Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Gugatan Rp1,8 Miliar vs BRI Memanas, Saksi PT Varash: Tak Pernah Ada Perintah Transfer, Akses BRIAPI Sudah Dibuka Sebelum Kerja Sama Final

  • account_circle admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps antara PT Varash Saddan Nusantara sebagai Penggugat melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. menghadirkan dua orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Dalam persidangan tersebut, PT Varash Saddan Nusantara yang diwakili Berdikari Law Office, dengan kuasa hukum Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si. beserta tim, berupaya membuktikan bahwa transaksi yang menyebabkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh perusahaan.

Keterangan Manajer IT mengungkap bahwa penggunaan layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada pada tahap uji coba (piloting). Menurut saksi, Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak belum pernah diselesaikan maupun ditandatangani secara final.

Meski demikian, BRI disebut telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana.

Saksi juga menerangkan bahwa tahap piloting tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak BRI, persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Namun demikian, akses terhadap layanan BRIAPI/SNAP tetap dalam kondisi aktif.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan, Manajer IT menegaskan tidak ditemukan adanya perintah transfer maupun log transaksi yang menunjukkan bahwa puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem internal PT Varash Saddan Nusantara.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan bahwa transaksi tanpa persetujuan terjadi pada 25 April 2025 sejak sekitar pukul 03.21 hingga 14.44 WITA, dengan jumlah sekitar 45 transaksi dan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kejanggalan tersebut baru diketahui pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening dan transaksi hari sebelumnya.

Menurut saksi, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak diperintahkan oleh direksi, tidak memiliki formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, bukan merupakan pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan, serta tidak pernah dijalankan oleh staf keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Melalui keterangan kedua saksi, pihak Penggugat juga berupaya membantah dalil BRI yang menyebut hilangnya dana terjadi akibat server nasabah disusupi pihak lain. Menurut Penggugat, keberadaan IP address hanya menunjukkan jalur akses, bukan membuktikan adanya kehendak, persetujuan, maupun otorisasi dari pemilik rekening untuk melakukan transaksi.

Penggugat juga mempertanyakan mekanisme pengamanan sistem perbankan. Menurut mereka, sekalipun benar terdapat penyusupan terhadap server nasabah, BRI tetap harus menjelaskan mengapa sistemnya memproses sekitar 45 transaksi yang dinilai tidak lazim dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tanpa verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

«”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” ujarnya.»

Ia juga menilai BRI tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada pihak nasabah hanya dengan alasan server perusahaan diduga mengalami penyusupan.

«”BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegasnya.»

Kadek Cita menambahkan, proses investigasi seharusnya dilakukan secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.

«”Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” katanya.»

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata bertujuan memperoleh pengembalian dana, tetapi juga untuk memperjuangkan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

«”Gugatan ini adalah perjuangan konsumen yang diperlakukan secara tidak bertanggung jawab ketika berhadapan dengan institusi besar. Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” pungkas Kadek Cita.»

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan transaksi digital, tata kelola layanan perbankan, serta perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan berbasis teknologi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4.000 Paket Takjil Dibagikan Diakhir Program “UNIKU Ngabuburit”

    4.000 Paket Takjil Dibagikan Diakhir Program “UNIKU Ngabuburit”

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 808
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) melalui Tim Sosialisasi (Timsos) penerimaan mahasiswa baru (PMB) bersama dengan semua Fakultas dan Sekolah Pascasarjana, menutup seluruh rangkaian kegiatan safari Ramadhan tahun 2025 yang diberi nama “Uniku Ngabuburit” dengan membagikan 4.000 paket takjil kepada masyarakat di Kabupaten Kuningan pada hari Selasa (25/3/2025) sore. Proses membagikan takjil gabungan bersama dengan […]

  • Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya. “Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun […]

  • Gubernur Koster Paparkan Roadmap Bali Net Zero Emission 2045 di Indonesia Climate Leadership, Ajak Investor Dunia Bangun Ekonomi Hijau

    Gubernur Koster Paparkan Roadmap Bali Net Zero Emission 2045 di Indonesia Climate Leadership, Ajak Investor Dunia Bangun Ekonomi Hijau

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

     LONDON | Komitmen Bali menjadi provinsi terdepan dalam pembangunan rendah karbon kembali mendapat perhatian di forum internasional. Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Indonesia Climate Leadership Luncheon pada 25 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian London Climate Action Week 2026, sekaligus mempromosikan berbagai kebijakan strategis Bali menuju target Net Zero Emission (NZE) 2045. Acara yang berlangsung […]

  • Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, polemik terkait pemasangan penjor kembali mencuat di masyarakat Bali. Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, menilai kegaduhan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat PLN terhadap karakter dan tradisi masyarakat Bali. Menurut Jondra, masyarakat Bali selama ini dikenal sebagai konsumen PLN terbaik […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gelar Sosialisasi Paritrana Award 2024, Dorong Perlindungan Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gelar Sosialisasi Paritrana Award 2024, Dorong Perlindungan Pekerja

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Paritrana Award 2024 , sebuah penghargaan bagi pemerintah daerah, perusahaan, serta pelaku usaha yang berkomitmen dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Jumat (15/3/25). Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil […]

  • Gerak 08 Banten Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo

    Gerak 08 Banten Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    matacompas.com | Banten — Relawan Gerak 08 Banten menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Nani Maulana, yang menegaskan komitmennya untuk tegak lurus mengikuti arahan Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo. “Kami diinstruksikan untuk mengawal program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Niat baik Pak Presiden dalam […]

expand_less