Kejati Bali Bidik Ruilslag BTID, Dugaan Tukar Guling Kawasan Hutan Masuk Penyidikan Umum
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan pengusutan dugaan tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini telah masuk dalam penyidikan umum yang sedang berjalan sejak awal 2025.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat memimpin pengecekan lapangan di kawasan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (6/5).
“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID,” tegas Jayalantara.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengusutan kasus BTID tidak lagi sebatas polemik administrasi lahan, tetapi sudah masuk dalam ranah penyidikan yang lebih luas dan mendalam.
Kejati Bali disebut tengah membedah seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat hingga mekanisme tukar guling lahan yang dikaitkan dengan proyek BTID. Fokus penyidikan pun tidak hanya berhenti pada belasan sertifikat yang sebelumnya ramai disorot publik.
“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” ujarnya.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, Kejati Bali menggandeng sejumlah instansi lintas sektor, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk memastikan status serta riwayat penguasaan lahan yang masuk dalam skema tukar guling tersebut.
“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelas Jayalantara.
Di Desa Sebudi sendiri, terdapat sekitar 12 hektare lahan yang terbagi dalam tiga blok dan kini menjadi objek pengecekan intensif. Secara keseluruhan, luas lahan tukar guling di Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare.
Namun hingga kini, Kejati Bali belum mengambil kesimpulan final terkait legalitas maupun asal-usul lahan tersebut. Seluruh data masih diverifikasi secara mendalam.
“Kita belum tahu apakah itu berasal dari SHM, konversi atau bagaimana history-nya. Makanya masih berlanjut dan kita tunggu berdasarkan data yang ada,” katanya.
Penelusuran di lapangan memperlihatkan lokasi lahan penukar berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk dalam kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur. Kawasan itu dipenuhi tanaman kopi, bambu, serta vegetasi hutan lainnya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah kawasan hutan atau tanah negara ikut masuk dalam skema tukar guling BTID?
Jayalantara mengakui proses penelusuran tidak sederhana karena berkaitan dengan persoalan batas kawasan hutan yang sejak lama menyimpan potensi konflik.
“Tidak segampang yang kita pikirkan, karena dulu juga sempat terjadi persoalan batas hutan dengan teman-teman di BPKH,” ungkapnya.
Meski sorotan publik semakin tajam, Kejati Bali menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
“Kalau memang salah ya salah, kalau benar ya benar. Kami mencari kebenaran berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegas Jayalantara.
Kini, publik menanti sejauh mana pengusutan kasus ruilslag BTID akan berkembang, termasuk kemungkinan terbukanya fakta baru terkait status kawasan hutan dan legalitas lahan penukar yang selama ini menjadi polemik di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar