Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Desakan Penutupan BTID Menguat:Oka Antara Temukan Ketimpangan Sertifikat dan Nilai Tukar Lahan

Desakan Penutupan BTID Menguat:Oka Antara Temukan Ketimpangan Sertifikat dan Nilai Tukar Lahan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA — Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), mengungkap sejumlah persoalan serius dalam dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan kawasan BTID.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian mencolok antara data administrasi dan temuan di lapangan. Dari total 35 sertifikat yang tercatat, baru 15 sertifikat yang berhasil ditelusuri dengan luasan sekitar 18 hektare.

“Artinya masih banyak yang belum ditemukan. Bahkan yang sudah ditemukan saja masih dalam kategori bermasalah,” tegasnya.

Menurut Oka Antara, proses tukar guling seharusnya hanya dapat dilakukan apabila lahan yang ditukar telah memiliki sertifikat sah atas nama pihak yang melakukan transaksi, dalam hal ini perusahaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut diduga tidak dipenuhi.

“Seharusnya sudah bersertifikat atas nama PT BTID baru bisa ditukar gulingkan. Kalau belum, itu jelas bermasalah,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, Pansus juga menyoroti ketimpangan nilai tukar lahan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan penelusuran, harga tanah di beberapa wilayah seperti Karangasem berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per are. Sementara di kawasan BTID, harga tanah disebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per are.

“Ini jomplang. Satu are di BTID bisa setara satu hektare di daerah lain. Ini yang kami nilai tidak beres,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak BTID harus mampu menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sekitar 20 sertifikat lain yang hingga kini belum dapat dibuktikan keberadaannya.

“Kalau tidak bisa menunjukkan, ini patut diduga sebagai penyimpangan, bahkan bisa terkait tanah negara. Ini yang harus dibuka terang,” katanya.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Pansus TRAP mendesak langkah tegas berupa penghentian sementara seluruh aktivitas BTID hingga dokumen dan legalitas dapat dibuktikan secara jelas.

“Kita harus tutup dulu aktivitas BTID. Sampai mereka bisa menunjukkan dokumen yang lengkap dan sesuai fakta. Kalau tidak dihentikan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Oka Antara.

Ia bahkan mendorong agar langkah penutupan dilakukan secepatnya untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.

“Kalau bisa, segera dihentikan. Jangan ada aktivitas dulu sampai semuanya jelas dan tidak melanggar undang-undang,” tambahnya.

Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali melalui Pansus TRAP tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan tata ruang, terutama yang menyangkut kawasan strategis dan sensitif seperti mangrove.

Pansus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong transparansi penuh dari pihak terkait demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan. Penilaian tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir. Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut […]

  • Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025. Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I […]

  • ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    ATLETIK PELAJAR SUMUT KIAN BERKILAU di STUDENTS ATHLETICS CHAMPIONSHIP ( SAC ) INDONESIA 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 889
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pengprov PASI Sumut Dr. David Luther Lubis mengapresiasi sangat bersyukur atas prestasi pelajar SLTA dari daerah binaan nya setelah berhasil mempertahankan tradisi medali emas pada event Student Athletic Championship (SAC) di Stadion Benteng Tangerang, Provinsi Banten tanggal 21 – 22 Februari 2025 Sejak event ini bergulir tahun 2023 dan 2024 pelajar […]

  • Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu menjadi hak Hasto sebagai tersangka. “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Hasto. Setyo menyebut hal itu […]

  • Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mewanti-wanti tenaga kesehatan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada pasien tanpa melihat tingkat ekonomi maupun latar belakangnya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya di Denpasar, Minggu (15/3). “Sering ibu lihat di rumah sakit ada […]

  • Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suara kritis datang dari tokoh muda Malaka, Emanuel Luan, yang menyoroti sikap sebagian mahasiswa asal Malaka di Jakarta. Ia menilai aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah anggota Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Jakarta di Kantor DPP Partai Golkar baru-baru ini menyimpan tanda tanya besar. Menurut Emanuel, aksi tersebut tampak tidak murni sebagai gerakan moral […]

expand_less