Breaking News
light_mode
Trending Tags

Laporan APSP Ditindaklanjuti Satgas PKH, Hasri Jack Ucapkan Terimakasih ke Kejagung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com PASANGKAYU – Langkah mengejutkan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan menyita seluas 861,7 hektar lahan sawit yang selama ini dikuasai PT. Pasangkayu, anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari (AAL), di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis 10 Juli 2025.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025. Dan tindakan ini menandai dimulainya tindakan tegas negara terhadap penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum.

Namun, penyitaan ini dinilai belum cukup oleh masyarakat yang diwakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP). Melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, APSP mendesak agar penyitaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan pidana korupsi sumber daya alam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan korporasi yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah selama hampir tiga dekade,” tegas Hasri Jack kepada media, Kamis (10/2025)

Jack merinci bahwa penguasaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, pemanfaatan tanah di luar HGU, penghindaran pajak, pengabaian kewajiban kebun plasma, dan ketertutupan dana CSR adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang sistematis.

“Ini berlangsung selama 29 tahun, tidak mungkin tanpa pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat daerah hingga pusat. Negara harus hadir dan membersihkan semua ini. Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung harus segera masuk dengan penyidikan pidana menyeluruh,” tegasnya lagi.

Dugaan Korupsi Sistemik

Selain penyitaan lahan PT. Pasangkayu, APSP juga meminta Satgas agar menyita tambahan 42 hektar lahan di wilayah PT. Letawa, anak perusahaan lainnya dari Grup PT. Astra Agro Lestari yang menurut dokumen hukum masih berada di dalam HGU 2013 dan kawasan hutan lindung.

“Kami menduga ada campur tangan pejabat daerah yang dengan terang-terangan menerbitkan izin lokasi di atas kawasan lindung. Ini jelas pelanggaran berat,” ucap Jack.

APSP juga menyoroti gagalnya perusahaan memenuhi kewajiban kemitraan plasma sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta pengelolaan dana CSR yang tidak transparan.

“Ini bukan hanya lalai, ini sudah memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya tidak boleh diam,” ujar Jack.

Kriminalisasi Petani, Pembiaran Korporasi

Jack juga menyampaikan keprihatinan terhadap realita yang tidak adil, di mana petani kecil kerap dikriminalisasi, sementara korporasi besar bisa leluasa menguasai lahan negara tanpa diganggu.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara serius membongkar mafia tanah, inilah momen penting. Jangan berhenti di papan peringatan dan simbol hukum,” tegasnya.

APSP Ucapkan Terima Kasih, Tapi Desak Lebih

Atas penyitaan ini, APSP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satgas PKH dan Kejaksaan, namun meminta agar langkah tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan kejahatan korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas dan Kejaksaan. Tapi ini baru permukaan. Bapak Presiden Prabowo perlu tahu bahwa masalah ini sudah mengakar dan menyentuh struktur kekuasaan daerah selama hampir tiga dekade,” pungkas Jack.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pasangkayu maupun PT. Astra Agro Lestari Tbk belum memberikan keterangan resmi atas penyitaan lahan maupun desakan penyidikan pidana oleh masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat, ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran ke-1 di Bali

    Tegaskan Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat, ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran ke-1 di Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam momentum memperingati Hari Pahlawan sekaligus merayakan syukuran 1 tahun berdirinya DPD Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, organisasi ini menggelar acara potong tumpeng di Sekretariat DPD ARUN Bali, Jalan Sekar Sari, Kesiman, Senin, 10 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC se-Bali. Ketua DPD ARUN Bali, […]

  • Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    Menggugah Warisan, Menjaga Budaya, Membangun Masa Depan Desa, Empat Orang Tokoh di Balik Lahirnya Sidan Heritage Festival

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com — Di balik gemerlap panggung budaya, alunan gamelan, dan semangat warga yang menyala di setiap sudut Desa Sidan, berdiri empat tokoh penggagas yang menanamkan mimpi besar bagi tanah kelahiran mereka. Mereka adalah Wayan Dumia, I Made Sukra Suyasa, S.Sos., NL.P., CPM selaku Perbekel Desa Sidan, I Wayan Sujigra selaku Bendesa Adat Sidan, serta […]

  • Langgar Tata Ruang, Puluhan Villa di Babakan Canggu Dihentikan Sementara

    Langgar Tata Ruang, Puluhan Villa di Babakan Canggu Dihentikan Sementara

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional serta pembangunan sekitar 30 unit vila di kawasan Babakan Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Penghentian dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Langkah tegas ini diambil, karena bangunan vila tersebut diketahui berdiri […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Cegat WN Australia Viral Dugaan Aksi Asusila di Bali

    Imigrasi Ngurah Rai Cegat WN Australia Viral Dugaan Aksi Asusila di Bali

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan petugas saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Kasus tersebut bermula […]

  • Persit Kodim 1611/Badung Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Ke-80

    Persit Kodim 1611/Badung Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Ke-80

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Denpasar, Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIV Dim 1611 Koorcab Rem 163 PD XI/Udayana, Ibu Putri Putu Tangkas Wiratawan, menghadiri serangkaian kegiatan donor darah dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Korcab Rem 163 PD lX/Udayana. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Februari 2026, di Aula Makorem 163/WSA, […]

  • Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan pelanggaran tata ruang berupa pembangunan SPBU di atas aliran sungai di kawasan Pemogan, Denpasar, memantik perhatian serius dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penerapan aturan di lapangan. Menurut Harja, pelanggaran seperti ini […]

expand_less