Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dugaan Jaminan Palsu, CV Radika Karya Harus Diblacklist PUPR

Dugaan Jaminan Palsu, CV Radika Karya Harus Diblacklist PUPR

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • visibility 270
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Bogor – Dugaan pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan kembali mencoreng wajah pengadaan proyek di Kabupaten Bogor. CV Radika Karya, pemenang paket pekerjaan dinding penahan tanah jalan Ngasuh–Cileuksa, terungkap menggunakan jaminan pelaksanaan Bank BRI yang diduga palsu. Kasus ini memicu desakan keras agar PUPR segera mem-blacklist perusahaan tersebut dan membongkar dugaan kongkalikong di balik proses tender.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Munculnya kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi ULP dan PUPR Kabupaten Bogor. Pasalnya, bagaimana mungkin dokumen krusial seperti jaminan pelaksanaan bisa lolos verifikasi tanpa terdeteksi keasliannya. Bila dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan membuka ruang lebih lebar bagi mafia proyek untuk bermain.

PUPR Kabupaten Bogor diminta bertindak tegas dengan segera mem-blacklist CV Radika Karya. Blacklist bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif agar perusahaan yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen tidak lagi mengulang praktik curang di proyek lain. Jika tidak, PUPR justru ikut andil melanggengkan praktik kotor dalam tender proyek.

Selain kasus jaminan palsu, nama CV Radika Karya juga muncul dalam dua paket lain yang tengah berjalan. Pertama, kegiatan rekonstruksi jalan Nanas di Kecamatan Tamansari (Pura Jagatkarta). Kedua, proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi DI Cihideung, Kecamatan Ciampea. Fakta ini makin menguatkan desakan publik agar PUPR segera menghentikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam paket manapun.

Di paket rekonstruksi jalan Nanas, indikasi praktik tidak sehat juga mulai tercium. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penawaran CV Radika Karya berada di urutan paling bawah, namun selisih harga yang ditawarkan tidak signifikan. Pola ini diduga sebagai bentuk rekayasa untuk mengatur pemenang tender. Kongkalikong antara perusahaan dengan ULP pun mulai ramai dibicarakan.

Aktivis antikorupsi Bogor, hanung menegaskan, Pemalsuan jaminan pelaksanaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana. PUPR tidak boleh tutup mata. Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan tetap ikut tender, berarti pemerintah daerah ikut melegalkan kejahatan.

“jika dugaan ini benar maka ini sudah ranah pidana, PUPR harus segera bertindak” ungkapnya via pesan singkat.

Jika benar adanya, hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Tender proyek seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis kualitas dan efisiensi, bukan ajang permainan kepentingan segelintir pihak. Dengan dugaan jaminan palsu dan indikasi permainan harga, kepercayaan publik terhadap sistem lelang proyek daerah bisa runtuh seketika.

Publik kini menanti keberanian PUPR Kabupaten Bogor untuk membuktikan komitmen terhadap clean governance. Membiarkan perusahaan yang terindikasi curang tetap bermain di proyek-proyek strategis sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Sikap tegas diperlukan agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya citra PUPR yang tercoreng, tetapi juga pemerintah daerah secara keseluruhan. Karena itu, publik mendesak agar CV Radika Karya segera diblacklist, dokumen jaminan palsu diproses hukum, serta pola permainan di ULP dibongkar tuntas demi terwujudnya pengadaan proyek yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bogor.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.147
    • 0Komentar

    Medan – Langkah Kolonel Purn Hatunggal Siregar untuk menjadi orang nomor satu pada top organisasi olahraga di Sumatera Utara periode 2025-2029 semakin mulus. Ini terlihat puluhan perwakilan cabang olahraga (cabor) naungan KONI Sumut memberikan spirit terhadap ketua umum FOPI Sumut itu menahkodai KONI . Musorprov KONI Sumut berlangsung 15 April mendatang. Tercatat 52 cabor dari […]

  • Kemenkum Jabar Lengkapi Formasi Pejabat, Asep Sutandar Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

    Kemenkum Jabar Lengkapi Formasi Pejabat, Asep Sutandar Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kini resmi melengkapi jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial.  Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Jabar di Jalan Jakarta No. 27, Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/01/2025). Adapun pelantikan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang […]

  • 41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

    41 Temuan Tata Ruang dan Aset Daerah, Pansus TRAP DPRD Bali Siap Bawa Rekomendasi ke Rapat Paripurna

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Enam bulan bekerja menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak. Seluruh temuan itu kini difinalisasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebelum resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali. Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Desa Gesing Hidupkan Kembali Tradisi Gangsing dan Pindekan, Warisan Leluhur yang Tetap Digemari

    Desa Gesing Hidupkan Kembali Tradisi Gangsing dan Pindekan, Warisan Leluhur yang Tetap Digemari

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu desa pelestari permainan tradisional Bali. Tradisi gangsing, yang telah puluhan tahun menjadi identitas budaya masyarakat setempat, resmi dibuka melalui pertandingan yang digelar pada pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta perwakilan pemerintah daerah. Acara tersebut dihadiri Perbekel Munduk […]

  • Dirjen Imigrasi dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat dan Profesional

    Dirjen Imigrasi dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat dan Profesional

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melakukan peninjauan langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan optimal, cepat, dan tepat, seiring meningkatnya mobilitas penumpang internasional di Bali. Dalam agenda tersebut, Hendarsam didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan. Selain meninjau langsung […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

expand_less