Saat Koster Gaungkan Hijau Bali, BTID Tersorot Dugaan Pembabatan Mangrove
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Komitmen pelestarian lingkungan kembali ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan turun langsung menanam mangrove bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (25/4) pagi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, serta jajaran Forkopimda Provinsi Bali, sebagai simbol kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali.
Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menunjang keberlanjutan pariwisata Bali sebagai destinasi kelas dunia.
Ia mengungkapkan, ruang terbuka hijau di Bali saat ini baru mencapai sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali pun menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan 35 persen dalam empat tahun ke depan.
“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” tegasnya.
Namun di tengah semangat pelestarian tersebut, muncul kontras mencolok dari kawasan lain di Bali.
PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengembang Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan yang mengusung konsep Tri Hita Karana, justru menjadi sorotan setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan dugaan pembabatan mangrove saat inspeksi mendadak pada 23 April 2026.
Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penebangan mangrove di lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.
Kepala Departemen Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan lahan guna mencegah erosi. Ia bahkan menilai penebangan mangrove diperbolehkan selama berada dalam wilayah SHGB.
“Lahan ini sudah SHGB kita. Sepanjang di dalam HGB, menurut saya boleh ditebang,” ujarnya di lokasi.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Pansus TRAP. Ketua Pansus, I Made Supartha, menegaskan bahwa status SHGB tidak menghapus perlindungan hukum terhadap ekosistem mangrove.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang perusakan mangrove, termasuk penebangan dan pemadatan kawasan.
Selain itu, berbagai regulasi lain juga menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena fungsinya yang vital sebagai penahan abrasi, pencegah erosi, serta benteng alami dari bencana pesisir.
“Mangrove itu dilindungi undang-undang. Tidak peduli masuk dalam wilayah SHGB sekalipun. Jangan karena SHGB bisa semena-mena,” tegas Supartha.
Ia juga menekankan bahwa SHGB bersifat sementara, sementara tanah tetap merupakan milik negara. Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh melanggar fungsi ekologis yang melekat pada kawasan tersebut.
“SHGB itu hanya hak pakai sementara. Mangrove tetap harus dilindungi karena fungsinya untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, lahan SHGB Nomor 63 milik PT BTID langsung diperintahkan untuk disegel dengan garis Satpol PP.
Peristiwa ini memperlihatkan kontras tajam antara komitmen pelestarian lingkungan yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Di satu sisi, gerakan penanaman mangrove terus didorong sebagai solusi ekologis, namun di sisi lain muncul dugaan perusakan yang justru mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir Bali.
Kini publik menanti langkah tegas penegakan hukum, agar perlindungan mangrove tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar