Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dengan PT Sunny Management Real Estate memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/7/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar sejak tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau letak kedua bangunan, akses jalan, hingga kondisi fisik proyek Ocean Villa milik PT Sunny Management Real Estate yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6 are.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, progres pembangunan Ocean Villa telah mencapai sekitar 80 persen. Namun hingga kini bangunan tersebut disebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan tersebut juga masih dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyatakan tahapan pemeriksaan telah selesai. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu mendatang sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Dalam gugatan Nomor 035/WPA/Gugatan/III/2026, PT Hidden Hills Management melalui kuasa hukumnya dari WPA Bali Law Office, yakni I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., bersama tim, mendalilkan bahwa PT Sunny Management Real Estate telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun Ocean Villa tanpa melengkapi seluruh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain persoalan legalitas perizinan, penggugat juga menilai aktivitas pembangunan telah mengganggu operasional Hidden Hills Villa. Dalam gugatan disebutkan material proyek ditempatkan hingga menghambat akses menuju hotel, kebisingan pekerjaan konstruksi, debu yang masuk ke area penginapan, serta terganggunya privasi tamu.

Akibat kondisi tersebut, penggugat mengklaim satu unit kamar di Hidden Hills Villa tidak dapat dipasarkan sejak proyek pembangunan berlangsung pada Agustus 2024. Sejumlah tamu disebut membatalkan reservasi sehingga pihak hotel harus mengembalikan biaya pemesanan (refund).

Atas dasar itu, PT Hidden Hills Management menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.267.178.189 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Ocean Villa hingga seluruh izin bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.

Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, PT Hidden Hills Management telah melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan jawaban Satpol PP, proyek Ocean Villa saat itu hanya memiliki sejumlah dokumen dasar berupa Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun belum memiliki PBG dan SLF.

Pihak Hidden Hills Management menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Satpol PP Kabupaten Badung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin.

“Pihak hotel sangat mengapresiasi sikap tegas Kasat Pol PP Badung yang telah menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang hendak membangun, khususnya warga negara asing (WNA), agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan villa maupun hotel di Bali,” ujar perwakilan Hidden Hills Management.

Sementara itu, usai pemeriksaan setempat, kuasa hukum PT Sunny Management Real Estate memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.

Perkara ini kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nantinya dinilai tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian terkait penegakan aturan perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di kawasan pariwisata Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IARMI Sumut Tegas Dukung RUU TNI

    IARMI Sumut Tegas Dukung RUU TNI

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Medan -IARMI Sumatera Utara menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Revisi ini merupakan upaya penting untuk memastikan pertahanan Indonesia tetap adaptif dan profesional di tengah tantangan geopolitik yang semakin kompleks. “Kami sebagai IARMI Sumut mendukung penuh pengesahan RUU TNI. Revisi UU TNI merupakan […]

  • Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gelombang kritik terhadap RS Pratama Tangguwisia, Seririt, kembali menguat setelah seorang pasien meninggal dunia di perjalanan akibat dugaan keterlambatan penanganan dan rujukan medis. Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menyampaikan kemarahan keras dan menilai pelayanan fasilitas kesehatan tersebut semakin memprihatinkan. Peristiwa tragis yang terjadi Minggu, 16 November 2025 itu […]

  • Indramayu Punya  Mall , Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

    Indramayu Punya Mall , Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 905
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kabupaten Indramayu resmi memiliki pusat perbelanjaan modern dengan digelarnya soft opening Mall Indramayu pada Kamis (6/3/2025) di lobby utama. Acara ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Indramayu yang telah lama menantikan kehadiran pusat perbelanjaan tersebut. Peresmian dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, serta jajaran Forkopimda dan Kepala SKPD Kabupaten […]

  • ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas berlarutnya persoalan dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal yang hingga kini belum menemui titik terang. Pria yang akrab disapa Gung De ini menyoroti nasib tragis para […]

  • Jaga Inflasi-Permudah Warga Dapatkan Bapokting, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Desa Dawuan

    Jaga Inflasi-Permudah Warga Dapatkan Bapokting, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Desa Dawuan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 712
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Selasa (18/3/2025). Kegiatan yang digagas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan memudahkan warga untuk mendapatkan bahan pokok penting (bapokting). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i mengatakan, GPM telah […]

  • Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan terkait kerusakan masyarakat lampu lalu lintas (APILL) di kawasan Pabuaran. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Hilman Firmansyah, bersama tim pemeliharaan prasarana perlengkapan jalan dari bidang Prasarana, perbaikan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025), Sebelum perbaikan di lakukan surve di lokasi oleh tim surve guna […]

expand_less