Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LONDON – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan kembali mendapat perhatian dunia internasional. Di sela rangkaian agenda internasional pada 24 Juni 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima undangan khusus untuk wawancara eksklusif dengan Reuters, salah satu kantor berita terbesar dan paling berpengaruh di dunia.

Dalam wawancara yang berlangsung pada pukul 15.20–15.35 waktu setempat, Gubernur Koster memaparkan secara komprehensif arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun masa depan Pulau Dewata melalui pengembangan energi bersih dan sistem transportasi berkelanjutan.

Kepada Reuters, Koster menjelaskan bahwa transformasi menuju Bali yang ramah lingkungan telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Mandiri Energi serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan strategis dalam mempercepat transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurut Koster, kebijakan energi bersih diarahkan pada penghentian secara bertahap penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar fosil serta percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di berbagai wilayah Bali.

Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, implementasi kebijakan tersebut dipercepat melalui berbagai langkah konkret, termasuk penerapan zona kawasan rendah emisi di sejumlah destinasi wisata unggulan Bali. Kawasan yang menjadi prioritas antara lain Nusa Dua, Kuta, Sanur, Ubud, dan Nusa Penida, yang secara bertahap akan mengedepankan penggunaan kendaraan listrik dan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa percepatan program energi bersih dan elektrifikasi transportasi telah memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat. Sinergi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat transformasi Bali sebagai daerah yang mengedepankan pembangunan berwawasan lingkungan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menekan emisi karbon, tetapi juga menghadirkan kualitas udara yang lebih bersih bagi masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem Bali, serta memperkuat posisi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata berkelas dunia yang mengusung prinsip keberlanjutan.

“Transformasi menuju energi bersih dan transportasi ramah lingkungan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Bali. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, langkah ini juga memperkuat daya saing pariwisata Bali di tingkat global,” tegas Koster dalam wawancara tersebut.

Perhatian Reuters terhadap kebijakan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan bahwa langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang diinisiasi Gubernur Wayan Koster semakin mendapat sorotan internasional. Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim, Bali dinilai menjadi salah satu daerah yang konsisten mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan pembangunan ekonomi dan sektor pariwisata.

Melalui percepatan pemanfaatan energi bersih, pengembangan kendaraan listrik, serta penerapan kawasan rendah emisi, Bali terus memperkuat posisinya sebagai pulau hijau yang tidak hanya menjaga warisan alam dan budaya, tetapi juga menjadi contoh transformasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan di tingkat global.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Indramayu Syaefudin Serahkan Sembako dan Rehab Rumah Korban Puting Beliung.

    Wabup Indramayu Syaefudin Serahkan Sembako dan Rehab Rumah Korban Puting Beliung.

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyalurkan bantuan sembako kepada korban bencana angin puting beliung di Desa Totoran dan Pabeanilir Kecamatan Pasekan, Kamis (13/3/2025). Dalam penyerahan bantuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Camat Pasekan serta Kuwu Desa Totoran dan Pabeanilir menyampaikan salam dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membantu […]

  • Tiga Fraksi Bersatu! DPRD Bali Siap Panggil Demer, Polemik Penarikan Anggota Golkar Masuk Babak Penentuan

    Tiga Fraksi Bersatu! DPRD Bali Siap Panggil Demer, Polemik Penarikan Anggota Golkar Masuk Babak Penentuan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki fase yang semakin serius. Tiga fraksi di DPRD Bali secara terbuka mendesak agar Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari […]

  • Dewa Rai Desak Kapolda Bali Pecat 5 Polisi yang Diduga Backup Kriminal di Kuta dan Nusa Dua

    Dewa Rai Desak Kapolda Bali Pecat 5 Polisi yang Diduga Backup Kriminal di Kuta dan Nusa Dua

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DENPASAR — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., mendesak Kapolda Bali mengambil tindakan tegas terhadap lima anggota kepolisian yang saat ini disebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal di Propam Polda Bali. Dewa Rai menyebut lima anggota tersebut diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas kriminal di kawasan pariwisata Bali, […]

  • Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H. Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk […]

  • PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.001
    • 0Komentar

    Tapsel, (JarrakPos)- Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Selatan tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat keterbatasan ruang fiskal. Kondisi ini menyebabkan banyak program pembangunan daerah harus tertunda. Menghadapi tantangan ini, Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan, menegaskan komitmennya dalam mencari solusi. “Kami sedang memperjuangkan program pusat dan provinsi agar dapat masuk ke sini, serta […]

  • Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    Gawat, Desak Pemeriksaan Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Presen

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Mamuju – Gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini diduga kuat telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai. Kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang […]

expand_less