Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, kepada Eksekutif melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai tindak lanjut resmi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Pansus TRAP telah menyerahkan hasil rekomendasi tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali setelah menyelesaikan rangkaian pembahasan, pendalaman, inspeksi lapangan, serta rapat bersama berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Dengan penyerahan dalam forum paripurna, rekomendasi tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Provinsi Bali yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dalam konsiderannya, DPRD Bali menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, indikasi reklamasi terselubung, pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang, hingga perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Sepuluh Rekomendasi DPRD Bali

Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026, DPRD Bali menyampaikan 10 rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali, yakni:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya lahan di Karangasem dan Jembrana yang dinilai belum memiliki kejelasan status. Apabila tidak memenuhi ketentuan, kawasan yang dialihkan direkomendasikan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.
  2. Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan penertiban, pembongkaran, serta pemulihan fungsi kawasan pesisir dan mangrove.
  3. Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan PT BTID, termasuk kewenangan terhadap ruang laut, pengendalian tata ruang, serta penindakan terhadap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang.
  4. Mengeluarkan tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, areal parkir, dan kawasan pendukungnya dari cakupan SHGB PT BTID, termasuk memastikan status kawasan suci tetap menjadi ruang publik religius yang tidak dapat diprivatisasi.
  5. Menjamin keterbukaan akses masyarakat menuju pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, dan ruang publik lainnya agar tidak dibatasi oleh kepentingan investasi maupun komersial.
  6. Menyelesaikan seluruh hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID secara transparan, adil, berbasis kepastian hukum, serta tanpa intimidasi.
  7. Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendorong pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan seluruh temuan Pansus, termasuk dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan, serta menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran hukum.
  9. Mendorong keterbukaan kontribusi PT BTID terhadap daerah, meliputi manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak ekonomi bagi masyarakat Bali. DPRD juga menegaskan akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan pelanggaran hukum.
  10. Menetapkan bahwa Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2026, sebagai dasar resmi tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui penyerahan rekomendasi tersebut, DPRD Provinsi Bali berharap seluruh hasil pengawasan Pansus TRAP dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, guna memastikan perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, kepastian hukum tata ruang, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Bengkulu
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Di tengah kuatnya kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan elite pemerintahan pusat, persoalan transportasi udara di Bengkulu justru dinilai semakin memprihatinkan. Kelangkaan jadwal penerbangan serta hengkangnya Garuda Indonesia dari Bandara Fatmawati Soekarno memicu lonjakan harga tiket yang kini memberatkan masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa akses dan kedekatan dengan pusat kekuasaan belum mampu menghadirkan solusi konkret bagi […]

  • Gubernur Koster Dorong FEB Unud Kenalkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali.

    Gubernur Koster Dorong FEB Unud Kenalkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali.

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) untuk ikut memperkuat pembangunan Bali melalui pengembangan ilmu ekonomi yang selaras dengan karakter, potensi, serta kebutuhan daerah. Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri puncak Dies Natalis ke-59 FEB Unud yang digelar di halaman kampus FEB Unud, Selasa (1/9/2026). Dalam […]

  • Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarned 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Gereja

    Tumbuhkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarned 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Gereja

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta tokoh agama di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bakti pembersihan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) St. Imanuel Tau Lumbis, Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Satgas terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat […]

  • Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, memberikan klarifikasi sekaligus tanggapan tegas atas beredarnya pernyataan di media sosial yang menuding Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pihak yang berada di balik tidak ditahannya Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Pernyataan […]

  • Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Dapat Apresiasi Beras 5 Kg dari TP PKK Provinsi Bali.

    Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Dapat Apresiasi Beras 5 Kg dari TP PKK Provinsi Bali.

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Aksi warga menjaga kebersihan lingkungan mendapat apresiasi. TP PKK Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kota Denpasar, Minggu (6/9) pagi. Gerakan ini tidak sekadar mengajak masyarakat menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta budaya gotong royong di tengah masyarakat. Menariknya, […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Kini Kawal Seluruh Badung, Wilayah Kerja Diperluas hingga Mengwi, Abiansemal dan Petang

    Imigrasi Ngurah Rai Kini Kawal Seluruh Badung, Wilayah Kerja Diperluas hingga Mengwi, Abiansemal dan Petang

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki wilayah kerja yang jauh lebih luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, kewenangan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, kini diperluas mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung. Perubahan tersebut membuat tiga […]

expand_less