Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus I Made Daging Masuk Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dikenakan Sudah Tidak Berlaku

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keadilan memang tidak mudah dihadirkan, namun harus tetap diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar.

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka kini memasuki babak praperadilan. Perkara dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran penetapan tersangka dinilai cacat formil. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menjerat I Made Daging dengan dugaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas serta ketentuan kedaluwarsa.

“Jadi, ini belum masuk pokok perkara, tetapi masih memasalahkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas dan aturan kedaluwarsa,” Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika alias GPS, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

GPS menjelaskan, perkara ini sejatinya berkaitan dengan sengketa lama yang tidak memiliki hubungan langsung dengan I Made Daging, baik saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022 maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali saat ini.

“Tidak ada actus reus maupun mens rea dari Tersangka atas masalah ini. Sebab inti yang dimasalahkan adalah terbitnya SHM No. 725/Desa Jimbaran, Gambar Situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 atas nama Hari Boedi Hartono,” kata GPS.

GPS juga menambahkan, objek tanah tersebut telah diuji melalui jalur hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 serta putusan perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN Dps. Bahkan, laporan pidana sebelumnya juga telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Atas semua peristiwa tersebut, Tersangka tidak terlibat, tidak terkait dan juga tidak ada hubungan secara pribadi atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Meski telah ada putusan pengadilan, pihak yang merasa berhak tetap mengajukan berbagai upaya administratif dan laporan hukum. Namun, sikap BPN tetap konsisten menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga peralihan kepemimpinan di kanwil BPN Bali maupun di kantor pertanahan Badung selama beberapa kali tidak mengubah penghormatan BPN atas putusan pengadilan yang telah ada dan menjadi aneh jika Kakanwil BPN Bali yang saat ini kemudian dipidanakan,” paparnya.

GPS juga menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sehingga muncul pemberitaan jika Tersangka telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan. Sayangnya, ketentuan Pasal 421 KUHP lama ini sebenarnya sejak 2 Januari 2023 melalui UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sudah dicabut dan tidak berlaku,” kata GPS.

Selain itu, pengenaan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak sah karena telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Dalam perkembangannya, GPS mengungkap adanya indikasi skenario lanjutan untuk menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan.

“Bandingkan dengan proses dan pelayanan hukum atas laporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Dari sini bisa dilihat jika ada sesuatu yang spesial dibalik langkah ini,” kata GPS.

Menurutnya, surat yang dipermasalahkan adalah dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh instansi negara.

“Surat itu asli bukan palsu, dan jika ada isi surat itu dianggap merugikan pihak manapun tidak bisa disimpulkan palsu. Mekanisme penyelesaian keberatan atas kebijakan administratif pemerintahan telah disiapkan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    Akademisi Unud Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Penataan Berbasis Tri Hita Karana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025.  Forum ini dinilai menjadi ruang strategis untuk memperkuat arah penataan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai Tri Hita […]

  • Atasi Masalah Sampah dan Infrastruktur, DPRD Bali Jajaki Potensi Model Investasi PandAI

    Atasi Masalah Sampah dan Infrastruktur, DPRD Bali Jajaki Potensi Model Investasi PandAI

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya, menerima kunjungan kerja kurator model investasi PandAI, Dmytro Tsykaliuk, di Kantor DPRD Bali pada Senin, 19 Januari 2026. Pertemuan strategis ini fokus membahas solusi inovatif dalam menangani tantangan lingkungan, keamanan investasi, serta percepatan pembangunan infrastruktur di Pulau Dewata. Sinergi Atasi Krisis Lingkungan Salah satu […]

  • Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    Arus Mudik dan Balik di Magelang Aman, Sekaligus Menandakan Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gelaran Operasi Ketupat Candi 2025 (OKC 2025) menjelang, selama, dan pasca Idul Fitri 1446 Hijriah mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025 berakhir. Situasi pengamanan arus mudik dan arus balik di wilayah hukum Polresta Magelang berlangsung aman dan lancar. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., […]

  • Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 854
    • 0Komentar

    SUKOHARJA,JARRAKPOS.COM – Pada Sabtu (1/3/2024), ruas Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, terlihat tidak seramai biasanya sejak Sritex resmi dinyatakan tutup. Deretan warung makan, tempat penitipan sepeda motor, hingga laundry tutup. Hanya beberapa kios buah yang masih membuka lapak dagangan. Di pinggir jalan itu, kini tak lagi dijumpai para karyawan berseragam warna biru langit yang berjalan kaki. […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah, SH, M.H, turut serta memfasilitasi dan mendampingi penyerahan ijazah paket C di PKBM amanah Desa Kudukeras. Senin 10/02/25. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah berkenan mendampingi Penyerahan Ijazah dari PKBM ke peserta didik bernama Erdi sebagai wujud kepedualian terhadap pendidikan. Sophi mengatakan, Erdi […]

  • Kecelakaan 2 Truk di Jalan Payaman Magelang

    Kecelakaan 2 Truk di Jalan Payaman Magelang

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kecelakaan di jalan Payaman Kabupaten Magelang yaitu 2 (dua) truck alami tabrakan, dan kondisi salah satu supir terjepit dan sedang proses evakuasi. Dari kecelakaan ini mengakibatkan kemacetan panjang dari RSJ sampai ke bangjo Secang yang ke arah Semarang dan Temanggung Untuk arah dari Semarang masih bisa jalan tipis tipis. Saat ini […]

expand_less