Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

  • account_circle Redaksi Matakompas
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Mata kompas. Com DUMAI, — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman.

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap Gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni.

“Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara dengan izin kepala kantor KPPBC Dumai. Jadi, kepala kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean.

Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Beacukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor bea cukai Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.

“Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan nya. Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” ujar Dedi Husni lagi.

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai. Dedi menyampaikan bahwa
Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan. Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya dicukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan.

Jadi rokok itu dicukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia. Makanya di ekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya.

Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada barang ekspor dikenakan ppn karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. Ketika barang itu bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN.”

*Proses Pengawasan Barang Cukai:*

1. Pendaftaran
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. Penerbitan CK5
Bea Cukai menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. Penyegelan
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. Pengangkutan
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. Penerimaan
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.

*Pengawasan dan Penindakan:*

– Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
– CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas 24/7.
– Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
– Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran dikutip dari buletinnusantara.my.id.***

  • Penulis: Redaksi Matakompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Antiga Kelod, Kabupaten Karangasem, menyusul keluhan warga terkait penyempitan alur sungai akibat proyek betonisasi di kawasan tersebut yang diduga menjadi pemicu banjir berulang. Sidak dilakukan setelah beredarnya informasi dan unggahan di media […]

  • Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH

    Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati, Disegel Gakkum KLH

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Serang – Kasus PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam setelah Bupati Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan. Sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen […]

  • IPB Internasional Latih Warga Jatiluwih Tingkatkan Layanan Pariwisata Kelas Dunia

    IPB Internasional Latih Warga Jatiluwih Tingkatkan Layanan Pariwisata Kelas Dunia

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TABANAN | Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional sukses melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Pelatihan Peningkatan Kualitas Layanan dan Komunikasi” di Desa Jatiluwih, Tabanan, Sabtu, 22 November 2025. Pelatihan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia lokal di salah satu destinasi wisata berkelas dunia. Program ini dirancang komprehensif dengan fokus pada tiga […]

  • Pengamat Minta Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

    Pengamat Minta Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bogor – Dunia konstruksi di Kabupaten Bogor kembali tercoreng. CV Radika, perusahaan yang kerap memenangkan tender proyek jalan, terbukti melakukan praktik curang dengan memalsukan dokumen jaminan pelaksanaan (Jampel). Fakta ini menegaskan adanya indikasi kuat praktik mafia proyek yang tak bisa lagi dibiarkan. Pemalsuan dokumen oleh CV Radika bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana […]

  • Oka Antara Soroti Reklamasi PT BTID di Serangan, Tegaskan Investor Tak Menghargai Lebih Baik di Usir

    Oka Antara Soroti Reklamasi PT BTID di Serangan, Tegaskan Investor Tak Menghargai Lebih Baik di Usir

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus Anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara menyoroti adanya aktivitas reklamasi di kawasan Serangan yang dilakukan sejak era Orde Baru (Orba) dan dinilai menyalahi aturan. Oka Antara menegaskan, praktik tersebut seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti reklamasi lain yang pernah diproses secara pidana di Bali. Menurut […]

  • Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

    Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Transformasi Posyandu melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, namun juga mencakup bidang lainnya, antara lain pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. “Tugas kader Posyandu pada intinya adalah mencatat berbagai permasalahan yang ada di masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah […]

expand_less