Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com |Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius.

Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak dilakukan untuk menelusuri indikasi bangunan mewah yang diduga berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempadan danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir turut mengungkap dugaan adanya pola sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sorotan terhadap aspek keadilan sosial disampaikan oleh Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., yang menilai penguasaan ruang publik oleh kepentingan privat sebagai ancaman
bagi hak masyarakat.

“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” terangnya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa mendorong penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan bangunan mewah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau.

Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan langkah sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kini, publik menanti sikap tegas negara: apakah hadir melindungi ruang hidup bersama atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkesan cuci tangan terkait dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan ribuan masyarakat miskin Sumenep. Fauzi menyebut bantuan rumah swadaya agar masyarakat miskin memiliki hunian layak itu merupakan program pemerintah pusat. Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mengecam keras pernyataan Fauzi. Asip […]

  • Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025. Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung […]

  • Momentum Galungan-Kuningan, Pasek Sukayasa Serukan Keheningan Batin dan Sradha Bhakti

    Momentum Galungan-Kuningan, Pasek Sukayasa Serukan Keheningan Batin dan Sradha Bhakti

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Bali maupun di berbagai daerah lainnya. Dalam momen suci yang dirayakan setiap 210 hari tersebut, Pasek Sukayasa menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai dharma dalam kehidupan […]

  • Siap Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan

    Siap Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai –PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) secara resmi telah mengaktifkan Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 1447 Hijriah untuk memastikan ketersediaan pasokan energi nasional tetap aman dan andal selama periode RAFI 2026. Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Dumai, Tengku Muhammad Rum mengatakan aktivasi […]

  • Konflik PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura di Jimbaran, Made Wijaya Soroti Investor Harus Menghormati Hak Adat

    Konflik PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura di Jimbaran, Made Wijaya Soroti Investor Harus Menghormati Hak Adat

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Wijaya angkat bicara atas berlarut-larutnya konflik Desa Adat Jimbaran dengan investor PT. Jimbaran Hijau (JH). Desa Adat Jimbaran menuntut pembukaan akses tempat suci atau Pura dan pengembalian Hak Adat, sementara PT. Jimbaran Hijau bertahan pada klaim kepemilikan HGB. Made Wijaya menyatakan investor yang sekarang bernama […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

expand_less