Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.

 Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

 GPS menyebut penerapan pasal oleh penyidik mengandung kekeliruan secara formil maupun materil, bahkan berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu.

Menurut GPS, pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan tiga ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging sudah tidak berlaku.

GPS menegaskan sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi.

GPS juga menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena alat bukti bertujuan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

GPS menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GPS menyebut Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

GPS juga menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN Pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan tim, Polda Bali menyatakan Pemohon tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019-2022.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan pejabat dikenai sanksi pidana.

Menurut Termohon, daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan setelah kondisi arsip kembali terjaga dan diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru. Karena itu, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dinilai tidak cacat formil dan tetap sah. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Kuliah Umum Rocky Gerung di Unmas, Gubernur Koster Ajak Mahasiswa Bali Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Jati Diri

    Hadiri Kuliah Umum Rocky Gerung di Unmas, Gubernur Koster Ajak Mahasiswa Bali Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Jati Diri

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri dan menyimak kuliah umum Pengamat Politik sekaligus Akademisi Rocky Gerung yang digelar di Auditorium Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Selasa, 6 Januari 2026. Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Dialektika dan Retorika: Menguatkan Logika dan Nalar di Era Artificial Intelligence”. Dalam kata pengantarnya, Gubernur Koster menilai tema yang diangkat […]

  • Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Bank Bengkulu menemukan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa bank tersebut mengubah biaya transaksi menjadi sistem langganan bulanan sebesar Rp150.000. Menanggapi hal ini, Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Bank Bengkulu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. […]

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

  • Aksi Nyata Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

    Aksi Nyata Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara tersebut dilakukan dengan membagikan makan siang kepada masyarakat sekitar. Untuk diketahui, sasaran pembagian MBG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yaitu Masjid Al Hijrah dan lingkungan kantor. Tujuan kegiatan ini ialah dalam rangka mendukung program Asta Cita […]

  • Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    Pansus TRAP Bali Komitmen Lindungi Kawasan WBD Subak Jatiluwih dan Perkuat Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih dari pelanggaran tata ruang serta aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan sistem irigasi tradisional Subak. Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) sebagai […]

  • Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

    Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 779
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian […]

expand_less