Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 894
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cirebon, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(HS)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 999
    • 0Komentar

    Tapsel, (JarrakPos)- Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Selatan tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat keterbatasan ruang fiskal. Kondisi ini menyebabkan banyak program pembangunan daerah harus tertunda. Menghadapi tantangan ini, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan, menegaskan komitmennya dalam mencari solusi. “Kami sedang memperjuangkan program pusat dan provinsi agar dapat masuk ke sini, serta […]

  • Pariwisata Jatiluwih Booming, Adi Wiryatama Desak Pembagian Manfaat Lebih Adil

    Pariwisata Jatiluwih Booming, Adi Wiryatama Desak Pembagian Manfaat Lebih Adil

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Kawasan wisata Jatiluwih, Tabanan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Adi Wiryatama, menyampaikan kritik keras terkait ketimpangan kesejahteraan yang terjadi di balik pesatnya perkembangan pariwisata di kawasan World Heritage tersebut. Sosok yang dijuluki “CEO Politik Bali” ini menegaskan bahwa Jatiluwih tidak boleh menjadi […]

  • Kasus Pasien Meninggal di Buleleng, Gede Harja Astawa Desak Reformasi Total Layanan Rumah Sakit

    Kasus Pasien Meninggal di Buleleng, Gede Harja Astawa Desak Reformasi Total Layanan Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Kasus meninggalnya seorang pasien di Buleleng akibat dugaan keterlambatan penanganan medis kembali memunculkan sorotan tajam terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Bali.  Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menyampaikan kritik keras serta mendesak langkah nyata untuk mencegah tragedi serupa terulang. Dalam rapat gabungan DPRD, Harja Astawa menegaskan bahwa kejadian tersebut […]

  • Kapolresta Cirebon Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu

    Kapolresta Cirebon Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kapolresta Cirebon KOMBES POL.SUMARNI,S.I.K.,S.H.,M.H Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu Yayasan Peduli Doa Ibu yang berlokasi di wilayah Kerandon, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/3/2025). Dalam kegiatan ituKapolresta Cirebon memberikan bantuan 250 paket berupa 100 Takjil, 100 bingkisan makanan ringan dan 50 paket sembako berisi Beras 5Kg, Minyak 1L, Telur 10 […]

  • Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

    Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Upacara Pitra Yadnya (Pranawa) Atma Wedana, Ngaben dan Nyekah Massal yang diselenggarakan Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (2/8). Kehadiran Gubernur Bali menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pelestarian adat, tradisi, agama, dan budaya Bali melalui penguatan peran desa adat sebagai pilar kehidupan masyarakat […]

  • Pansus TRAP Soroti Putusan PTUN Lift Kelingking: Jelas Persoalan Tata Ruang, Mengapa Gugatan Investor Dikabulkan?

    Pansus TRAP Soroti Putusan PTUN Lift Kelingking: Jelas Persoalan Tata Ruang, Mengapa Gugatan Investor Dikabulkan?

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mendapat sorotan serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus TRAP mempertanyakan putusan tersebut karena perkara Lift […]

expand_less