Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kedua tersangka berinisial RS, selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, SH, MH, Selasa (19/8/2025).

Menurut Nurhimawan, Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian KMK sejak tahun 2022 hingga 2023, yang melibatkan sejumlah perusahaan atas nama: PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

Ia menambahkan, RS diduga menyusun analisa kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur, bahkan dalam beberapa kasus tanpa dilengkapi data pendukung. Ia juga disebut mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur internal bank.

“Selain itu, RS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari debitur sebagai imbalan atas persetujuan kredit,” ujar Nurhimawan.

Sementara itu, lanjutnya, FMW diduga menjadi pihak yang mengatur pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya. Bersama RS dan MS selaku pimpinan cabang, FMW disebut merekayasa data keuangan dan melakukan manipulasi agar perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah layak menerima fasilitas kredit.

“Dari hasil perhitungan sementara, penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar,” ungkap Nurhimawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2025,” pungkas Nurhimawan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sufmi Dasco Ahmad Diusulkan Jadi Tokoh Pemersatu Bangsa

    Sufmi Dasco Ahmad Diusulkan Jadi Tokoh Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (GERAK 08), Revitriyoso Husodo, menyampaikan pandangannya mengenai sosok Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya sebagai tokoh bangsa yang mampu menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia. Menurut Revitriyoso, Sufmi Dasco Ahmad adalah figur yang mampu menjembatani berbagai kepentingan di tengah masyarakat. Ia menyebut Dasco sebagai jembatan […]

  • Dikibusi Warga, Bandit Narkoba di Bilah Hulu Diringkus

    Dikibusi Warga, Bandit Narkoba di Bilah Hulu Diringkus

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    L batu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas […]

  • Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

    Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • Untuk Kesekian Kalinya, Dr Ukas Suharfaputra Dirut PDAM Kuningan Raih Penghargaan

    Untuk Kesekian Kalinya, Dr Ukas Suharfaputra Dirut PDAM Kuningan Raih Penghargaan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kabar gembira buat masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Capaian kinerja Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, akhirnya diakui Nasional. Untuk kali pertama, PAM dibawah kendali Dr Ukas Suharfaputra MP tersebut, berhasil merebut penghargaan Top BUMD Awards 2025 sebagai Prestasi Bintang 4. Selain Top BUMD Awards 2025, Bupati Kuningan Dr H Dian […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Senjata Rakitan, Perkuat Stabilitas Wilayah di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Senjata Rakitan, Perkuat Stabilitas Wilayah di Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11 Kostrad kembali membuahkan hasil positif. Salah satu warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, dengan sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada personel Pos Gabma Simanggaris. Penyerahan tersebut dilakukan oleh warga berinisial M (60), seorang petani yang […]

expand_less