Breaking News
light_mode
Trending Tags

Panas di DPRD Bali! Pansus TRAP Semprot Wakil Ketua Dewan: “Hukum Jangan Pakai Perasaan”

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali memanaskan situasi politik di Bali. Kali ini, ketegangan terbuka terjadi di internal DPRD Bali setelah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Bali, Desel Astawa, dinilai menghambat langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dalam menindak dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Denpasar.

Pernyataan Desel Astawa terkait rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap kawasan proyek BTID memicu reaksi keras dari internal Pansus TRAP. Ia sebelumnya menyebut pemasangan garis pengawasan tidak bisa diputuskan sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.

Namun sikap tersebut langsung dibantah tegas oleh internal pansus. Bahkan, sejumlah anggota pansus menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

> “Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Nyoman Rai.

Ia menilai fungsi pansus adalah memastikan aturan daerah dijalankan secara tegas dan objektif. Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan proses pengawasan dinilai tidak tepat.

Situasi semakin memanas ketika internal pansus mempertanyakan sikap sebagian pimpinan DPRD Bali yang dinilai baru bersuara setelah dukungan publik terhadap pansus menguat.

> “Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” ujarnya dengan nada keras.

Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali dilakukan murni berdasarkan aturan hukum. Mereka juga menyatakan seluruh anggota pansus memahami aspek hukum tata ruang, lingkungan, hingga kewenangan pengawasan DPRD.

> “Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegasnya lagi.

Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali kini tidak hanya menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, tata ruang, aset, hingga hak spiritual masyarakat adat Bali.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan kerusakan kawasan mangrove di sekitar proyek. Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove secara melawan hukum, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman hukumannya tidak ringan:

Penjara maksimal 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Selain itu, kawasan mangrove juga termasuk wilayah lindung yang mendapat perlindungan dalam aturan kehutanan dan tata ruang nasional.

Tak hanya soal lingkungan, dugaan pelanggaran tata ruang juga menjadi perhatian serius. Jika pembangunan terbukti melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi, maka dapat dikenakan ketentuan:

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun

Denda maksimal Rp500 juta

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan publik adalah dugaan tukar guling aset bermasalah yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan proyek. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, kasus tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Ketentuan hukumnya mengacu pada:

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman pidananya:

Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

SHGB Pura dan Pembatasan Ibadah Jadi Isu Sensitif

Isu yang paling memantik emosi publik Bali adalah dugaan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta dugaan pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.

Apabila terbukti ada tindakan menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat, maka dapat dikaitkan dengan:

Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Selain itu, jaminan kebebasan beragama dan beribadah juga diatur tegas dalam:

Pasal 29 UUD 1945

Negara memiliki kewajiban melindungi tempat suci serta hak spiritual masyarakat adat.

Warga Serangan Mulai Bersuara

Di tengah memanasnya polemik, suara warga Pulau Serangan mulai muncul ke publik. Seorang warga berinisial S mengaku kecewa terhadap sikap sebagian wakil rakyat yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan investor dibanding masyarakat adat Bali.

> “Kami sedih melihat ada wakil rakyat yang malah membela investor yang merusak alam Bali. Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu sampai kesulitan beribadah,” ungkapnya.

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat sipil mendesak audit total terhadap legalitas proyek, status lahan, dampak ekologis, hingga dugaan pelanggaran hukum yang muncul di kawasan Serangan.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Bali serta aparat penegak hukum dalam menyikapi konflik yang semakin tajam antara investasi, lingkungan, hukum, dan kesucian ruang spiritual Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dinilai Bisa Bangkitkan PSMS

    Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dinilai Bisa Bangkitkan PSMS

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Medan – Tokoh sepak bola Sumatera Utara, Iswanda Ramli, menyambut positif rencana Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk turut membantu mengelola PSMS Medan. Mantan Wakil Manajer PSMS tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Bobby yang ingin berkolaborasi dengan Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara sekaligus pembina PSMS, demi membangkitkan kejayaan klub sepak bola kebanggaan Sumut. “Saya […]

  • Saya Ingin Masyarakat Bali Kembali Tersenyum, Dr. Somvir Desak Gaji Pekerja Minimal Rp5 Juta

    Saya Ingin Masyarakat Bali Kembali Tersenyum, Dr. Somvir Desak Gaji Pekerja Minimal Rp5 Juta

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pertumbuhan pariwisata dan investasi di Bali dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga kerja lokal. Di tengah menjamurnya hotel berbintang, restoran, serta investasi bernilai besar, masih banyak pekerja pariwisata yang disebut hanya menerima penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, […]

  • HUT ke-81 RI, Made Supartha Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

    HUT ke-81 RI, Made Supartha Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan sekaligus memperkuat semangat membangun Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Pesan tersebut disampaikan Dr C I Made Supartha, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dalam menyambut peringatan […]

  • Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pimpinan Perangkat Daerah, Para ASN dan Tenaga Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengantarkan keberangkatan Penjabat Gubernur NTT Masa Jabatan 2024-2025, Andriko Noto Susanto yang didampingi Ibu Santi Ambarwati ke Jakarta pada Selasa (18/2/2025) siang, dimana masa tugas sebagai Pj. Gubernur NTT akan berakhir pada, 20 Februari 2025. Setibanya di VIP Pemda Bandara El […]

  •  Bali Butuh UMP Tertinggi, ARUN: “Harga Kamar Sama, Upah Jangan Jomplang”

     Bali Butuh UMP Tertinggi, ARUN: “Harga Kamar Sama, Upah Jangan Jomplang”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya membuat kebutuhan hidup masyarakat jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Ia menyebut, banyak kebutuhan pokok upacara dan adat justru bergantung pada pasokan luar daerah. Menurutnya, barang-barang di pasaran kini banyak mengikuti harga internasional. “Mulai dari […]

  • Dr Somvir Ketua Fraksi NasDem – Demokrat DPRD Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan lan Kuningan

    Dr Somvir Ketua Fraksi NasDem – Demokrat DPRD Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan lan Kuningan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menyambut perayaan Hari Raya Galungan, Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan mendalam bagi seluruh umat Hindu di Bali. Ia berharap perayaan Galungan kali ini menjadi momentum untuk memperkuat dharma, meneguhkan kedamaian, serta mempererat persaudaraan di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern. Dalam pernyataannya, Dr. Somvir menyampaikan […]

expand_less