Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • visibility 375
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2)

Menurut Dandeni Herdiana, S.H.,M.H penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kedua terdakwa sebesar Rp. 4.150.000.000 diserahkan mulai tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Uang itu, kami tampung sementara Kejari Jakut yakni di bank BSI. Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,”kata jaksa yang dikenal bersuara merdu ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (13/2).

Dandeni membeberkan terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Tepatnya, September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, –

Namun sambungnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

    Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa anak di bawah umur. Tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, menjadi sasaran sindikat yang menawarkan pekerjaan, namun justru mengalami penderitaan setelah dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga korban berinisial AS, Y, dan A yang masih berusia di […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar
  • Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

    Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi terkait tata Kelola Pendapatan Daerah Khusus Jakarta. “Tujuannya untuk mencegah serta memperbaiki tata kelola agar penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi, apabila masih terjadi […]

  • Buang Sampah Sembarangan di Keramas Kena Denda, Pemdes Pasang CCTV di Titik Rawan

    Buang Sampah Sembarangan di Keramas Kena Denda, Pemdes Pasang CCTV di Titik Rawan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com |  Pemerintah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, semakin serius menjaga kebersihan dan keharmonisan lingkungan. Menyusul maraknya pembuangan sampah sembarangan, terutama di wilayah barat Patung Hanoman, Pemdes Keramas menerapkan sanksi tegas berupa denda serta kewajiban membersihkan lokasi sampah bagi para pelanggar. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama. […]

  • Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut. Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal […]

  • DPC GMNI Se-Bali Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Hadir dengan Kebijakan Nyata untuk Rakyat

    DPC GMNI Se-Bali Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Hadir dengan Kebijakan Nyata untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Bali menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai semakin memperberat beban kehidupan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi nasional. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa situasi ekonomi saat ini telah menimbulkan tekanan nyata terhadap rakyat kecil dan membutuhkan respons konkret dari pemerintah. […]

expand_less