Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com |Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius.

Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak dilakukan untuk menelusuri indikasi bangunan mewah yang diduga berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempadan danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir turut mengungkap dugaan adanya pola sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sorotan terhadap aspek keadilan sosial disampaikan oleh Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., yang menilai penguasaan ruang publik oleh kepentingan privat sebagai ancaman
bagi hak masyarakat.

“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” terangnya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa mendorong penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan bangunan mewah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau.

Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan langkah sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kini, publik menanti sikap tegas negara: apakah hadir melindungi ruang hidup bersama atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Indonesia Police Watch (IPW) mengekecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan […]

  • Peringati Hari Buruh Internasional GM Pelindo Regionl I Dumai Suport Pekerja Adalah Aset Perusahaan

    Peringati Hari Buruh Internasional GM Pelindo Regionl I Dumai Suport Pekerja Adalah Aset Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Matakompas. Com DUMAI – Menyambut peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei, Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pekerja, khususnya yang berperan dalam operasional kepelabuhanan. Menurut Jonatan, momentum Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi atas kontribusi besar para pekerja dalam menjaga […]

  • Terlibat Narkoba 29 Anggota Sudah Diberhentikan dengan tidak Hormat

    Terlibat Narkoba 29 Anggota Sudah Diberhentikan dengan tidak Hormat

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.646
    • 0Komentar

    PEKANBARU,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama 5 tahun belakangan. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ke depannya, jumlah polisi yang akan dipecat bisa lebih banyak. Sebab, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengelvarkan peraturan baru, yakni ketika polisi positif narkoba usai tes urine, maka langsung […]

  • Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    Proyek FSRU LNG, Somya Ingatkan Ancaman Perairan Serangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan, Bali kembali menjadi sorotan publik. Proyek energi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Denpasar Selatan. Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, menilai pembangunan proyek tersebut harus […]

  • Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Bali. “Kita pastikan pembangunan PSEL ini berjalan. Ini bukan hanya soal mengatasi sampah, tetapi juga menghadirkan energi bersih untuk masa depan Bali,” tegas Koster. Komitmen […]

  • Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Tiada yang kekal dan abadi di dunia ini, karena suatu saat semua mahluk hidup akan kembali kepada sang Maha Pencipta dialah Allah SWT raja dari segala raja, pencipta alam semesta tidak ada yang dapat menghindari ketentuan dan kehendaknya . Kabupaten Indramayu memiliki salah satu ikon dan saksi hidup peradaban sejarah kota, dari masa […]

expand_less