Breaking News
light_mode
Trending Tags

Alarm Lingkungan dari Pansus TRAP: Sempadan Danau Beratan Terancam, DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Keras

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan pemanfaatan ruang di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dimensi ekologis, sosial, hingga nilai budaya Bali yang berakar pada konsep niskala–sekala.

“Pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ini menjadi fondasi utama rekomendasi kami,” tegasnya.

Tekanan Pembangunan di Kawasan Suci

Dalam hasil evaluasi dan inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya kecenderungan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan sempadan Danau Beratan yang mengarah pada over-komersialisasi. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung justru mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata.

Sejumlah indikasi pelanggaran pun terungkap, mulai dari pembangunan yang mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, hingga perubahan fisik lingkungan seperti pemadatan di bibir danau. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu sistem hidrologi, menurunkan kualitas lingkungan, serta mengancam keberlanjutan ekosistem danau.

Tak hanya itu, aktivitas pembangunan yang bertampalan dengan kawasan hutan serta lereng curam atau tebing juga menjadi sorotan serius. Secara regulatif, kawasan dengan karakteristik tersebut memiliki batasan ketat dalam pemanfaatannya karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Manipulasi Lahan

Pansus TRAP juga menemukan indikasi kuat pelanggaran tata ruang yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada persoalan legalitas yang lebih kompleks.

Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi fisik kawasan, termasuk pemadatan area sempadan danau yang berpotensi “menciptakan” daratan baru untuk kepentingan tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk rekayasa ruang yang bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan lindung.

Selain itu, terdapat indikasi masalah dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), seperti SHM Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088, yang diduga berada di kawasan sempadan danau, hutan, maupun tebing. Jika terbukti, kondisi ini menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa kawasan sempadan danau sejatinya merupakan domain publik yang tidak dapat dimiliki secara privat.

“Kawasan ini memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut,” ujarnya.

Perizinan Disorot: Tidak Sekadar Formalitas

Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menilai adanya potensi ketidaksesuaian antara izin yang terbit dengan kondisi faktual di lapangan. Perizinan yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru berisiko menjadi formalitas jika tidak melalui verifikasi yang ketat.

Pansus menegaskan bahwa setiap izin harus berpijak pada kesesuaian tata ruang, status kawasan, serta daya dukung lingkungan. Jika dasar tersebut bermasalah, maka legalitas izin patut dipertanyakan.

Fenomena meningkatnya kejadian hidrometeorologis seperti banjir dan gangguan tata air di wilayah hulu juga menjadi indikator penting bahwa telah terjadi tekanan terhadap fungsi lindung lingkungan.

Rekomendasi Tegas Pansus TRAP

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya:

Penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar di kawasan sempadan danau, hutan, serta tebing;

Peninjauan dan pembatalan sertifikat hak milik yang terindikasi cacat hukum;

Pemulihan fungsi ekologis kawasan melalui rehabilitasi dan pengembalian fungsi lindung;

Penguatan perlindungan kawasan Danau Beratan sebagai sistem penyangga air Bali;

Peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Menjaga Bali dari Ancaman Krisis Lingkungan

Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

Dalam konteks Bali sebagai pulau dengan keseimbangan ekologi dan spiritual yang kuat, kawasan seperti Danau Beratan memiliki peran vital sebagai sumber kehidupan sekaligus ruang sakral.

“Ini bukan sekadar penataan ruang, tetapi upaya menjaga masa depan Bali. Kawasan lindung harus tetap menjadi benteng terakhir keseimbangan alam,” pungkas Supartha.

Rekomendasi ini kini berada di tangan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga Bali tetap lestari di tengah tekanan pembangunan yang kian meningkat. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha arak Bali untuk tertib menggunakan Aksara Bali disetiap kemasan produknya. Hal itu disampaikan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Paing, Wayang) 11 Maret […]

  • Gubernur Koster Prioritaskan Penanganan Abrasi Sidakarya, Warga Serangan Tolak Betonisasi Mangrove

    Gubernur Koster Prioritaskan Penanganan Abrasi Sidakarya, Warga Serangan Tolak Betonisasi Mangrove

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan penanganan abrasi di Pantai Sidakarya menjadi prioritas setelah bertemu dengan prajuru desa adat di Kantor Gubernur Bali. Pertemuan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Selanjutnya, Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut merespons pertemuan antara Gubernur Koster dengan Prajuru Desa […]

  • Pakabar Bali Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI, Wujud Nyata Solidaritas Kemanusiaan untuk Menjaga Stok Darah Bali

    Pakabar Bali Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI, Wujud Nyata Solidaritas Kemanusiaan untuk Menjaga Stok Darah Bali

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Perkumpulan Abadi Kalimantan Barat di Bali (Pakabar Bali) menggelar aksi sosial donor darah di Sekretariat Pakabar Bali, Jalan Pakabar No. 1, Gunung Soputan, Denpasar, Minggu (2/8/2026). Kegiatan kemanusiaan tersebut terlaksana melalui kolaborasi antara Pakabar Bali, Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Provinsi Bali, Rumah […]

  • Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 23
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Dukungan luar biasa dari diaspora Kabupaten Malaka menggema dari berbagai penjuru menjelang laga penentuan PS Malaka di babak 16 besar ETMC XXXIV Ende 2025. Skuad Laskar Malaka akan tampil sore ini di Stadion Marilonga, menghadapi BMP Flores Timur untuk memperebutkan tiket menuju babak 8 besar. Seruan “PS Malaka pasti menang!” menggema di kalangan […]

  • DPRD Badung Matangkan Regulasi Tata Beracara Badan Kehormatan

    DPRD Badung Matangkan Regulasi Tata Beracara Badan Kehormatan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BADUNG |DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin, 8 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Kehormatan sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, didampingi Sekretaris Pansus I Made Yudana. Hadir pula, Anggota […]

  • KRB Poros Bumi Ayu dan Yayasan Bumi Alam Hijau Gelar Seminar Lingkungan, Dorong Sinergi Industri dan Permukiman Sehat

    KRB Poros Bumi Ayu dan Yayasan Bumi Alam Hijau Gelar Seminar Lingkungan, Dorong Sinergi Industri dan Permukiman Sehat

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

      DUMAI.Matakompas.com– Mendorong terwujudnya lingkungan permukiman yang sehat di tengah perkembangan kawasan industri menjadi perhatian serius berbagai pemangku kepentingan di Kota Dumai. Melalui kolaborasi insan pers dan pegiat lingkungan, Kantor Redaksi Bersama (KRB) Poros Bumi Ayu bersama Yayasan Bumi Alam Hijau menggelar Seminar Lingkungan bertema “Mewujudkan Lingkungan Permukiman yang Sehat di Sekitar Kawasan Industri”, Kamis […]

expand_less