Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026.

Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan demi hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan keterangan Ahli Hukum Pidana DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Sugriwa, membuka secara terang posisi hukum perkara tersebut.

Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal pidana yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari, sehingga secara normatif penyidikan tidak memiliki landasan hukum.

“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata GPS.

GPS juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 Bahkan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum tanggal berlakunya aturan baru tersebut agar penyidikan dihentikan.

“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Namun yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh praperadilan,” terangnya.

Menurut Gede Pasek Suardika (GPS), pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara.

 Ia menekankan bahwa regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. “Kalau kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi etik, bahkan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara.

 Menurutnya, penyidikan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pihak ketiga, terutama jika proses pemeriksaan justru difokuskan pada pengumpulan data dan dokumen yang tidak relevan.

“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana.

 Ia menegaskan bahwa jika praktik kriminalisasi terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi itu dipidanakan,” kata Made Ariel.

Made Ariel menjelaskan, Tim Kuasa Hukum akan menginventarisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara aktif melakukan tindakan kriminalisasi maupun yang membiarkan proses tersebut berlangsung.

“Kalau nanti poin kriminalisasi itu terbukti, kami akan mempersoalkan semua pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum tersebut juga dapat diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menegaskan bahwa pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon saat ini adalah Polda Bali.

“Yang sedang berhadapan dengan kami saat ini adalah Polda. Jadi tentu unit-unit itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.

Sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan ini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga […]

  • Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Magelang Kota, melaksanakan pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Magelang pada hari libur. Selasa (28/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Kota Magelang tetap aman dan nyaman, […]

  • Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi kebanggaan Bali dan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO kini menghadapi ancaman serius. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025. Hasilnya, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran signifikan yang […]

  • Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Provinsi Bali terus diperkuat melalui sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga legislatif. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan silaturahmi antara Subdirektorat I Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • “Dari Jakarta untuk Bali: Koster Amankan Proyek Strategis, Infrastruktur Pariwisata Digeber Bertahap hingga 2030

    “Dari Jakarta untuk Bali: Koster Amankan Proyek Strategis, Infrastruktur Pariwisata Digeber Bertahap hingga 2030

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis guna memperkuat daya saing pariwisata Pulau Dewata. Pada 21 April 2026, Koster melakukan audiensi penting dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Perhubungan, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri PU, […]

  • Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas,Marga Sembiring Rayakan HUT Ke-6 di Tais

    Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas,Marga Sembiring Rayakan HUT Ke-6 di Tais

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Salah satu marga dari Suku Karo, Sembiring Margana, yang tergabung dalam Merga Silima , merayakan hari ulang tahun ke-6 terbentuknya perkumpulan Marga Sembiring di Provinsi Bengkulu. Perayaan HUT ke-6 ini dilaksanakan di Tais, Kabupaten Seluma, pada Senin (27/1/2025). Usin Abdisyah Putra Sembiring, salah satu anggota Marga Sembiring Bengkulu sekaligus anggota DPRD Provinsi […]

expand_less