Breaking News
light_mode
Trending Tags

Buang Sampah Sembarangan di Keramas Kena Denda, Pemdes Pasang CCTV di Titik Rawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR, Matakompas.com |  Pemerintah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, semakin serius menjaga kebersihan dan keharmonisan lingkungan. Menyusul maraknya pembuangan sampah sembarangan, terutama di wilayah barat Patung Hanoman, Pemdes Keramas menerapkan sanksi tegas berupa denda serta kewajiban membersihkan lokasi sampah bagi para pelanggar.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama. Kepala Desa Keramas, I Gusti Putu Sarjana, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian demi menjaga kelestarian lingkungan desa.

“Sudah jelas dalam peraturan desa, siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Selain itu, pelaku wajib membersihkan kembali area yang tercemar sampah. Ini berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemdes Keramas memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah. Dari hasil pemantauan, mayoritas pelanggar diketahui merupakan warga pendatang.

“Sementara itu, dari pantauan CCTV, yang tertangkap membuang sampah sembarangan adalah warga pendatang. Untuk warga lokal belum ada yang teridentifikasi melanggar,” kata Kades Sarjana.

Selain membayar denda, setiap pelanggar juga diwajibkan membersihkan sampah yang dibuang sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Yang terpenting, lingkungannya harus kembali bersih,” imbuhnya.

Pemdes Keramas juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga yang mendapati aksi pembuangan sampah sembarangan dapat melaporkan melalui foto atau video ke nomor WhatsApp 0877-5197-4842 atau DM admin, dengan jaminan identitas pelapor dirahasiakan.

“Ini gerakan bersama. Kami mengajak seluruh krama desa ikut menjaga Keramas agar tetap bersih, nyaman, dan harmonis,” ujarnya.

Disisi lain, Desa Keramas terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan dari rumah tangga. Upaya ini terbukti mampu menekan volume sampah harian yang sebelumnya mencapai 6 hingga 7 ton.

“Sekarang sudah jauh berkurang karena masyarakat mulai memilah sampah. Kami juga bekerja sama melalui program dan MoU pengelolaan sampah, sehingga hasilnya lebih maksimal,” jelasnya.

Saat ini, Desa Keramas didukung sekitar 12 petugas kebersihan yang menangani pengangkutan sampah. Namun jumlah tersebut masih dirasa kurang dan akan ditambah secara bertahap, termasuk armada dan sarana pendukung, dengan harapan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kades Keramas menekankan bahwa ketegasan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi berkelanjutan. Sosialisasi akan terus dilakukan bersama perangkat desa, kelian adat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar kesadaran menjaga lingkungan tumbuh di seluruh lapisan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, tumbuh kesadaran bersama. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya besar, mulai dari lingkungan kotor hingga potensi banjir saat musim hujan,” pungkasnya.

Dengan kombinasi sanksi tegas, pengawasan CCTV, keterlibatan masyarakat, serta edukasi berkelanjutan, Desa Keramas optimistis dapat menjadi contoh desa yang bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan di Gianyar dan Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 974
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram. Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di […]

  • RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    RDP DPRD Bali Panas: Eks Sekdes Bongkar Dugaan Permainan BTID yang Dinilai Keterlaluan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemu Antara. Di hadapan anggota dewan, ia mengungkap adanya dugaan penambahan luas lahan yang […]

  • Tak Bandang Bulu, Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Anak Buah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BUMD 86 Miliar

    Tak Bandang Bulu, Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Anak Buah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BUMD 86 Miliar

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung. Salah seorang tersangka yang […]

  • Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

    Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

    • calendar_month 51 menit yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, MATACOMPAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Dalam kurun waktu 26 hingga 30 Oktober 2026, sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dideportasi akibat terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

    Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara sekaligus penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap area pemadatan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Villa Vedas Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, […]

  • Gerindra–PSI Usul Satgas Pengawas Perda Usai Pansus TRAP Berakhir, Gede Harja: Jangan Biarkan Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang

    Gerindra–PSI Usul Satgas Pengawas Perda Usai Pansus TRAP Berakhir, Gede Harja: Jangan Biarkan Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, mendorong Pemerintah Provinsi Bali membentuk satuan tugas (Satgas) khusus lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan daerah (Perda) setelah masa tugas Pansus TRAP berakhir. Pernyataan […]

expand_less