Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Perda Ketertiban Umum, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korea Selatan di Badung

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56) dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, izin tersebut dibatalkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah tegas berupa pendeportasian.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain itu, ITAS milik CHK yang semula berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan, serta yang bersangkutan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap memberikan manfaat dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan akan terus ditingkatkan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Lanjutkan Mendengarkan Pidato Bupati Terpilih.

    Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Lanjutkan Mendengarkan Pidato Bupati Terpilih.

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 741
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemilihan serentak bupati dan wakil bupati telah usai dilaksanakan, pelantikanpun telah dilakukan kini mulai babak baru pemerintahan bupati dan wakil bupati mulai momentum untuk dapat bekerja dan mewujudkan janji-janji politik sewaktu masa kampanye untuk mewujudkan tata kelola dan pemerintahan yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Bertempat di gedung musyawarah […]

  • Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

    Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026. Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan […]

  • HUT ke-81 RI, I Dewa Nyoman Rai: Kemerdekaan Harus Dihidupkan dengan Kerja Nyata untuk Bali

    HUT ke-81 RI, I Dewa Nyoman Rai: Kemerdekaan Harus Dihidupkan dengan Kerja Nyata untuk Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan, persatuan, dan pengabdian kepada masyarakat. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sebuah pesan yang menegaskan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, berkeadilan, serta mampu menghadirkan kesejahteraan bagi […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 929
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

  • Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 961
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangkrak-red). “Diskusi publik ini bagus […]

  • Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Rabu (1/1/2024) “Sebagaimana kita […]

expand_less