Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pengerukan Tebing dan Pengurukan Sungai di Suluban

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan dugaan pengerukan tebing serta pengurukan aliran sungai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Temuan tersebut muncul saat rombongan dewan meninjau sejumlah proyek pembangunan dan bangunan usaha yang berada di sekitar kawasan tebing dan sempadan pantai. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan melanggar aturan tata ruang di Bali.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, bersama Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota pansus lainnya seperti I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menyasar sedikitnya lima titik bangunan dan proyek di sepanjang kawasan Pantai Suluban. Beberapa lokasi yang diperiksa di antaranya Delpi Beach Club, Single Fin, hingga The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang.

“Kalau berbicara masalah sempadan jurang, kondisinya sangat berbahaya. Sama seperti di Bingin, situasinya mencekam. Jadi apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan di atas atau di sempadan tebing,” kata Dewa Nyoman Rai.

Selain menyoroti keberadaan bangunan di kawasan sempadan tebing, Pansus TRAP juga mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di sejumlah lokasi.

“Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?,” tegasnya.

Sorotan paling tajam muncul saat rombongan meninjau proyek pembangunan Olaya dan area di bawah jembatan menuju pantai. Di lokasi itu ditemukan dugaan pengerukan tebing untuk kepentingan proyek pembangunan.

Tak hanya itu, aliran sungai di bawah jembatan juga diduga telah diuruk hingga memakan area sempadan pantai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak segera ditindak.

“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” kata Dewa Rai.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan mengawal penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023-2043. Perlindungan kawasan tebing dan pesisir disebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.

“Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” tegasnya lagi.

Atas hasil sidak tersebut, Pansus TRAP berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

“Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” ujarnya.

Namun hingga sidak berlangsung, tidak ada pemilik usaha maupun penanggung jawab proyek yang berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai di kawasan Suluban tersebut. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

  • GibranHolic Solo Raya Soroti Pengaturan Tempat Duduk Wapres Gibran dalam Rapat Kabinet: Harus Tetap Menjaga Kewibawaan Jabatan Wakil Presiden.

    GibranHolic Solo Raya Soroti Pengaturan Tempat Duduk Wapres Gibran dalam Rapat Kabinet: Harus Tetap Menjaga Kewibawaan Jabatan Wakil Presiden.

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SOLO, Matakompas.com – Kejadian saat rapat kabinet yang digelar dua hari lalu di Istana Negara kembali menjadi sorotan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat tidak duduk berdampingan dengan Presiden, melainkan menempati posisi sejajar bersama jajaran para menteri. Hal ini pun memancing tanggapan dari komunitas pendukung GibranHolic Solo Raya. Tokoh penggiat GibranHolic Solo […]

  • Ratusan Warga Ditanggung BPJS ketenagakerjaan, Kontribusi hingga Rp 600 Juta per Tahun, LPD Desa Adat Batuan Perkuat Perlindungan Sosial

    Ratusan Warga Ditanggung BPJS ketenagakerjaan, Kontribusi hingga Rp 600 Juta per Tahun, LPD Desa Adat Batuan Perkuat Perlindungan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Pemucuk LPD Desa Adat Batuan, I Wayan Patra, mengungkap kiprah nyata lembaga keuangan adat ini dalam memberikan perlindungan sosial dan kontribusi langsung bagi masyarakat. Melalui berbagai program strategis, LPD Batuan kini tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga pilar kesejahteraan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat desa. Awal Program: Perlindungan untuk Para Pemangku […]

  • Kebun Raya Bali dan Nusantara Wilderness Ajak Publik Telusuri Keanekaragaman Hayati Malam Hari

    Kebun Raya Bali dan Nusantara Wilderness Ajak Publik Telusuri Keanekaragaman Hayati Malam Hari

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Kebun Raya Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dengan berkolaborasi bersama Nusantara Wilderness menggelar kegiatan eksplorasi biodiversitas flora dan fauna. Kegiatan ini berfokus pada pengamatan kunang-kunang, herping (amfibi dan reptil), burung, serta beragam jenis flora yang ada di kawasan kebun raya. Eksplorasi tersebut menjadi bagian dari edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman […]

  • Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7), kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menabrak prinsip […]

  • Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

    Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar. Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah. Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto […]

expand_less