Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Kalau Bukan Aset, Kenapa Lama?” Pansus TRAP DPRD Bali Tekan Penyelesaian DN 98

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah DN 98 di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Ketua DPRD Bali, persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan ketidakadilan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Warga yang telah menempati lahan secara turun-temurun mengaku tetap menjalankan kewajiban membayar pajak. Namun ironisnya, pengurusan sertifikat justru dipersulit. Sementara itu, sejumlah pihak yang tidak menempati lahan disebut telah berhasil memperoleh sertifikat atas kavling-kavling tanah di kawasan tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini tidak adil. Masyarakat yang sudah lama tinggal dipersulit, sementara yang tidak menempati lahan justru bisa mendapatkan sertifikat. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejelasan status lahan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak tercatat sebagai aset daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.

“Kalau memang tidak dicatat sebagai aset, itu sudah clear. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang jelas saja tidak bisa diselesaikan cepat?” ujarnya dengan nada kritis.

Pansus TRAP juga menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Bahkan, terdapat laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lima bulan.

“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tambahnya.

Selain itu, Pansus menemukan adanya indikasi pengkaplingan lahan yang kemudian diperjualbelikan hingga berujung pada penerbitan sertifikat. Dugaan ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya.

Dalam aspek hukum, Pansus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan melalui jalur administratif, termasuk pembatalan hak atas tanah jika terbukti terdapat cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah.

Menurutnya, hingga saat ini lahan DN 98 masih dalam proses penelusuran historis (history aset) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami tentu berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, total luas lahan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare, dengan sisa sekitar 2,9 hingga 3,2 hektare yang belum tercatat secara administrasi. Sementara sebagian lahan lainnya telah bersertifikat, meskipun masih perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya.

BPKAD juga berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN Kabupaten Badung untuk memastikan kejelasan status lahan, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan dan perbedaan perlakuan terhadap bidang tanah yang ada.

Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Kasus DN 98 kini menjadi perhatian serius, bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa Petinju Indramayu Berjaya di ” Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fught Vol 2.

    Luar Biasa Petinju Indramayu Berjaya di ” Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fught Vol 2.

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 499
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Diawal tahun 2025 atlit tinju asal Kabupaten Indramayu yang bernaung di bawah sasana tinju Pertina Indramayu (Rosse Indra Boxing) mendapat undangan pada Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fight vol 2 yang berlangsung dari tanggal 10 – 12 Januari 2025 di Himas Caffe Kodya Cirebon. Pada pertandingan final tinju amatir Teenage Fight […]

  • Ombudsman RI Berikan Rekomendasi Serius Soal Penundaan CASN 2024

    Ombudsman RI Berikan Rekomendasi Serius Soal Penundaan CASN 2024

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 891
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN). Untuk sementara ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pemerintahan, Ombudsman memberikan […]

  • Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

    Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak itu menghadirkan saksi korban, Ni Made Suardani (NMS), beserta empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok […]

  • Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan tim Monitoring Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) dari Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah, pada Rabu (29/10), bertempat di Ruang Dharmawangsa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah Rinto Gunawan Sitorus, Kepala Bagian Tata Usaha dan […]

  • Setetes Darah, Sejuta Harapan: SOUL Action Hadirkan Semangat Berbagi di PMI Tangerang Selatan

    Setetes Darah, Sejuta Harapan: SOUL Action Hadirkan Semangat Berbagi di PMI Tangerang Selatan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN – Semangat berbagi dan melayani kembali diwujudkan melalui aksi nyata kemanusiaan. Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Community Jabodetabek-Banten menggelar SOUL Action Donor Darah di Gedung PMI Kota Tangerang Selatan, Minggu (16/8/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari komitmen YCCK dan SOUL Community untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam membantu […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 930
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

expand_less