Forum PHDI Bali Bahas BTID Serangan, Supartha Tegaskan Bali Tidak Boleh Dikalahkan Investasi
- account_circle admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matacompas.com– Polemik akses umat Hindu menuju pura-pura yang berada di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam forum yang digelar oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan yang menghadirkan sulinggih, tokoh adat, akademisi, unsur pemerintah, DPRD, serta perwakilan masyarakat itu digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan dinamika yang berkembang terkait akses persembahyangan, keberadaan pura, serta status pelaba pura yang berada di dalam kawasan BTID.
Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Supartha, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemodal atau investor selama ini harus menjadi bahan evaluasi bersama demi menjaga kepentingan masyarakat Bali, khususnya terkait keberlangsungan tempat-tempat suci dan hak umat dalam menjalankan ibadah.
“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau kita tidak bersama-sama menjaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bali sendiri,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Ia menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut keberadaan pura dan aset-aset keagamaan yang berada dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
“Fakta yang kita lihat hari ini menunjukkan adanya berbagai persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi?” ujarnya di hadapan peserta forum.
Supartha menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset-aset keagamaan dan ruang-ruang publik Bali tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari tokoh agama, akademisi, masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif.
Ia juga mengapresiasi semakin luasnya dukungan terhadap langkah-langkah evaluasi yang selama ini diperjuangkan oleh Pansus TRAP DPRD Bali. Jika sebelumnya pembahasan tata ruang dan aset publik lebih banyak menjadi perhatian pansus, kini berbagai kalangan mulai menunjukkan kepedulian yang sama terhadap masa depan Bali.
“Kita semua hadir di sini, tokoh-tokoh Bali, pemerintah, DPRD, PHDI, para akademisi dan pemerhati sejarah Bali. Ini menunjukkan bahwa semangat menjaga Bali semakin kuat. Yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri, sekarang sudah mulai bersatu mendukung upaya evaluasi dan perlindungan kepentingan rakyat Bali,” katanya.
Forum yang digelar PHDI Bali tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret terkait perlindungan pura, pelaba pura, akses persembahyangan umat Hindu, serta penataan kawasan yang tetap menghormati nilai-nilai budaya, adat, dan spiritualitas Bali.
Bagi Supartha, persoalan Serangan bukan semata-mata soal investasi dan pembangunan kawasan, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, dan hak masyarakat Bali untuk menjaga warisan leluhur yang telah ada sejak lama.
“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” pungkasnya.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar