Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Perwakilan Keluarga Almarhum I Nengah Radi melaporkan oknum penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh I Gede Ardiaska selaku perwakilan keluarga yang didampingi kuasa hukum.

Mereka menyatakan keberatan atas status hukum yang saat ini diterima dalam perkara sengketa tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung.

Dalam kasus tersebut, keluarga almarhum mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah. Namun, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Badung.

Kondisi itu mendorong keluarga melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Bali.

Mereka menilai ada dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan kasus tersebut.

Selain melaporkan penyidik, keluarga juga mengadukan oknum notaris serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengalihan hak tanah. Namun laporan itu belum diproses karena masih adanya perkara perdata yang sedang berjalan.

“Kami merasa sebagai Korban, tetapi justru dijadikan Tersangka. Kami hanya mempertahankan tanah kami yang belum dibayar dan tidak ada niat jahat apalagi menguasai tanah orang lain,” kata Perwakilan Keluarga Gede Ardiaska.

Dugaan Cacat Formil Sertifikat

Menurut pihak keluarga, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) diduga mengandung cacat formil. Mereka menilai hal itu seharusnya dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, keluarga juga menyebut adanya putusan perdata yang menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum, namun dinilai tidak diperhatikan dalam proses penyidikan.

“Diduga Oknum Penyidik juga mengabaikan asas atau prinsip Materiil dari Penetapan Tersangka yaitu asas keadilan asas Kepatutan dan norma yang berlaku,” paparnya.

Keluarga juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilai berperan dalam proses transaksi maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Jadi, kami merasa dikriminalisasi dan ada upaya pengalihan atau menghilangkan peran pelaku utama, Mafia Tanah, yaitu Firman Handoko serta Oknum Notaris Fandy Ferdian serta adanya Maladministrasi dari BPN Badung,” tegasnya.

Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan intimidasi selama proses penyidikan. Mereka menilai penyidik seolah telah memastikan bahwa keluarga bersalah dalam kasus tersebut.

“Adanya intimidasi bahwa adanya dugaan Becking atau Back Up Jenderal Bintang Satu, sehingga saya harus segera ditetapkan jadi Tersangka,” jelasnya.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya beberapa personel penyidik yang terlibat saat pemeriksaan saksi, padahal dalam surat panggilan resmi hanya tercantum dua penyidik.

“Jadi, semua ikut melakukan tindakan intervensi kepada saksi yang saya ajukan, Bapak I Gede Wayan Sukma Artha merasa terpojok, padahal yg tertera jelas adalah hanya 2 Penyidik dalam surat panggilan yang resmi,” tegasnya.

Keluarga juga menilai adanya sikap arogan dari oknum penyidik yang dianggap tidak menjalankan etika penyidikan secara profesional.

“Tindakan oknum penyidik dkk cenderung arogan merasa berkuasa sehingga menganggap saya sudah seperti Terpidana,” kata Perwakilan Keluarga.

Persoalkan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam laporan tersebut, keluarga juga menyinggung penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.

“Prinsip ini mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Keluarga berharap berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas seperti National Corruption Watch, dapat ikut mengawasi dan membantu mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

Bermula dari Transaksi Tanah Rp56 Miliar

Kasus ini berawal dari transaksi penjualan tanah seluas 47 are milik almarhum I Nengah Radi di kawasan Petitenget kepada pembeli bernama Firman Handoko.

Pada 14 November 2017, kedua pihak membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan nilai transaksi sebesar Rp56 miliar dan skema pembayaran selama satu tahun.

Namun dalam perjalanannya, pembeli beberapa kali menunda pembayaran sehingga kedua pihak membuat adendum hingga lima kali.

Hingga batas waktu terakhir, pembayaran disebut belum dilunasi.
Dari total nilai transaksi, pembeli baru membayar sekitar Rp17 miliar, sedangkan sisa Rp39,6 miliar belum dibayarkan.

Keluarga kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan dan bahkan dipecah menjadi delapan sertifikat baru saat melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Merasa dirugikan, keluarga almarhum menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Dalam gugatan perdata, pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak pembeli dan menghukum untuk membayar kekurangan pembayaran transaksi.
Namun, sertifikat yang telah terbit tidak dibatalkan hingga proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi tersebut, pihak yang menguasai sertifikat kemudian melaporkan keluarga almarhum secara pidana ke Polres Badung dengan tuduhan memasuki tanah milik orang lain.

Kini, pihak keluarga berstatus tersangka dan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara keluarga almarhum menyatakan masih menguasai lahan tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat Jawa Barat Siap Konsolidasi Sukseskan Program Presiden Prabowo

    Demokrat Jawa Barat Siap Konsolidasi Sukseskan Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 718
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) komitmen untuk mendukumg pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mensukseskan programya. Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan mandat dari Kongres VI Demokrat di Jakarta, 24-25 Februari 2025 yang harus dijalankan. Dalam isi pidato Ketua Umum terpilih Partai Demokrat periode 2025-2030 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan […]

  • Pimpin Apel Pagi Pegawai, Kalapas Tekankan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja dan Tugas Pokok Fungsi Sebagai Petugas Pemasyarakatan

    Pimpin Apel Pagi Pegawai, Kalapas Tekankan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja dan Tugas Pokok Fungsi Sebagai Petugas Pemasyarakatan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bandung,  jarrakpos.com |  Suasana pagi yang mendung tidak menyurutkan semangat pegawai Lapas Sukamiskin di hari senin ini, Kalapas Fajar Nurcahyono pimpin apel pagi pegawai Lapas Sukamiskin di Hanggar, Apel pagi rutin ini dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran staf, diawali dengan menyayikan lagu Indonesia raya dan ditutup dengan doa kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan […]

  • Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    Kasus SPBU di Atas Sungai Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan, Gede Harja Astawa: Pelanggar Tata Ruang Tindak Tegas 

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan pelanggaran tata ruang berupa pembangunan SPBU di atas aliran sungai di kawasan Pemogan, Denpasar, memantik perhatian serius dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penerapan aturan di lapangan. Menurut Harja, pelanggaran seperti ini […]

  • Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, merasa bangga atas kegiatan dan keikutsertaan anggota SMSI dalam menjaga keberlangsungan hutan mangrove di Bali. “Hari ini secara nyata ditunjukkan dengan melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di atas lahan 50 hektare di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3).” Dengan pola arboretum […]

  • Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 918
    • 0Komentar

    SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah. Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n. la […]

  • Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 696
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Dapur Takjil Polresta Cirebon, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Senin (3/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Ops Kompol Sutarja, S.H., M.H., Kabag Ren Kompol Acep Anda, S.H., M.H., Kasat Lantas […]

expand_less