Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gawat, Kabel dan Jaringan Wifi di Bonongleles Cibadak Ancam Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Lebak – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten soroti keberadaan kabel internet yang Semrawut di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Diduga Milik Perusahaan JIE NET. Hal tersebut terlihat selama ini kabel internet yang ada di lokasi dipasang sembarang tanpa mengindahkan unsur estetika keindahan tata ruang.

Pemasangan kabel wifi di Kampung Pancur disinyalir tidak melalui proses perizinan yang benar. Selain tidak melalui proses perizinan sesuai ketentuan, pemasangan Kabel wifi juga dinilai merusak estetika tata kota, karena dipasang di sembarangan Alias semrawut, tanpa memerhatikan unsur keindahan lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua JAN Banten, Muhamad Yusuf kepada Awak Media, Kamis (30/7/2025). Menurut Yusuf, selain pemasangan kabel wifi sembarang dan keberadaan kabel wifi pun tak beraturan nampak semrawut.

Parahnya lagi, posisi kabel yang dipasang itu dekat Dengan Sekolah Dasar Negeri 01 Bojongleles dengan tiang listrik yang sudah condong, banyak yang hampir menjuntai, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan dan para murid yang berada di area tersebut.

“Mereka memasang kabel wifi seenaknya, tanpa mengindahkan potensi bahaya yang diakibatkan adanya kabel yang dipasang di tiang listrik bengkok tersebut,” katanya.

Lanjut Yusuf, atas kondisi tersebut dinas terkait harus hadir jangan melakukan pembiaran atas keadaan yang jelas-jelas mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat.

“Saya mendesak dinas terkait agar turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, periksa seluruh proses yang dilakukan pihak penyedia layanan, termasuk perijinan,” tegasnya.

Kemudian Yusuf menyebut, para penyedia layanan, disinyalir tidak melibatkan dinas terkait, dan hanya bermodalkan izin dari pengurus lingkungan setempat untuk memasang tiang. Sementara Dinas PUTRPP sebagai pemegang kebijakan tata ruang tidak dilibatkan.

Untuk itu kata dia, pihaknya berencana akan layangkan surat audiensi ke Dinas PUTRPP Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar mendapat perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah harus tegas terhadap seluruh penyedia layanan internet agar setiap pengerjaan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari dinas terkait, sehingga tidak mengganggu estetika tata ruang,” pungkasnya.

Hal serupa dikeluhkan Ramdhani, salah satu warga yang ada dilokasi. Fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, juga merusak keindahan.

”Dulu kabel itu hanya milik saluran PLN dan listrik penerangan jalan umum, sekarang sudah banyak kabel lainnya yang tumpang-tindih tidak jelas,” ungkap Ramdani.

“Banyaknya kabel yang semrawut tersebut diduga merupakan perangkat utilitas sambungan internet yang dimiliki oleh sejumlah provider serta Kabelnya semrawut, ada yang sampai bergelayut karena pemasangannya asal-asalan,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak kabel semrawut yang mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan, dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Apalagi, saat petugas melakukan langkah pengembangan atau pun perluasan jaringan, kerap meresahkan masyarakat.

”Mereka dengan seenaknya ngolor kabel, kadang sampai mengganggu pengendara jalan. Anehnya, Pihak terkait seolah tutup mata dan dibiarkan saja. Tidak ada langkah penertiban,” Sesal Ramdhani.

Lanjut Ramdhani, Saat ini memang kebutuhan wifi menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pihak provider wifi hendaknya juga harus memperhatikan dan mengimbangi dengan fasilitas yang memadai dan harus punya standar pemasangan kabel yang benar, tidak dipasang asal-asalan.

Apalagi demi keuntungan semata, para pengusaha wifi seenaknya menggunakan fasilitas negara seperti tiang listrik dan tiang LPJU.

Selain meresahkan, jika terjadi korsleting listrik di lingkungan padat penduduk, maka yang akan dirugikan juga masyarakat luas.

Menurut Ramdhani, penertiban kabel-kabel tersebut sangatlah perlu, agar tidak mengganggu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan. Menurut dia, kabel semrawut itu berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.

”Untuk itu Pemerintah harus tegas terhadap Provider Wifi agar tidak asal asalan memasang, Harapan kami, ada regulasi yang jelas sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan. Tidak seenaknya yang justru meresahkan, apalagi sampai merugikan banyak orang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya untuk konfirmasi pihak-pihak terkait. (David)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

    Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti […]

  • Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Sumedang – Peringatan Hari Desa Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai fondasi bangsa. Dalam berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait sistem peran sistem pemerintahan di Indonesia antara lain dimulai dari undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang komite Nasional Indonesia daerah atau KNID yang berkembang hingga undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang […]

  • Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya. GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum. Hal tersebut disampaikan Gede […]

  • Dengan Sigap Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Gagalkan Puluhan Migran Ilegal

    Dengan Sigap Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Gagalkan Puluhan Migran Ilegal

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali berhasil dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam sebuah operasi yang menyasar praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.28/04/26 Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, setelah polisi menerima informasi […]

  • Momentum Galungan-Kuningan, Pasek Sukayasa Serukan Keheningan Batin dan Sradha Bhakti

    Momentum Galungan-Kuningan, Pasek Sukayasa Serukan Keheningan Batin dan Sradha Bhakti

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Bali maupun di berbagai daerah lainnya. Dalam momen suci yang dirayakan setiap 210 hari tersebut, Pasek Sukayasa menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai dharma dalam kehidupan […]

  • Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

    Harja Astawa: Pansus TRAP Bukan Dibentuk untuk Satu Kasus, Akhir Masa Tugas Akan Tinggalkan Peta Lengkap Pelanggaran dan Laporan untuk Pemprov Bali

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk bukan untuk menangani satu objek atau satu kasus tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh […]

expand_less