Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Jungle Padel Munggu Disidak DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.

 Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh usaha olahraga tersebut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pada hari ini, saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Made Supartha.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut termasuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan non-pertanian.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B.

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara itu, dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan maupun operasional usaha tersebut. Hal ini karena secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha atau izin bangunan.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih lagi, usaha Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.

Untuk sementara, operasional Jungle Padel dihentikan dan lokasi usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan pemasangan Satpol PP Line.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan.

“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” paparnya.

Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, yang berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Imigrasi Bali Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, UPT Raih Predikat Baik dari Ombudsman RI

    Kanwil Imigrasi Bali Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, UPT Raih Predikat Baik dari Ombudsman RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Upaya penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan keimigrasian Bali terus dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menghadiri kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah […]

  • Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

    Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer […]

  • Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 887
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama warga perantau asal Kuningan di Pendopo Kabupaten, Rabu (2/4/2025). Acara ini menjadi ajang mempererat hubungan antara perantau dan daerah asal, sekaligus mendorong kontribusi mereka bagi pembangunan Kuningan. “Kita masih menghadapi tantangan seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, pendidikan, dan investasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, […]

  • Penutupan Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Tingkat Kabupaten Indramayu.

    Penutupan Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Tingkat Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Festival Ramadhan Pegadaian 2025 tingkat Nasional di kabupaten Indramayu yang bertempat di alun-alun Indramayu Jum’at (14/03/25) telah resmi ditutup oleh Bupati Indramayu yang di wakili oleh Asda 2 bidang perekonomian Suwenda. Hadir pada acara tersebut Asda 2 Indramayu Suwenda, Deputi Bisnis Pegadaian area Cirebon Sunarwati, kepala Cabang Pegadain Indramayu, kepala Cabang Pegadaian Syariah, […]

  • Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    Sungguh Gila, Guru Cabul Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    LUMAJANG,JARRAKPOS.COM – Seorang guru honorer SD di Tempursari, Lumajang, Jumadi (35), ditangkap polisi setelah ketahuan mempertontonkan alat kel*minnya via video call kepada siswi kelas 6. Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat rekaman percakapan tersebut. Marah atas perbuatan ini, wali murid dan warga langsung mendatangi sekolah. Polisi kemudian menahan Jumadi dan menjeratnya dengan Pasal […]

  • Gubernur Koster: Masa Depan Ajeg Bali Ada di Tangan Generasi Muda.

    Gubernur Koster: Masa Depan Ajeg Bali Ada di Tangan Generasi Muda.

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menutup pelaksanaan Utsawa Dharma Gita (UDG) ke-33 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026). Mengusung tema “Dharmagita Atmanam Dharma”, pelaksanaan UDG tahun ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan seni, sastra, dan bahasa keagamaan Hindu, tetapi juga menjadi ruang penting untuk memperkuat […]

expand_less