Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu waktu untuk disampaikan secara resmi dalam forum dewan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan bahwa tertundanya penyampaian rekomendasi bukan karena dokumen belum siap, melainkan akibat adanya dinamika internal di DPRD Bali terkait waktu penyampaian dan mekanisme penggabungan laporan dengan pansus lainnya.

Menurut Dr. Somvir, seluruh substansi rekomendasi sudah lengkap, termasuk tambahan temuan terbaru hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Pansus selama beberapa bulan terakhir.

“Kalau dari Pansus, rekomendasi sudah siap dan lengkap. Tinggal dibawa ke paripurna. Tetapi tadi masih ada pandangan agar jangan terlalu buru-buru,” ujar Somvir di DPRD Bali, Senin (18/5).

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali tersebut menjelaskan, rekomendasi terbaru ini merupakan pengembangan dari laporan awal yang telah disusun sejak enam bulan lalu saat Pansus pertama kali dibentuk. Dalam perkembangan terbaru, Pansus menemukan sejumlah persoalan tambahan mulai dugaan pelanggaran tata ruang, tukar guling lahan, persoalan akses masyarakat menuju pura, hingga isu lingkungan seperti keberadaan mangrove di kawasan proyek.

Pansus sebenarnya berharap rekomendasi tersebut dapat segera dituntaskan sebelum DPRD Bali memasuki masa reses mulai 20 Mei 2026. Sebab jika pembahasan ditunda, proses lanjutan baru dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

“Kami ingin ini cepat selesai supaya tidak ada anggapan Pansus sengaja menunda-nunda. Karena masyarakat terus menyoroti persoalan ini,” tegas Somvir.

Ia menekankan keberadaan Pansus bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kehadiran Pansus ini bukan melawan pemerintah pusat, tetapi membantu menyempurnakan tata kelola kawasan KEK supaya tidak merugikan nama Bali di masa depan,” katanya.

Sorotan utama Pansus salah satunya terkait dugaan terganggunya akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di sekitar kawasan proyek. Selain itu, isu lingkungan seperti perlindungan kawasan mangrove juga menjadi perhatian serius.

“Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,” tandas Somvir.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan rekomendasi yang disusun merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sehingga tidak membutuhkan izin khusus dari pihak mana pun untuk dilaporkan dalam forum paripurna.

“Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin dari siapa pun. Kapan pun bisa kami laporkan kepada anggota DPRD melalui forum paripurna,” tegas Supartha.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan dalam sidang internal memang muncul usulan agar rekomendasi kasus BTID digabung bersama rekomendasi pansus lainnya dan disampaikan setelah masa reses DPRD Bali selesai.

Namun Supartha memastikan kerja pengawasan terhadap BTID tetap berjalan. Bahkan sebelumnya Pansus telah merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan proyek, termasuk aktivitas marina dan dugaan pembabatan mangrove.

“Nah, itu sudah pernah kita rekomendasikan sebelumnya sebagai kasus khusus. Tinggal sekarang penegak perda dan perkada yang menjalankan tugasnya. Jangan semua dilempar ke Pansus,” ujarnya.

Supartha juga menepis anggapan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus membuat BTID kebal terhadap aturan daerah maupun nasional. Menurutnya, seluruh aktivitas investasi tetap wajib tunduk terhadap aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan tempat suci di Bali.

“Kawasan ekonomi khusus bukan berarti boleh melanggar aturan. Masa demi kepentingan ekonomi lalu boleh mengganggu tempat ibadah atau merusak lingkungan?” cetusnya.

Salah satu poin penting rekomendasi Pansus, lanjut Supartha, adalah perlindungan akses masyarakat menuju pura dan kawasan suci di sekitar proyek BTID. Ia menegaskan keberadaan pura sudah ada jauh sebelum proyek investasi masuk ke kawasan tersebut.

“Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,” tandas Anggota Komisi I DPRD Bali tersebut.

Di tengah polemik yang terus berkembang, publik kini menanti langkah DPRD Bali setelah masa reses berakhir. Sebab rekomendasi Pansus TRAP dinilai akan menjadi salah satu penentu arah pengawasan terhadap investasi besar di Bali, terutama yang bersinggungan dengan tata ruang, lingkungan, dan kesucian kawasan adat serta tempat ibadah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34. Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk […]

  • Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    Unit Turjuwali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis Ciptakan Harkamtibmas Kondusif 

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |Giat Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar menggelar Patroli Dialogis yang menyasar tempat Rawan GK dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di seputaran Lapangan Renon Jalan Raya Puputan Denpasar Timur, Minggu, 9 November 2025. Kuat Personil terdiri dari 7 orang Polresta Denpasar, 6 orang Polsek Dentim, 10 orang Sat Pol PP Prov Bali dan […]

  • Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.291
    • 0Komentar

    Serang Banten- jarrakpos – Budi Mulyadi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Propinsi Banten dalam kesempatan halal bihalal dengan keluarga besar di Kp Begok Pontang kabupaten Serang ( Senin 31/04/2025) ,menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan terkait adanya Bangkai ratusan ayam dibuang pihak yang tidak bertanggung jawab disaluran air irigasi Ratusan bangkai ayam yang dibuang di irigasi sekitar […]

  • Dispora  Ajak Pemuda Bengkulu Isi Ramadhan dengan Kegiatan Bermanfaat

    Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Isi Ramadhan dengan Kegiatan Bermanfaat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Bulan Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga momen untuk meningkatkan kualitas diri. Menyadari hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mendorong para pemuda untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan positif, seperti mengikuti pesantren kilat, latihan pencak silat, hingga berbagai aktivitas sosial. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni […]

  • Presiden Prabowo ingin Berhasil Turunkan Harga Pangan untuk Rakyat Indonesia

    Presiden Prabowo ingin Berhasil Turunkan Harga Pangan untuk Rakyat Indonesia

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku ingin menjadi kepala negara yang dinilai berhasil menurunkan harga pangan untuk rakyat Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Panen Raya di Majalengka, Jawa Barat, Senin (7/4/2025). “Saya ingin jadi presiden, ingin jadi pemimpin yang berhasil menurunkan harga pangan untuk rakyat Indonesia. Itu keinginan saya dan […]

  • Kuasa Hukum RU: Kalau Proses dari Awal Tidak Benar, Apakah Ini Bisa Disebut Peradilan?

    Kuasa Hukum RU: Kalau Proses dari Awal Tidak Benar, Apakah Ini Bisa Disebut Peradilan?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DENPASAR — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi penyidik. Dalam sidang kedua tersebut, Majelis Hakim menghadirkan dua penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan mengenai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penangkapan hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Keterangan kedua penyidik tersebut kemudian menjadi perhatian […]

expand_less