Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oka Antara Soroti Reklamasi PT BTID di Serangan, Tegaskan Investor Tak Menghargai Lebih Baik di Usir

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus Anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara menyoroti adanya aktivitas reklamasi di kawasan Serangan yang dilakukan sejak era Orde Baru (Orba) dan dinilai menyalahi aturan.

Oka Antara menegaskan, praktik tersebut seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti reklamasi lain yang pernah diproses secara pidana di Bali.

Menurut Oka Antara, selama ini masyarakat kerap dikenai sanksi hukum jika melakukan reklamasi tanpa izin. Namun, hal berbeda justru terjadi pada reklamasi yang dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Itu dulu di Jimbaran ada reklamasi jadi tersangka, di Tuban reklamasi jadi tersangka, tetapi kenapa reklamasi di PT BTID tidak ada sanksinya,” kata Oka Antara, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Oka Antara menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seharusnya menggunakan kewenangannya untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Apalagi, masyarakat disebut tidak diperbolehkan masuk ke kawasan BTID dan bahkan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

“Terus ini gimana? Apa negara di dalam negara? Intinya pemerintah tidak boleh tebang pilih jika itu melanggar harus ditindak,” tegas Oka Antara.

Lebih lanjut, Oka Antara menyinggung perubahan nama jalan di kawasan Serangan yang sempat dilakukan PT BTID menjadi Jalan Kura-Kura. Menurutnya, langkah tersebut mencederai nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali.

“Itu khan sudah tidak menghormati culture orang Bali, budaya orang Bali. Itu seenak perutnya, semestinya jika seperti itu kita harus tegas di Bali,” kata Oka Antara.

Bahkan, Oka Antara juga menilai investor yang tidak menghormati budaya Bali justru berpotensi merusak tatanan sosial dan adat setempat.

Oka Antara menyatakan sikap keras terhadap investor yang dinilai merugikan masyarakat Bali.

“Ngapain kita tetap dukung investor yang merugikan masyarakat bali hingga merubah dan budaya dan culture orang bali lebih baik kita usir,” tegasnya.

Oka Antara menambahkan, setiap investor yang membangun di Bali wajib menaati aturan, termasuk menerapkan ciri khas arsitektur Bali dan menghormati budaya setempat.

Menurutnya, Bali tidak boleh dipaksakan menerima budaya luar yang bertentangan dengan nilai lokal.

Oka Antara juga mengungkapkan pengalaman salah satu anggota DPRD Bali yang sempat mendatangi kawasan tersebut, namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan.

“Waktu ini ada anggota DPRD Bali sempat kesana dia cuma angkat telepon di sekitar pintu masuk wilayah PT BTID diusir oleh securitynya. Itu baru di pintu masuk loh sudah diusir, bagiamana ada Pulau ada destinasi di Bali tetapi orang Bali ngk boleh masuk, kalau dulu kan bisa dipakai akses warga mandi ke pantai tetapi sekarang mau masuk dijaga ketat, jika semacam itu di Bali harus kita pikirkan,” pungkasnya. (Rr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove

    “Pasal Berapa?” Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kebuntuan BTID Soal Tukar Guling Mangrove

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berubah tegang saat PT Bali Turtle Island Development (BTID) tak mampu menunjukkan dasar hukum pertukaran kawasan ekologis mangrove di hadapan para anggota dewan, Senin (11/5/2026). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mencecar […]

  • Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

    Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mendalami proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Dir Reskrimsus Polda Kepri, […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

  • Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.  Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak […]

  • Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarned 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Gereja

    Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarned 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Gereja

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta tokoh agama di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) St. Imanuel Tau Lumbis, Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Satgas terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat […]

  • Di Hotel Magelang: Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Dua Pengguna Narkotika

    Di Hotel Magelang: Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Dua Pengguna Narkotika

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika NC (29) dan RKN (26) berhasil dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota di sebuah kamar Hotel wilayah Magelang Tengah pada hari Minggu sore (6/4/2025). Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan […]

expand_less