Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus I Made Daging Masuk Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dikenakan Sudah Tidak Berlaku

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keadilan memang tidak mudah dihadirkan, namun harus tetap diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar.

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka kini memasuki babak praperadilan. Perkara dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran penetapan tersangka dinilai cacat formil. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menjerat I Made Daging dengan dugaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas serta ketentuan kedaluwarsa.

“Jadi, ini belum masuk pokok perkara, tetapi masih memasalahkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas dan aturan kedaluwarsa,” Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika alias GPS, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

GPS menjelaskan, perkara ini sejatinya berkaitan dengan sengketa lama yang tidak memiliki hubungan langsung dengan I Made Daging, baik saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022 maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali saat ini.

“Tidak ada actus reus maupun mens rea dari Tersangka atas masalah ini. Sebab inti yang dimasalahkan adalah terbitnya SHM No. 725/Desa Jimbaran, Gambar Situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 atas nama Hari Boedi Hartono,” kata GPS.

GPS juga menambahkan, objek tanah tersebut telah diuji melalui jalur hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 serta putusan perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN Dps. Bahkan, laporan pidana sebelumnya juga telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Atas semua peristiwa tersebut, Tersangka tidak terlibat, tidak terkait dan juga tidak ada hubungan secara pribadi atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Meski telah ada putusan pengadilan, pihak yang merasa berhak tetap mengajukan berbagai upaya administratif dan laporan hukum. Namun, sikap BPN tetap konsisten menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga peralihan kepemimpinan di kanwil BPN Bali maupun di kantor pertanahan Badung selama beberapa kali tidak mengubah penghormatan BPN atas putusan pengadilan yang telah ada dan menjadi aneh jika Kakanwil BPN Bali yang saat ini kemudian dipidanakan,” paparnya.

GPS juga menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sehingga muncul pemberitaan jika Tersangka telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan. Sayangnya, ketentuan Pasal 421 KUHP lama ini sebenarnya sejak 2 Januari 2023 melalui UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sudah dicabut dan tidak berlaku,” kata GPS.

Selain itu, pengenaan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak sah karena telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Dalam perkembangannya, GPS mengungkap adanya indikasi skenario lanjutan untuk menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan.

“Bandingkan dengan proses dan pelayanan hukum atas laporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Dari sini bisa dilihat jika ada sesuatu yang spesial dibalik langkah ini,” kata GPS.

Menurutnya, surat yang dipermasalahkan adalah dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh instansi negara.

“Surat itu asli bukan palsu, dan jika ada isi surat itu dianggap merugikan pihak manapun tidak bisa disimpulkan palsu. Mekanisme penyelesaian keberatan atas kebijakan administratif pemerintahan telah disiapkan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LKKS Kuningan Hj. Ela Helayati Resmi Dilantik

    Ketua LKKS Kuningan Hj. Ela Helayati Resmi Dilantik

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – LKKS memiliki peran sebagai mitra dalam pembangunan kesejahteraan sosial menuju Kuningan Melesat. Hal ini diutarakan Hj. Ela Helayati, S.Sos usai resmi dilantik sebagai Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan masa bakti 2025-2030 diikuti seluruh pengurus LKKS, oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di Pendopo Kuningan, Rabu (12/3/2025). Dalam […]

  • Mas Botok Cs Masuk Gedung DPR, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

    Mas Botok Cs Masuk Gedung DPR, Desak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, bersama sejumlah perwakilan massa akhirnya berhasil masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Masuknya Mas Botok bersama rombongan menjadi bagian dari perjuangan massa AMPB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebanyak 14 perwakilan AMPB […]

  • Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

    Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    ATAMBUA, Matakompas.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua pada Selasa, 16 Desember 2025. Forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan melalui penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal […]

  • Musim Kemarau Menyesakkan, Arif Rahman Bawa Harapan Air dan Alat Tani ke Lebak

    Musim Kemarau Menyesakkan, Arif Rahman Bawa Harapan Air dan Alat Tani ke Lebak

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Matacompas.com Lebak – Ratusan warga tampak antusias memadati lokasi kegiatan reses di Lembur Sawah Pasir, RT 08 RW 10, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (1/8/2026). Mereka datang membawa harapan sekaligus keluh kesah, bertemu langsung dengan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan Banten I (Pandeglang dan Lebak), Arif Rahman, […]

  • Jelang Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Tekankan IKM Bali: Kreatif Boleh, Menjiplak Jangan.

    Jelang Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Tekankan IKM Bali: Kreatif Boleh, Menjiplak Jangan.

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kreativitas menjadi modal penting bagi industri kecil dan menengah (IKM) Bali untuk menembus pasar yang semakin kompetitif. Namun, kreativitas tanpa identitas dan penghormatan terhadap orisinalitas justru dapat menjadi persoalan baru. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mengingatkan para perajin dan pelaku IKM Bali agar terus berinovasi […]

  • Menuju PON 2028, Pameran Pembangunan NTT Diharapkan Naik Kelas: Bukan Sekadar Deretan Stan

    Menuju PON 2028, Pameran Pembangunan NTT Diharapkan Naik Kelas: Bukan Sekadar Deretan Stan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), David Boimau, berharap penyelenggaraan Pameran Pembangunan Provinsi NTT terus berbenah dan naik kelas menjelang NTT menjadi tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Menurutnya, pameran pembangunan sudah saatnya bertransformasi menjadi event yang mampu menampilkan wajah NTT secara modern, kreatif, dan profesional, bukan […]

expand_less