Rochineng Soroti Polemik Golkar Keluar dari Pansus TRAP: “Ketua DPRD yang Paling Merasa Dizalimi”
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penarikan tiga anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memantik beragam tanggapan. Kali ini, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengunduran diri anggota pansus yang dinilai tidak sesederhana persoalan hak pribadi.
Saat dihubungi pada Selasa (21/7/2026), Rochineng menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, Pansus TRAP dibentuk berdasarkan keputusan resmi Ketua DPRD dengan masa kerja yang telah ditetapkan selama enam bulan. Karena itu, menurutnya, penugasan tersebut memiliki konsekuensi administratif yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Pandangan saya dilihat dari hukum dulu. Pansus ini bekerja dalam masa kerja enam bulan. Jadi sebelum enam bulan, penugasan itu tetap berlaku apa pun yang terjadi,” ujar Rochineng.
Ia menjelaskan, keputusan Ketua DPRD yang menetapkan susunan anggota Pansus merupakan keputusan administrasi yang bersifat beschikking, yakni keputusan yang mengikat kepada individu yang ditugaskan selama masa penugasannya.
“Secara administrasi, keputusan Ketua DPRD itu bersifat beschikking, artinya mengikat secara personal. Selama enam bulan, penugasan itu melekat kepada anggota yang ditunjuk,” jelasnya.
Meski demikian, Rochineng mengakui bahwa setiap orang pada prinsipnya memiliki hak untuk mengundurkan diri dari suatu penugasan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tetap harus dikaji dari aspek hukum dan tata tertib yang berlaku di DPRD Bali.
“Setiap orang memang berhak mengundurkan diri. Tetapi apakah dalam prosesnya ada pelanggaran hukum atau tidak, itu harus dikaji lagi,” katanya.
Ketua DPRD Dinilai Pihak yang “Dizalimi”
Dalam pandangannya, Rochineng justru menilai pihak yang paling berkepentingan atas polemik ini adalah Ketua DPRD Bali, karena seluruh anggota Pansus menerima mandat langsung melalui keputusan pimpinan dewan.
Menurut Rochineng, apabila ada anggota yang mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir, maka pihak yang semestinya merasa “dizalimi” atau dirugikan secara kelembagaan adalah Ketua DPRD sebagai pemberi penugasan.
“Yang menjadi pihak yang dilanggar seharusnya Ketua DPRD. Karena Ketua DPRD yang menugaskan kami semua sebagai tim Pansus. Jadi seharusnya Ketua DPRD yang merasa dizalimi atas penugasannya itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketua DPRD semestinya menjadi pihak yang lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut karena menyangkut kewibawaan keputusan kelembagaan.
“Kami ini menerima penugasan dari Ketua DPRD. Seharusnya Ketua DPRD yang lebih proaktif daripada kami sebagai anggota,” ujarnya.
Minta Dikaji Berdasarkan Tata Tertib DPRD
Lebih lanjut, Rochineng menilai langkah berikutnya adalah menelaah dasar hukum pengunduran diri tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Tata Tertib DPRD Bali.
Menurutnya, apabila mekanisme pengunduran diri bertentangan dengan ketentuan tata tertib, maka konsekuensi hukumnya perlu ditentukan melalui mekanisme kelembagaan.
“Sekarang tinggal menelaah keputusan pengunduran dirinya saja. Lihat diktumnya dan cocokkan dengan tata tertib. Kalau memang melanggar tata tertib, berarti ada pelanggaran. Dan pihak yang sebenarnya dilawan adalah Ketua DPRD karena beliau yang memberikan penugasan selama enam bulan,” pungkas Rochineng.
Pernyataan Rochineng menambah warna dalam polemik internal DPRD Bali yang muncul setelah Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Hingga kini, dinamika tersebut masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keberlanjutan kerja Pansus yang tengah menangani berbagai persoalan strategis mengenai tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar