Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • visibility 1.007
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA _ Gegara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mendaftarkan gugatan prapradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis minyak dibalik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak. Dia bernama Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas. MAKI gugat prapradilan KPK terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan, KPK harus bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.

“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meskipun namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun,” tegas Boyamin.

Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo. Tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.

TIS Petroleum dan Dugaan Kolusi di Sektor Migas

TIS Petroleum diduga menyuap pejabat di sebuah perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender terbuka. Pada 2024, TIS memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya, seperti menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024. Bahkan, TIS sempat terlambat sembilan hari dalam pembayaran kargo Desember, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa melalui tender. TIS mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap mendapatkan kontrak. Ini tidak masuk akal kecuali ada permainan uang di belakang layar.

TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Saka memberikan kontrak jangka panjang tiga tahun (2023-2025) kepada TIS tanpa tender tahunan. Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka, sesuatu yang sangat jarang diberikan kepada perusahaan kecil dengan kondisi keuangan tidak sehat. Ini mengindikasikan adanya kolusi. Negara dirugikan karena kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik murah, melainkan harus impor minyak yang jauh lebih mahal.

Kasus Praperadilan Petral: Dugaan Suap yang Tak Kunjung Tuntas

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral. Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing. Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.

“Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Boyamin.

Desakan kepada KPK

Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI dkk meminta KPK untuk segera: pertama, menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas. Kedua, mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy. Ketiga, menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional. Keempat, mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.

“KPK tidak boleh diam. Kalau mereka tidak segera bertindak, ini bisa menjadi skandal korupsi migas terbesar yang berdampak langsung pada keuangan negara,” tegas Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin Saiman menyatakan, jangan sampai KPK kalah agresif dibanding Kejaksaan Agung dalam menindak kasus besar di sektor migas.

”Jika Kejagung bisa menangani kasus di Pertamina, KPK juga harus menunjukkan keberaniannya,” pungkas Boyamin.

Sidang praperadilan terkait gugatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian 3 WN Tiongkok, Buronan Kasus Pencurian Mewah di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian 3 WN Tiongkok, Buronan Kasus Pencurian Mewah di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG – Ketangguhan pengawasan di pintu gerbang internasional kembali dibuktikan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan elite di Kota Bogor. Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi […]

  • CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    CBA Minta Kejari Jaksel Telusuri Jejak Donald Wihardja dan Pandu Sjahrir

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakppos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi yang dilakukan oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) pada periode 2019–2023. Ketiga tersangka yang telah […]

  • Api Melalap SPBU, Diduga dari Mobil yang Mengisi BBM

    Api Melalap SPBU, Diduga dari Mobil yang Mengisi BBM

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SUKOHARJO,JARRAKPOS.COM — Kebakaran melanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 08.10 WIB. pagi ini, Kobaran api diduga berasal dari mobil Mitsubishi L 300 yang tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cuplik. Informasi yang dihimpun media, kobaran api muncul saat mobil mengantre […]

  • Ratusan Warga Ditanggung BPJS ketenagakerjaan, Kontribusi hingga Rp 600 Juta per Tahun, LPD Desa Adat Batuan Perkuat Perlindungan Sosial

    Ratusan Warga Ditanggung BPJS ketenagakerjaan, Kontribusi hingga Rp 600 Juta per Tahun, LPD Desa Adat Batuan Perkuat Perlindungan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Pemucuk LPD Desa Adat Batuan, I Wayan Patra, mengungkap kiprah nyata lembaga keuangan adat ini dalam memberikan perlindungan sosial dan kontribusi langsung bagi masyarakat. Melalui berbagai program strategis, LPD Batuan kini tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga pilar kesejahteraan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat desa. Awal Program: Perlindungan untuk Para Pemangku […]

  • Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan infrastruktur terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali. SKKL tersebut mengatur pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa […]

  • Gerakan Merawat Pertiwi” di Pantai Telaga Waja, Made Supartha Tegaskan Mangrove Bukan Sekadar Pohon, Tapi Benteng Kehidupan Bali

    Gerakan Merawat Pertiwi” di Pantai Telaga Waja, Made Supartha Tegaskan Mangrove Bukan Sekadar Pohon, Tapi Benteng Kehidupan Bali

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG — Semangat menjaga alam dan merawat bumi menggema di kawasan Pantai Telaga Waja, Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (23/5/2026), dalam kegiatan “Gerakan Merawat Pertiwi” yang digelar dalam rangka HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026. Kegiatan yang diisi dengan aksi bersih-bersih pantai, penanaman pohon mangrove, pelepasan burung, […]

expand_less