Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Serang — Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sentra pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS tersebut menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.

Kompleks industri skala ini diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dasar, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan hidup, hingga pelanggaran alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Sikap Tegas DPRD Kabupaten Serang

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adannya keterlibatan legislatif dalam pengurusan izin kawasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihak dewan ikut mengurus perizinan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai isu yang beredar, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal tersebut sangat jauh dari kewenangan lembaga legislatif.

“Dewan siapa yang ngurus? Itu bukan tupoksinya, apalagi sampai melanggar ketentuan yang ada,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi, menegaskan bahwa dirinya bahkan baru mendengar nama-nama perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum memastikan bahwa DPRD Kabupaten Serang telah mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan tata ruang.

“Dalam RDPU sudah kita tegaskan terhadap PTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bukan hanya untuk wilayah Kecamatan Jawilan saja, tapi untuk seluruh wilayah di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip perlindungan LSD tidak boleh ditawar dan seluruh aktivitas industri wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya juga memastikan Komisi terkait akan menindaklanjuti fungsi pengawasan secara ketat.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Pemanggilan Korporasi

Menyikapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung merupakan pelecehan nyata terhadap supremasi hukum dan mencederai kebijakan strategis ketahanan pangan nasional.

“Suruh panggil itu pengusahanya untuk RDPU! Untuk klarifikasi secara transparan, benar atau tidak dia mendirikan perusahaan tanpa izin serta melanggar peruntukan lahannya,” tegas Maruli.

Maruli menilai, momentum ini harus dimanfaatkan oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai titik masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas badan usaha di wilayah Kabupaten Serang.

“Mungkin saja ada juga perusahaan-perusahaan lain yang berdiri tanpa izin di Serang. Ini adalah titik masuk yang sangat krusial untuk membongkar praktik korporasi yang tidak berizin, menertibkannya, dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum,” sambungnya.

Ia memaparkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menabrak instrumen hukum nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara dan denda maksimal bagi pengubah fungsi tata ruang dan LSD.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (jo. UU Cipta Kerja): Pasal 109 mengenai kegiatan usaha tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Penjeratan langsung terhadap korporasi serta beneficial owner atas kelalaian kepatuhan perizinan.

Maruli mendesak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan sidak terpadu, penyegelan, dan penghentian total aktivitas fisik di lokasi. Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan mengusut tuntas unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen pengusaha berinisial JS serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga WNA Terjaring Operasi Imigrasi Denpasar, Dugaan Prostitusi Online Terbongkar dari Penelusuran Digital

    Tiga WNA Terjaring Operasi Imigrasi Denpasar, Dugaan Prostitusi Online Terbongkar dari Penelusuran Digital

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Tiga perempuan WNA diamankan dalam operasi yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sabtu (2/5/2026), terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan penyalahgunaan izin tinggal. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan […]

  • DPRD Bali Rancang “Jalan Tengah” Investasi: Investor Wajib Berkontribusi, Desa Adat Tak Lagi Jadi Penonton

    DPRD Bali Rancang “Jalan Tengah” Investasi: Investor Wajib Berkontribusi, Desa Adat Tak Lagi Jadi Penonton

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR – DPRD Provinsi Bali tengah menyiapkan sebuah formula baru untuk menjawab persoalan investasi yang bersinggungan dengan tata ruang, perizinan, lingkungan dan kepentingan masyarakat. Bukan semata mengedepankan pembongkaran terhadap bangunan yang bermasalah, legislatif Bali mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang membuka ruang bagi skema kontribusi investor kepada desa adat, desa dinas, subak hingga masyarakat. […]

  • AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Pakpak Bharat menggelar turnamen futsal U-13 memperebutkan Piala Sakat Banurea yang dijadwalkan berlangsung di Jangta Futsal Pakpak Bharat akhir bulan ini Ketua AFK Pakpak Bharat Pistar Brando mengatakan Turnamen ini merupakan program kerja AFK Pakpak Bharat bertujuan membina dan meningkatkan potensi atlet futsal di Pakpak Barat serta menjalin […]

  • Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Operasi pengawasan keimigrasian kembali mengungkap praktik pelanggaran di wilayah Denpasar. Setelah menyasar sejumlah titik, petugas melanjutkan operasi ke kawasan Renon pada Sabtu, 2 Mei 2026. Di sebuah kamar hotel Four Star By Trans Renon, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan tersebut diduga memanfaatkan kamar hotel […]

  • Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menegaskan bahwa penguatan sistem keamanan Bali tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral. Seluruh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan, ketertiban, keimigrasian, intelijen, pemerintahan hingga desa adat harus membangun sinergi yang terukur dalam satu visi bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesucian […]

  • Gubernur Koster Sampaikan RAPBD 2027 Rp6,1 Triliun, Defisit Rp475 Miliar.

    Gubernur Koster Sampaikan RAPBD 2027 Rp6,1 Triliun, Defisit Rp475 Miliar.

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026). Penyampaian kedua dokumen anggaran tersebut […]

expand_less