Breaking News
light_mode
Trending Tags

PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA , Matakompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di IKN dengan Nomor : 453/PH PHDI Pusat/IV/2026 pada tanggal 28 April 2026.

Surat ditandatangai Ketum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekum I Ketut Budiasa ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Dharma Adhyaksa Sabha Pandita PHDI, Ketua Sabha Walaka PHDI, Gubernur Bali, Pimpinan PHDI Bali, Pimpinan PHDI Kaltim serta Pimpinan Ormas-ormas Hindu Tingkat Nasional.

Sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 dengan sifat Sangat Penting dan Hal Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN yang ditujukan kepada Kepala Orotita Ibu Kota Nusantara. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam surat PHDI Pusat dijelaskan, Pemerintah Pusat melalui (saat itu) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rapat RI sejak awal Rencana Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya melibatkan mewakili umat Hindu di Indonesia dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengurusi umat Hindu di Indonesia.

Dijelaskan pula, setelah pihaknya pelajari. Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut di atas adalah inisiatif pribadi Gubernur karena Gubernur Bali tidak pernah mengadakan rapat dalam bentuk apa

pun yang melibatkan PHDI Pusat, PHDI Bali, dan Ormas-ormas Hindu Tingkat Nasional untuk membahas Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara.

Serta “Organisasi” yang disebutkan di dalam Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut tidak memiliki hubungan struktural maupun hubungan koordinasi dengan PHDI Pusat, PHDI Bali, PHDI Kalimantan Timur maupun PHDI lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, PHDI Pusat menyampaikan penolakan keras atas kebijakan tersebut dengan dasar pertimbangan sebagai berikut: 1) Kewenangan Keagamaan Nasional Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang didirikan tahun 1959 merupakan lembaga keagamaan Hindu tingkat nasional yang memiliki otoritas dalam pembinaan, pengayoman, serta pengaturan kehidupan keagamaan umat Hindu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dalam hal pengelolaan dan tata keagamaan Pura di seluruh wilayah Indonesia; 2) Tidak Sesuai dengan Tata Kelola Kelembagaan Hindu Penunjukan sepihak terhadap organisasi tertentu yang direkomendasikan oleh Gubernur Bali tanpa koordinasi dan persetujuan PHDI Pusat mencerminkan pengabaian terhadap struktur kelembagaan Hindu yang telah diakui secara sah oleh negara dengan lingkup nasional; 3) Potensi Menimbulkan Konflik dan Disintegrasi Umat Kebijakan Gubernur Bali ini berpotensi menimbulkan kebingungan, dualisme otoritas, serta konflik di kalangan umat Hindu, khususnya terkait pengelolaan pura yang seharusnya

menjadi simbol persatuan dan kesucian umat; 4) IKN sebagai Representasi Nasional, Bukan Kedaerahan Pura di Ibu Kota Nusantara merupakan representasi umat Hindu secara nasional, bukan

hanya milik atau kewenangan daerah tertentu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melibatkan otoritas nasional yang sah; 5) PHDI Sudah Terlibat Dalam Perumusan Pura IKN. PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sudah terlibat dalam perumusan

pembangunan Pura IKN, diantaranya melalui beberapa kali rapat dengan Team IKN dalam memutuskan lokasi Pura. PHDI Pusat juga telah secara langsung mengunjungi dan melakukan ritual penyucian lokasi Pura pada bulan Agustus 2023.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pihaknya dengan tegas menolak keputusan penunjukan “organisasi” tertentu oleh Gubernur Bali untuk mengurusi Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara, terlebih tanpa koordinasi dengan PHDI Pusat atau PHDI Bali.

Mendesak pencabutan segera surat Gubernur Bali nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, demi menjaga keharmonisan dan keutuhan umat Hindu di Indonesia.

Menegaskan bahwa Pembangunan dan Pengelolaan Pura di Ibu Kota Nusantara tetap berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDIPusat sebagai representasi umat Hindu secara nasional, serta PHDI Kalimantan Timursebagai representasi kearifan lokal.

“Mohon agar Ketua Otorita IKN mengabaikan surat Gubernur Bali Nomor:

B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN dan melanjutkan Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDI Pusat,”pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia Milik WNA Rusia di Bali

    Sinergi Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia Milik WNA Rusia di Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, sukses melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Bali. Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis (5/3/2026) malam hingga Jumat dini hari tersebut, petugas […]

  • Beni Prihayatno Terpilih Sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan Secara Aklamasi

    Beni Prihayatno Terpilih Sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan Secara Aklamasi

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si. resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kuningan periode 2025–2030 melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) X yang digelar Kamis (17/4/2025). Ia terpilih secara aklamasi setelah sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) ketua. Pemilihan berlangsung secara aklamasi, melibatkan pengurus Korpri dari tingkat OPD, kecamatan, serta perwakilan BUMD, BLUD, dan […]

  • KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

    KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan ke Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar, yang diduga melibatkan eks-Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, Hj. […]

  • Sasar Tiga Desa di Jembrana, Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Provinsi Bali Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    Sasar Tiga Desa di Jembrana, Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Provinsi Bali Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Tim Penggerak PKK Provinsi Bali menggelar aksi sosial “Bergerak dan Berbagi” di wilayah Kabupaten Jembrana, Rabu (13/5/2026). Aksi sosial (aksos) ini menyasar tiga lokasi, yaitu Desa Tuwed, Kecamatan Melaya; Kelurahan Baler Bale Agung; dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. TP PKK Bali membagikan paket bantuan berupa 30 kg beras, 60 butir telur, dan 2 […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi 2000 petani di Kabupaten Kaur. Dimana para petani tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sampai dengan Bulan September 2025. Adapun kartu peserta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur yang diwakili […]

  • Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, menanggapi tegas imbauan PLN terkait jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik.  Ia menilai aturan yang dikeluarkan bukan hanya menyentuh aspek teknis keamanan, tetapi telah memasuki ranah kultur dan tradisi yang hidup ratusan tahun dalam masyarakat Hindu Bali. Oka […]

expand_less