Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Jaminan Palsu, CV Radika Karya Harus Diblacklist PUPR

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • visibility 291
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Bogor – Dugaan pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan kembali mencoreng wajah pengadaan proyek di Kabupaten Bogor. CV Radika Karya, pemenang paket pekerjaan dinding penahan tanah jalan Ngasuh–Cileuksa, terungkap menggunakan jaminan pelaksanaan Bank BRI yang diduga palsu. Kasus ini memicu desakan keras agar PUPR segera mem-blacklist perusahaan tersebut dan membongkar dugaan kongkalikong di balik proses tender.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Munculnya kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi ULP dan PUPR Kabupaten Bogor. Pasalnya, bagaimana mungkin dokumen krusial seperti jaminan pelaksanaan bisa lolos verifikasi tanpa terdeteksi keasliannya. Bila dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan membuka ruang lebih lebar bagi mafia proyek untuk bermain.

PUPR Kabupaten Bogor diminta bertindak tegas dengan segera mem-blacklist CV Radika Karya. Blacklist bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif agar perusahaan yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen tidak lagi mengulang praktik curang di proyek lain. Jika tidak, PUPR justru ikut andil melanggengkan praktik kotor dalam tender proyek.

Selain kasus jaminan palsu, nama CV Radika Karya juga muncul dalam dua paket lain yang tengah berjalan. Pertama, kegiatan rekonstruksi jalan Nanas di Kecamatan Tamansari (Pura Jagatkarta). Kedua, proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi DI Cihideung, Kecamatan Ciampea. Fakta ini makin menguatkan desakan publik agar PUPR segera menghentikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam paket manapun.

Di paket rekonstruksi jalan Nanas, indikasi praktik tidak sehat juga mulai tercium. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penawaran CV Radika Karya berada di urutan paling bawah, namun selisih harga yang ditawarkan tidak signifikan. Pola ini diduga sebagai bentuk rekayasa untuk mengatur pemenang tender. Kongkalikong antara perusahaan dengan ULP pun mulai ramai dibicarakan.

Aktivis antikorupsi Bogor, hanung menegaskan, Pemalsuan jaminan pelaksanaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana. PUPR tidak boleh tutup mata. Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan tetap ikut tender, berarti pemerintah daerah ikut melegalkan kejahatan.

“jika dugaan ini benar maka ini sudah ranah pidana, PUPR harus segera bertindak” ungkapnya via pesan singkat.

Jika benar adanya, hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Tender proyek seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis kualitas dan efisiensi, bukan ajang permainan kepentingan segelintir pihak. Dengan dugaan jaminan palsu dan indikasi permainan harga, kepercayaan publik terhadap sistem lelang proyek daerah bisa runtuh seketika.

Publik kini menanti keberanian PUPR Kabupaten Bogor untuk membuktikan komitmen terhadap clean governance. Membiarkan perusahaan yang terindikasi curang tetap bermain di proyek-proyek strategis sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Sikap tegas diperlukan agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya citra PUPR yang tercoreng, tetapi juga pemerintah daerah secara keseluruhan. Karena itu, publik mendesak agar CV Radika Karya segera diblacklist, dokumen jaminan palsu diproses hukum, serta pola permainan di ULP dibongkar tuntas demi terwujudnya pengadaan proyek yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bogor.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Badung Dukung Museum Taman Perdamaian Bali di Eks Sari Club, Simbol Ingatan dan Pesan Kemanusiaan

    Ketua DPRD Badung Dukung Museum Taman Perdamaian Bali di Eks Sari Club, Simbol Ingatan dan Pesan Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG – Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas lokasi tragedi Bom Bali I (eks Sari Club) mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan sebuah ruang memorial yang tidak hanya […]

  • SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA BARAT — Di tengah kehidupan perkotaan yang semakin padat, cepat, dan penuh tekanan, banyak orang diam-diam menyimpan kelelahan batin di balik rutinitas sehari-hari. Kesibukan yang terus berjalan kerap membuat masyarakat kehilangan ruang untuk berhenti sejenak, mengenali diri, serta merasakan hangatnya kepedulian dari sesama manusia. Melihat fenomena tersebut, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Danau Beratan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com |Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius. Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama. Fakta tersebut terungkap saat […]

  • Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026, Perkuat Pariwisata Bali Berkualitas

    Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026, Perkuat Pariwisata Bali Berkualitas

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG – Komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Pulau Dewata mengantarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, meraih penghargaan bergengsi Anugerah Figur Akselerator Kemajuan pada ajang Anugerah Inovasi dan Kontribusi untuk Bali Nusa Tenggara 2026 (detikBali–Nusra Awards 2026). Penghargaan tersebut diserahkan dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Grand […]

  • Kecewa! Dua HP Hilang dalam Pengiriman, ID Express Hanya Ganti Ongkos Kirim

    Kecewa! Dua HP Hilang dalam Pengiriman, ID Express Hanya Ganti Ongkos Kirim

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    MEDAN – Seorang pelanggan layanan pengiriman ID Express mengungkapkan kekecewaannya setelah dua unit ponsel yang dikirim melalui jasa tersebut dinyatakan hilang. Kejadian ini terjadi dalam pengiriman dari Medan ke Ciledug, Jakarta. Menurut pengirim, dua unit ponsel merek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, senilai total Rp2.535.000, dikirimkan pada 1 Juni 2024 dengan jadwal […]

  • Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    Ditengah Pro Kontra Proyek FSRU LNG Bali,  Menteri LH Tetap Terbitkan SKKL

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan infrastruktur terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali. SKKL tersebut mengatur pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa […]

expand_less