Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Isu krusial terkait masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi panggung strategis bagi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk menegaskan arah kebijakan penataan ruang ke depan.
Mengangkat tema “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?”, diskusi yang berlangsung di Gedung Merdeka Warmadewa College ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, akademisi Dr I Wayan Rideng, serta perwakilan BPN Provinsi Bali Dr I Made Herman Susanto. Diskusi dipandu oleh Dr Rhesa Anggara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dalam pemaparannya menegaskan bahwa persoalan tata ruang di Bali tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna ruang menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan pembangunan.
“Kerja-kerja penataan ruang ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Semua komponen harus bersama-sama menjaga ruang strategis Bali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga filosofi pembangunan Bali yang berpijak pada harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Berbagai regulasi strategis telah disusun, termasuk Perda Bali Era Baru, namun implementasi di lapangan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Dalam konteks pemanfaatan ruang, Pansus TRAP mendorong pengaturan yang lebih ketat, termasuk pembatasan ekspansi horizontal dan pengendalian pembangunan vertikal berbasis nilai budaya dan kearifan lokal. Bangunan yang melebihi batas tertentu, menurutnya, harus tetap memperhatikan nilai-nilai lokal serta memberikan kompensasi yang berpihak pada kepentingan daerah.
Selain itu, isu penguasaan lahan oleh investor juga menjadi sorotan serius. Supartha mengungkapkan bahwa ada indikasi satu pihak dapat menguasai lahan hingga puluhan hektare di Bali, bahkan mencapai sekitar 80 hektare.
“Ini yang harus kita evaluasi bersama. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.
Pansus TRAP, lanjutnya, kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan terindikasi sebagai tanah terlantar.
“Kalau HGB sudah habis atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegasnya.
Dari hasil temuan sementara, Pansus TRAP juga menemukan berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari penyimpangan tata ruang, persoalan aset, hingga perizinan yang belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa.
Melalui forum IWO Bali ini, Pansus TRAP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang tidak terkendali.
“Kita harus bergerak bersama. Jangan biarkan ruang dan tanah Bali yang luar biasa ini tidak kita jaga dengan baik untuk generasi ke depan,” pungkas Supartha.
Diskusi ini menjadi momentum reflektif sekaligus ajakan kolektif untuk memastikan bahwa arah pembangunan Bali tetap berlandaskan pada keberlanjutan, keadilan, dan kearifan lokal. (Van)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar