, Bali kembali menjadi sorotan publik. Proyek energi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Denpasar Selatan. Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, menilai pembangunan proyek tersebut harus […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

  • Kapolda Riau Tinjau Langsung Kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi Kota Dumai

    Kapolda Riau Tinjau Langsung Kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi Kota Dumai

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Dumai, Matakompas. Com – Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum di dampingi Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambng S.I.K., S.H., beserta seluruh Kapolsek jajaran Polres Dumai tinjau langsung kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi menjelang peresmian oleh Bapak Kapolri. 03/07/26 Peninjauan kesiapan jembatan Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diresmikan juga […]

  • Desakan Penutupan BTID Menguat:Oka Antara Temukan Ketimpangan Sertifikat dan Nilai Tukar Lahan

    Desakan Penutupan BTID Menguat:Oka Antara Temukan Ketimpangan Sertifikat dan Nilai Tukar Lahan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JEMBRANA — Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), mengungkap sejumlah persoalan serius dalam dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan kawasan BTID. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian mencolok antara data […]

  • Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini […]

  • Diskusi Publik IWO Bali: Pansus TRAP Bongkar Arah Kendali Tata Ruang Pulau Dewata

    Diskusi Publik IWO Bali: Pansus TRAP Bongkar Arah Kendali Tata Ruang Pulau Dewata

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Isu krusial mengenai masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan mengangkat tema strategis bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” dalam acara Diskusi Publik Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, di gelar Sabtu, 11 April 2026. Diskusi […]

expand_less