Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Perwakilan Keluarga Almarhum I Nengah Radi melaporkan oknum penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh I Gede Ardiaska selaku perwakilan keluarga yang didampingi kuasa hukum.

Mereka menyatakan keberatan atas status hukum yang saat ini diterima dalam perkara sengketa tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung.

Dalam kasus tersebut, keluarga almarhum mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah. Namun, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Badung.

Kondisi itu mendorong keluarga melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Bali.

Mereka menilai ada dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan kasus tersebut.

Selain melaporkan penyidik, keluarga juga mengadukan oknum notaris serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengalihan hak tanah. Namun laporan itu belum diproses karena masih adanya perkara perdata yang sedang berjalan.

“Kami merasa sebagai Korban, tetapi justru dijadikan Tersangka. Kami hanya mempertahankan tanah kami yang belum dibayar dan tidak ada niat jahat apalagi menguasai tanah orang lain,” kata Perwakilan Keluarga Gede Ardiaska.

Dugaan Cacat Formil Sertifikat

Menurut pihak keluarga, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) diduga mengandung cacat formil. Mereka menilai hal itu seharusnya dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, keluarga juga menyebut adanya putusan perdata yang menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum, namun dinilai tidak diperhatikan dalam proses penyidikan.

“Diduga Oknum Penyidik juga mengabaikan asas atau prinsip Materiil dari Penetapan Tersangka yaitu asas keadilan asas Kepatutan dan norma yang berlaku,” paparnya.

Keluarga juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilai berperan dalam proses transaksi maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Jadi, kami merasa dikriminalisasi dan ada upaya pengalihan atau menghilangkan peran pelaku utama, Mafia Tanah, yaitu Firman Handoko serta Oknum Notaris Fandy Ferdian serta adanya Maladministrasi dari BPN Badung,” tegasnya.

Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan intimidasi selama proses penyidikan. Mereka menilai penyidik seolah telah memastikan bahwa keluarga bersalah dalam kasus tersebut.

“Adanya intimidasi bahwa adanya dugaan Becking atau Back Up Jenderal Bintang Satu, sehingga saya harus segera ditetapkan jadi Tersangka,” jelasnya.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya beberapa personel penyidik yang terlibat saat pemeriksaan saksi, padahal dalam surat panggilan resmi hanya tercantum dua penyidik.

“Jadi, semua ikut melakukan tindakan intervensi kepada saksi yang saya ajukan, Bapak I Gede Wayan Sukma Artha merasa terpojok, padahal yg tertera jelas adalah hanya 2 Penyidik dalam surat panggilan yang resmi,” tegasnya.

Keluarga juga menilai adanya sikap arogan dari oknum penyidik yang dianggap tidak menjalankan etika penyidikan secara profesional.

“Tindakan oknum penyidik dkk cenderung arogan merasa berkuasa sehingga menganggap saya sudah seperti Terpidana,” kata Perwakilan Keluarga.

Persoalkan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam laporan tersebut, keluarga juga menyinggung penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.

“Prinsip ini mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Keluarga berharap berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas seperti National Corruption Watch, dapat ikut mengawasi dan membantu mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

Bermula dari Transaksi Tanah Rp56 Miliar

Kasus ini berawal dari transaksi penjualan tanah seluas 47 are milik almarhum I Nengah Radi di kawasan Petitenget kepada pembeli bernama Firman Handoko.

Pada 14 November 2017, kedua pihak membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan nilai transaksi sebesar Rp56 miliar dan skema pembayaran selama satu tahun.

Namun dalam perjalanannya, pembeli beberapa kali menunda pembayaran sehingga kedua pihak membuat adendum hingga lima kali.

Hingga batas waktu terakhir, pembayaran disebut belum dilunasi.
Dari total nilai transaksi, pembeli baru membayar sekitar Rp17 miliar, sedangkan sisa Rp39,6 miliar belum dibayarkan.

Keluarga kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan dan bahkan dipecah menjadi delapan sertifikat baru saat melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Merasa dirugikan, keluarga almarhum menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Dalam gugatan perdata, pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak pembeli dan menghukum untuk membayar kekurangan pembayaran transaksi.
Namun, sertifikat yang telah terbit tidak dibatalkan hingga proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi tersebut, pihak yang menguasai sertifikat kemudian melaporkan keluarga almarhum secara pidana ke Polres Badung dengan tuduhan memasuki tanah milik orang lain.

Kini, pihak keluarga berstatus tersangka dan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara keluarga almarhum menyatakan masih menguasai lahan tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Demokrat-NasDem Soroti PAD, Belanja Modal hingga Ancaman Kriminalitas Internasional

    Fraksi Demokrat-NasDem Soroti PAD, Belanja Modal hingga Ancaman Kriminalitas Internasional

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR — Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung […]

  • Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, […]

  • Semua Fraksi DPRD Bali Sepakat Suntik Rp 445 Miliar ke Bank BPD Bali

    Semua Fraksi DPRD Bali Sepakat Suntik Rp 445 Miliar ke Bank BPD Bali

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | DPRD Provinsi Bali menyatakan persetujuan penuh terhadap rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp 445 miliar ke Bank BPD Bali. Keputusan ini menegaskan komitmen bersama seluruh fraksi untuk memperkuat permodalan bank daerah sekaligus menjaga porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di tengah persaingan ketat industri perbankan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 […]

  • Bareskrim ‘Turun’ ke Diskotik New Star Denpasar? Diskotik New Star Dimiliki oleh seorang wanita berinisial YAL yang diduga anggota dewan di Kabupaten Badung

    Bareskrim ‘Turun’ ke Diskotik New Star Denpasar? Diskotik New Star Dimiliki oleh seorang wanita berinisial YAL yang diduga anggota dewan di Kabupaten Badung

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Diskotik New Star (NS) yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, dikabarkan digerebek oleh aparat dari Mabes Polri. Informasi yang beredar menyebutkan penggerebekan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (15/3/2026). Kabar ini pertama kali ramai beredar di media sosial dan kalangan wartawan. Dalam […]

  • Lomba Paduan Suara TP PKK Bali Disambut Antusias, Jadi Ajang Pelestarian Lagu Daerah bagi Generasi Muda

    Lomba Paduan Suara TP PKK Bali Disambut Antusias, Jadi Ajang Pelestarian Lagu Daerah bagi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Masyarakat menyambut antusias Lomba Paduan Suara antarkabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (2/7). Gemuruh para pendukung terdengar bergema di seluruh ruangan saat perwakilan peserta dari kabupaten/kota tampil membawakan lagu-lagu yang telah ditentukan. Sementara itu, kursi-kursi dipenuhi para pendukung masing-masing peserta serta […]

  • Pansus TRAP Ungkap Solusi Selamatkan Jatiluwih Tanpa Korbankan Budaya

    Pansus TRAP Ungkap Solusi Selamatkan Jatiluwih Tanpa Korbankan Budaya

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ancaman serius kembali membayangi kawasan wisata kelas dunia, Jatiluwih Tabanan. Masuknya investor besar yang membangun restoran di tengah hamparan sawah tradisional memicu kekhawatiran akan hilangnya bentang Subak, sistem irigasi abad ke-9 yang menjadi alasan utama kawasan ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Sedikitnya 3.000 warga dan petani, pelaku UMKM hingga generasi […]

expand_less