Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang.

  • account_circle Redaksi Matakompas
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROTE NDAO, MataKompas.com — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. (Red).

  • Penulis: Redaksi Matakompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    Kampung Ilmu GibranHolic: Inovasi Unggulan GibranHolic RI Tahun 2026.

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 489
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Setelah beberapa team Intelektual GibranHolic RI menemui ketua Umum GibranHolgic RI Prof. IPt Sudiarsa B.A, Ph.D di basecamp (Hotel Grand Hyatt bundaran HI – Jakarta Pusat), GibranHolic RI secara resmi meluncurkan program inovasi andalan tahun 2026 yang bernama Kampung Ilmu GibranHolic, Selasa (14/7/26). Kampung Ilmu GibranHolic ini diawali mulai dari wilayah Jabodetabekjur […]

  • Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    Emanuel Luan: “Mahasiswa Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Ditunggangi Kepentingan Politik”

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 20
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Suara kritis datang dari tokoh muda Malaka, Emanuel Luan, yang menyoroti sikap sebagian mahasiswa asal Malaka di Jakarta. Ia menilai aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah anggota Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Jakarta di Kantor DPP Partai Golkar baru-baru ini menyimpan tanda tanya besar. Menurut Emanuel, aksi tersebut tampak tidak murni sebagai gerakan moral […]

  • Di Balik Kemegahan Sira Village, Muncul Isu Penghapusan Rating Bintang Satu

    Di Balik Kemegahan Sira Village, Muncul Isu Penghapusan Rating Bintang Satu

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sira Village Grand Outlet Bali resmi menggelar soft opening pada Jumat, 31 Juli 2026. Berlokasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar, pusat perbelanjaan seluas sekitar 4,8 hektare tersebut hadir dengan lebih dari 100 merek premium, beragam pilihan kuliner, serta area rekreasi yang menawarkan panorama matahari terbenam. Kehadiran […]

  • Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Badung dan 3 Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 Oktober 2025.  I Wayan Redana selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka resmi kegiatan tersebut. Wayan Redana menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan […]

  • Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi. Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu. […]

  • Ucapan Hari Bhayangkara Imigrasi Dumai

    Ucapan Hari Bhayangkara Imigrasi Dumai

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ucapan Hut Bhayngkara Dari Kepala Imigrasi Dumai

expand_less