Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah, yaitu: Pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).

Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali.

Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu: Bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang.

Selain itu, juga ada Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m.), dengan luas 846 m2.

Bahkan, terdapat Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore piletinggi ±180 m.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggaran

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran
Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi
Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m danLift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Sanksi berupa Penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk Pelanggaran

Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Sanksi
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggaran
Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksi berupa Sanksi pidana.

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali

Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa,Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan olehPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-samaPemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung

Dengan memperhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment DevelopmentGroup menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundangundangan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, — Polemik keberadaan pura-pura suci di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, kembali menghangat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merespons langkah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam responsnya, Pansus TRAP menegaskan bahwa […]

  • Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Di tengah gelombang keraguan publik yang semakin membesar terkait transparansi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengemukakan pandangan yang tegas, lugas, dan menyentuh inti persoalan keadilan di Indonesia saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan Forum Wartawan Kejaksaan Agung […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tutup 2025 dengan Prestasi, Perlintasan Penumpang Naik 14 Persen

    Imigrasi Ngurah Rai Tutup 2025 dengan Prestasi, Perlintasan Penumpang Naik 14 Persen

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang positif. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya menjalankan fungsi keimigrasian secara optimal, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan orang […]

  • Prahara Bupati Raymundus Bena: Insiden MBG, Tragedi Pulpen-Buku, dan Marwah Partai Gerindra

    Prahara Bupati Raymundus Bena: Insiden MBG, Tragedi Pulpen-Buku, dan Marwah Partai Gerindra

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 21
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Kepemimpinan Bupati Ngada Raymundus Bena tengah menghadapi rangkaian ujian yang datang hampir bersamaan. Dari polemik program makan bergizi di sekolah, tragedi memilukan seorang anak yang tak mampu membeli alat tulis, hingga konflik administratif dengan pemerintah provinsi, semuanya bermuara pada satu titik: sorotan publik terhadap arah kepemimpinan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Situasi […]

  • BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    BEM Persatuan Indonesia: Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Jabatan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Di tengah berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp5 triliun, kalangan mahasiswa menegaskan posisi tegas demi menjaga keutuhan negara hukum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Koordinator Pusat BEM PERSATUAN INDONESIA Maulana […]

  • Rochineng Soroti Polemik Golkar Keluar dari Pansus TRAP: “Ketua DPRD yang Paling Merasa Dizalimi”

    Rochineng Soroti Polemik Golkar Keluar dari Pansus TRAP: “Ketua DPRD yang Paling Merasa Dizalimi”

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan tiga anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik beragam tanggapan. Kali ini, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengunduran diri anggota pansus yang dinilai tidak sesederhana persoalan hak pribadi. Saat dihubungi pada Selasa […]

expand_less