Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026.

Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan demi hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan keterangan Ahli Hukum Pidana DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Sugriwa, membuka secara terang posisi hukum perkara tersebut.

Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal pidana yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari, sehingga secara normatif penyidikan tidak memiliki landasan hukum.

“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata GPS.

GPS juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 Bahkan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum tanggal berlakunya aturan baru tersebut agar penyidikan dihentikan.

“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Namun yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh praperadilan,” terangnya.

Menurut Gede Pasek Suardika (GPS), pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara.

 Ia menekankan bahwa regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. “Kalau kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi etik, bahkan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara.

 Menurutnya, penyidikan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pihak ketiga, terutama jika proses pemeriksaan justru difokuskan pada pengumpulan data dan dokumen yang tidak relevan.

“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana.

 Ia menegaskan bahwa jika praktik kriminalisasi terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi itu dipidanakan,” kata Made Ariel.

Made Ariel menjelaskan, Tim Kuasa Hukum akan menginventarisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara aktif melakukan tindakan kriminalisasi maupun yang membiarkan proses tersebut berlangsung.

“Kalau nanti poin kriminalisasi itu terbukti, kami akan mempersoalkan semua pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum tersebut juga dapat diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menegaskan bahwa pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon saat ini adalah Polda Bali.

“Yang sedang berhadapan dengan kami saat ini adalah Polda. Jadi tentu unit-unit itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.

Sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    Pelantikan PJ Kuwu desa Karang Anyar berjalan Lancar.

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah kecamatan Pasekan melakukan langkah cepat untuk melakukan pergantian (PJ)Kepala desa Karang Anyar yang meninggal Dunia pada beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil sesuai dengan tahapan perundangan – undangan yang berlaku diantaranya: Dasar hukum pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah peraturan-peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). […]

  • HUT Kostrad ke- 64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Syukuran

    HUT Kostrad ke- 64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Syukuran

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Batalyon Artileri Medan 11/GG/2/2 Kostrad menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64. Acara ini berlangsung di Gedung Guntur Geni Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Magelang, dengan penuh kebersamaan dan semangat kebanggaan sebagai prajurit Kostrad. Kamis(6/3/2025) Kegiatan syukuran ini dihadiri oleh Ka Korum Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, […]

  • Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    Kalapas Jember Pimpin Bagikan Pakaian Ibadah dan Perlengkapan Mandi Penuhi Hak Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JEMBER, Matakompas.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menunjukkan komitmen, dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Lapas Jember melaksanakan kegiatan pembagian pakaian ibadah dan perlengkapan mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak. Dalam arahannya, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan yang humanis bagi […]

  • Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 10 November 2025. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada memimpin Raker dengan menghadirkan lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala […]

  • Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Perbarindo Bali Bersihkan Pantai Yeh Gangga dan Lepas 200 Tukik

    Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Perbarindo Bali Bersihkan Pantai Yeh Gangga dan Lepas 200 Tukik

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali melepas 200 tukik dan aksi bersih-bersih Pantai Yeh Gangga, Kabupaten Tabanan, Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan aksi nyata peduli lingkungan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari BPR-BPRS Nasional Tahun 2026. Selain itu, DPD Perbarindo Bali juga memperkenalkan Theme Song Hari BPR-BPRS Nasional […]

  • Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

    Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan kepala daerah daratan Sumba Provinsi NTT diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar, Jumat 30 Januari 2026. Pemprov Bali dan NTT menggelar Rapat Koordinasi (rakor) terkait Antisipasi Konflik Horizontal yang berhubungan secara spesifik dengan gangguan ketentraman, kenyamanan masyarakat Bali, yang […]

expand_less