DPRD Jembrana Desak BTID Tuntaskan Sertifikat Lahan, Status 35 Bidang Dipertanyakan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Sidak yang berlangsung di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), menemukan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta anggota pansus lainnya, yakni I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, dan Komang Dyah Setuti. Turut hadir pula jajaran DPRD Kabupaten Jembrana dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Artini, menyoroti langsung progres penyelesaian sertifikat lahan yang menjadi kewajiban BTID. Ia mengungkapkan, dari total 35 bidang lahan yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan, baru 15 sertifikat yang terdata dengan luasan sekitar 18,2 hektare.
“Atas apa yang disampaikan, dari 35 bidang itu baru 15 yang terdata dengan luas 18,2 hektare. Ini yang kami tekankan agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan di daerah, pihaknya menegaskan pentingnya kejelasan status seluruh sertifikat tersebut. Menurutnya, penyelesaian administrasi pertanahan menjadi hal mendasar yang tidak bisa ditunda.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas terkait tanah negara yang tidak dapat dimohonkan atau disertifikatkan secara sembarangan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam proses tukar guling yang tengah disorot.
“Tanah negara itu sudah jelas aturannya, tidak boleh dimohon dan tidak bisa disertifikatkan. Ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Ni Made Artini menambahkan, DPRD Kabupaten Jembrana akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia kembali menekankan agar BTID segera menuntaskan seluruh kewajiban, khususnya terkait kejelasan status 35 bidang lahan yang menjadi bagian dari tukar guling.
“Intinya, kami minta status sertifikat dari 35 bidang itu segera diperjelas dan diselesaikan,” pungkasnya.
Temuan ini semakin memperkuat dorongan agar proses tukar guling lahan mangrove dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar