Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah, yaitu: Pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).

Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu: Bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang.

Selain itu, juga ada Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m.), dengan luas 846 m2.

Bahkan, terdapat Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore piletinggi ±180 m.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggaran

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi
Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m danLift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Sanksi berupa Penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk Pelanggaran

Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Sanksi
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggaran
Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksi berupa Sanksi pidana.

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali

Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa,Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan olehPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-samaPemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung

Dengan memperhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment DevelopmentGroup menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundangundangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

    Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Olahraga Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi atau Musprov di Medan, 7-8 Pebruari 2025 “Hal ini sesuai dengan berakhirnya masa Bhakti kepengurusan Pengprov PBVSI Sumut” kata Ketua Panitia Pelaksana Musprov Prof.Dr. indra kasih M.Or di Medan, Sabtu (18/1) Musyawarah Provinsi ini di antaranya bertujuan untuk memilih […]

  • Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tiga fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan […]

  • Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

    Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang. Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim. Menurut […]

  • Desa Adat Serangan Gelar Matemu Wirasa dan Berbagi Sembako untuk Pengelingsir hingga Kampung Bugis

    Desa Adat Serangan Gelar Matemu Wirasa dan Berbagi Sembako untuk Pengelingsir hingga Kampung Bugis

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Bandesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha memimpin kegiatan Matemu Wirasa bersama Krama Desa Adat Serangan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi momen mempererat kebersamaan sekaligus memohon doa restu dari para pengelingsir agar berbagai program desa berjalan lancar. Acara Matemu Wirasa tersebut menyasar […]

  • Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 898
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan dan menegakkan Syiar Islam kepada masyarakat kecamatan Pasekan pemerintah kecamatan Pasekan didampingi dengan Forkopimcam Pasekan menyelenggarakan Pawai Tarhib menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025. Kamis (27/02/25). Turut hadir pada acara pelepasan Pawai Tarhib tersebut Kapolsek Pasekan IPTU Edy, Danramil Psasekan Dadang, Para Kepala UPTD se Kecamatan […]

  • UNIKU Teken MoU dengan PT. Alzamzami Mekkah Wisata

    UNIKU Teken MoU dengan PT. Alzamzami Mekkah Wisata

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka penyediaan keberangkatan jama’ah umroh Universitas Kuningan (Uniku) menjalin kerjasama dengan KBIH PT. Alzamzami Mekkah Wisata, Selasa siang (11/02/2025). Kerjasama tersebut secara resmi dituangkan dalam perjanjian kesepahaman atau MoU, antara Universitas Kuningan yang ditandatangani langsung oleh Rektor Uniku, Prof. Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dan H. Moh. Faisal, S.E., selaku […]

expand_less