Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • visibility 897
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM . BANDUNGKasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

    Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Bali telah memiliki posisi kuat sebagai pusat pertemuan internasional dunia atau meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Untuk itu, ia mendorong pelaku industri pariwisata dan pemangku kepentingan MICE di Bali membangun standar penyelenggaraan yang berkarakter, berbasis budaya Bali, sekaligus memberi dampak nyata bagi pelaku ekonomi lokal. Hal tersebut […]

  • Dari BPI KPNPA RI ke STIJNAS, TB Rahmad Sukendar Bawa Misi Besar: Cetak Generasi Kritis, Berintegritas dan Berani Berpihak pada Fakta

    Dari BPI KPNPA RI ke STIJNAS, TB Rahmad Sukendar Bawa Misi Besar: Cetak Generasi Kritis, Berintegritas dan Berani Berpihak pada Fakta

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BEKASI – Perjalanan panjang TB Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H., M.H., selama lebih dari dua dekade memimpin Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), memasuki babak baru. Pengalaman 23 tahun berkecimpung dalam organisasi, penelitian, pembinaan kader, serta berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan kini dibawa ke ruang pendidikan melalui keterlibatannya sebagai […]

  • Kebakaran Los Angeles: Bencana Tak Kunjung Berakhir

    Kebakaran Los Angeles: Bencana Tak Kunjung Berakhir

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 511
    • 0Komentar

    LOS ANGELES,JARRAKPOS.COM – Kebakaran Los Angeles (LA) telah menewaskan 24 orang hingga hari Minggu waktu Amerika Serikat (AS). Pejabat pemadam kebakaran setempat mengatakan akhir dari bencana kebakaran ini belum dekat. Senin,(13/1/2025). Data korban tewas terbaru ini dikeluarkan pemeriksa medis LA, dengan para pejabat mengatakan sebelumnya bahwa setidaknya 16 orang lainnya masih hilang. Enam belas korban […]

  • Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM –  Utang luar negeri (ULN) Indonesia per Januari 2025 tercatat nyaris menembus angka Rp7.000 triliun, dengan Singapura menjadi negara pemberi pinjaman terbesar. Bank Indonesia melaporkan total ULN Indonesia mencapai US$427,5 miliar atau sekitar Rp6.997 triliun. Komposisi utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar US$204,79 miliar, Bank Indonesia US$28,34 miliar, dan sektor swasta US$194,39 miliar. […]

  • GPK dan Masyarakat Meminta Ke DPRD Jika Kemenag Kabupaten “Tidak Pecus” Dibubarkan Saja

    GPK dan Masyarakat Meminta Ke DPRD Jika Kemenag Kabupaten “Tidak Pecus” Dibubarkan Saja

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.063
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Menyikapi beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Magelang, Ribuan massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang melakukan Audensi dengan Forpimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk membahas beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Magelang. Pada, Rabu (26/2/2025). Kurang lebih 40 (empat puluh) perwakilan dari GPK ketika hadir di […]

  • Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, merasa bangga atas kegiatan dan keikutsertaan anggota SMSI dalam menjaga keberlangsungan hutan mangrove di Bali. “Hari ini secara nyata ditunjukkan dengan melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di atas lahan 50 hektare di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3).” Dengan pola arboretum […]

expand_less