Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dituduhkan kepada jajaran Polresta Pekanbaru dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Larshen Yunus, PPWI menilai tindakan yang dilakukan penyidik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, PPWI telah menyiapkan sembilan advokat yang tergabung dalam tim litigasi. Tim itu dipimpin oleh pengacara Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., bersama Ujang Kosasih, S.H., yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai memiliki tanggung jawab secara hierarkis dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam gugatan yang sedang dipersiapkan, empat pejabat kepolisian akan ditarik sebagai pihak tergugat. Mereka adalah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebagai Tergugat IV.

PPWI menilai keempat pejabat tersebut memiliki keterkaitan tanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan praperadilan yang akan berlangsung. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi dalam sejumlah perkara praperadilan di Indonesia, yakni ketidakhadiran pihak termohon yang dinilai berpotensi memperlambat proses pemeriksaan.

Menurut Wilson, strategi tersebut sering kali digunakan hingga perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, yang pada akhirnya dapat menggugurkan objek praperadilan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemohon.

“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan. Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

Selain menempuh jalur praperadilan, PPWI juga tengah mempersiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut berencana melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T.

PPWI menilai Martin Manoluk telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah media siber disebut mendapat tekanan untuk menghapus atau melakukan take down terhadap pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) yang dikaitkan dengan istrinya, Putri Arum.

Menurut PPWI, pemberitaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dan lingkungan birokrasi. Bahkan dalam pemberitaan tersebut turut disoroti dugaan fenomena internal birokrasi yang dianggap mencerminkan gaya hidup hedonis di lingkungan pemerintahan.

PPWI berpendapat bahwa upaya memaksa media untuk menghapus produk jurnalistik merupakan bentuk intervensi terhadap independensi redaksi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintervensi kerja jurnalistik harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PPWI mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Melalui langkah hukum yang sedang dipersiapkan, PPWI menyatakan ingin memberikan edukasi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa pejabat negara maupun aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi atau membungkam kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik.

Kasus yang melibatkan Larshen Yunus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, akuntabilitas pejabat publik, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menyampaikan kritik di ruang demokrasi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta Soroti Kisruh SPMB 2026: Jangan Paksakan Masuk Sekolah yang Sudah Penuh, Saatnya Benahi Sekolah yang Minim Peminat

    Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta Soroti Kisruh SPMB 2026: Jangan Paksakan Masuk Sekolah yang Sudah Penuh, Saatnya Benahi Sekolah yang Minim Peminat

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menyoroti masih munculnya persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Meski proses seleksi terus berjalan, masih terdapat calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah sesuai dengan pilihan mereka. Hal tersebut disampaikan Suwirta kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-44 DPRD […]

  • Bahas Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Koster Tegaskan Data Statistik Jadi Kompas Pembangunan Bali

    Bahas Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Koster Tegaskan Data Statistik Jadi Kompas Pembangunan Bali

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026. Pertemuan tersebut membahas capaian indikator sosial ekonomi Bali tahun 2025 sekaligus sinergi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Dalam […]

  • Erupsi Gunung Semeru

    Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 864
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Senin, 31 Maret 2025, pukul 01:04 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 800 m di atas puncak (± 4476 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur laut dan timur. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum […]

  • Suasana Duka di Kaba-Kaba, Alit Kelakan dan Made Supartha Beri Penghormatan Terakhir

    Suasana Duka di Kaba-Kaba, Alit Kelakan dan Made Supartha Beri Penghormatan Terakhir

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com –  Suasana duka menyelimuti Griya Kawi Sunia, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menyusul lebar atau wafatnya tokoh spiritual Ida Peranda Istri Griya Kawi Sunia. Sebagai bentuk empati dan penghormatan, Anggota DPR RI I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Supartha hadir langsung untuk melayat […]

  • Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Forum diskusi Kopdar Bareng Mas Dar yang menghadirkan sejumlah pejabat negara di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada, Senin malam (15/6/2026), berakhir ricuh setelah sekelompok mahasiswa menggeruduk panggung dan memaksa acara dihentikan. Seorang ajudan pejabat negara dilaporkan terluka akibat lemparan benda keras dari massa. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan […]

  • Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Risiko Perumda Air hingga Perlindungan Pantai

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. Pandangan umum dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, mewakili Ketua Fraksi, Dr. Somvir. Rapat dihadiri Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, […]

expand_less