Made Supartha: Laut Bali Bukan untuk Diprivatisasi, Daerah Harus Diberi Kewenangan Melindungi Pesisir
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Upaya memperkuat perlindungan ruang laut berbasis masyarakat adat kembali mengemuka dalam kegiatan Inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang digelar di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu (24/6/2026). Forum ini menjadi langkah awal penyusunan model pengelolaan ruang laut kolaboratif yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pemanfaatan dan perlindungan kawasan pesisir secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, hingga pelaku usaha pesisir.
DPRD Provinsi Bali hadir melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.
Dalam forum tersebut, Supartha menyampaikan kritik tajam terhadap semakin terbatasnya ruang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut, meskipun regulasi nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Menurutnya, semangat otonomi daerah yang selama ini menjadi dasar pengelolaan daerah justru semakin tergerus oleh berbagai kebijakan yang lebih terpusat.
> “Kami melihat semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegas Supartha.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil yang diatur dalam berbagai regulasi seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, perlindungan, serta pengendalian terhadap berbagai aktivitas investasi di kawasan pesisir.
Namun dalam praktiknya, menurut Supartha, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi pihak yang menerima dampak kebijakan tanpa memiliki instrumen yang cukup kuat untuk melakukan intervensi.
Soroti Privatisasi Ruang Laut
Supartha juga menyoroti maraknya pemanfaatan ruang laut yang dinilai berpotensi mengarah pada privatisasi kawasan publik.
Menurutnya, Bali memiliki aturan yang jelas mengenai perlindungan wilayah pesisir dan laut, termasuk melalui Peraturan Daerah yang menegaskan bahwa kawasan pesisir merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menilai proses pemberian persetujuan pemanfaatan ruang laut selama ini lebih banyak bertumpu pada pertimbangan administratif, sementara rekomendasi pemerintah daerah belum menjadi syarat yang benar-benar mengikat.
Karena itu, Supartha mendorong agar setiap bentuk izin atau persetujuan pemanfaatan ruang laut wajib melibatkan rekomendasi pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi nyata semangat otonomi daerah.
“Persetujuan itu sifatnya relatif dan bergantung pada pertimbangan pejabat. Tetapi rekomendasi daerah harus menjadi bagian penting karena daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang ada di wilayahnya,” katanya.
Laut Bali Memiliki Nilai Sakral
Lebih jauh, Supartha mengingatkan bahwa laut di Bali tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan adat, budaya, dan agama masyarakat Bali.
Ia menyebut laut sebagai ruang suci yang digunakan dalam berbagai ritual keagamaan Hindu, mulai dari prosesi melukat hingga berbagai upacara adat lainnya.
“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan panjang garis pantai Bali yang terbatas, keberadaan ruang laut harus dijaga agar tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.
Supartha mengaku khawatir jika penguasaan kawasan pesisir oleh investor terus berlangsung tanpa pengaturan yang kuat, maka ruang publik masyarakat akan semakin menyempit.
Apresiasi Model MSP Desa Adat Intaran
Meski menyampaikan sejumlah kritik, Supartha memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengembangkan model Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di Desa Adat Intaran.
Ia menilai pendekatan tersebut merupakan terobosan penting karena memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan pesisir.
Menurutnya, bentang pesisir Desa Adat Intaran yang menjadi fokus pengembangan model ini dapat menjadi contoh nasional dalam penyusunan tata kelola ruang laut yang berpihak kepada masyarakat lokal.
“Konsep ini sangat baik. Jika nantinya melahirkan regulasi yang kuat, bisa menjadi model atau rujukan bagi perlindungan wilayah pesisir lainnya di Bali,” katanya.
Supartha bahkan berharap konsep serupa dapat diperluas ke berbagai kawasan pesisir lain yang saat ini menghadapi tekanan investasi dan alih fungsi ruang.
DPRD Bali Siap Kawal Perlindungan Pesisir
Di akhir penyampaiannya, Supartha menegaskan komitmen Pansus TRAP DPRD Bali untuk terus mengawal berbagai kebijakan perlindungan wilayah pesisir dan ruang laut.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah provinsi agar dapat menjalankan kewenangannya secara efektif dalam menjaga kawasan pesisir.
“Bali adalah pulau kecil dengan ruang laut yang sangat penting bagi kehidupan masyarakatnya. Berikan ruang dan kewenangan kepada daerah agar kita bisa menjaga wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Forum tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang berkeadilan, berkelanjutan, serta tetap menjaga kesucian dan kearifan lokal Bali di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan investasi kawasan pesisir.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar