Rekomendasi DPRD Sudah Diserahkan, Proyek Rp1,5 Triliun Tetap Beroperasi: Polemik KEK Kura-Kura Bali Kembali Memanas
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Polemik pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali menjadi sorotan publik setelah Sira Village Grand Outlet Bali resmi dibuka pada Jumat, 31 Juli 2026. Peresmian proyek investasi senilai Rp1,5 triliun tersebut berlangsung di tengah masih bergulirnya tindak lanjut atas rekomendasi resmi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Rekomendasi Pansus TRAP merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan, inspeksi lapangan, rapat kerja, hingga pengumpulan berbagai dokumen yang dilakukan DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Dokumen rekomendasi tersebut telah disampaikan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan diterima oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Juni 2026.
Meski demikian, proyek hasil kolaborasi Mitsubishi Estate Group dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) tetap diresmikan, sehingga memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD serta kepastian penegakan hukum terhadap berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan pansus.
Pansus: Tantangan Terbesar Ada pada Penegakan Hukum
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas pansus secara kelembagaan telah selesai setelah rekomendasi resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tahapan berikutnya berada pada ranah eksekutif dan aparat penegak hukum.
> “Disebut sebagai rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Namun di sisi lain, oligarki masih sangat kuat. Inilah yang menjadi persoalan besar bagaimana negara kita seolah-olah menghadapi adanya ‘negara di dalam negara’. Hal ini juga menjadi bagian yang sangat substansial dalam proses mewujudkan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada implementasi aturan yang dinilai belum berjalan secara konsisten.
> “Kalau kita berbicara mengenai aturan, kami tidak pernah mempermasalahkan aturan itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah penerapan aturan yang berlaku saat ini. Ketika kami menelusuri berbagai fakta sebagai alat bukti, memang secara administrasi seluruh proses terlihat benar. Tetapi ketika diimplementasikan di lapangan, semuanya justru bertentangan dengan fakta,” tegasnya.
Rekomendasi Pansus Dinilai Mengikat Secara Administratif
Dewa Nyoman Rai juga menyampaikan pandangannya bahwa rekomendasi Pansus TRAP dan produk hukum daerah yang menjadi dasar pembentukannya memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum administrasi negara.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari keputusan administrasi yang memiliki konsekuensi hukum serta tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pihak yang menjadi objek pengawasan.
Ia juga mengemukakan prinsip Contrarius Actus, yakni asas yang pada dasarnya menyatakan bahwa pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administrasi memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menegaskan Pansus TRAP akan terus mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Ia turut mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, ia mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, sebagai pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum.
Temuan Pansus Meliputi Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Selama menjalankan tugasnya, Pansus TRAP mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pembabatan kawasan mangrove, dugaan tukar guling tanah yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana, serta berbagai persoalan lain yang menurut pansus memerlukan pendalaman dan tindak lanjut pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Nyoman Rai juga mempertanyakan dasar hukum yang menurutnya dapat membenarkan praktik-praktik yang menjadi temuan pansus.
> “Sebagai makhluk hukum, saya ingin bertanya, undang-undang mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?” ujarnya.
Pansus Tegaskan Tugas Pengawasan Telah Dituntaskan
Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan merupakan hasil akhir dari proses panjang yang dilakukan Pansus TRAP.
Menurutnya, seluruh proses penyelidikan, inspeksi lapangan, hingga pengumpulan berbagai dokumen telah dilakukan secara menyeluruh sebelum akhirnya dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD Bali.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyatakan bahwa setelah rekomendasi disampaikan melalui rapat paripurna kepada pihak eksekutif, kewenangan untuk menindaklanjutinya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali sesuai kajian dan kewenangan yang dimiliki.
Ia juga menyebut bahwa pembukaan Sira Village Grand Outlet Bali bukan lagi menjadi kewenangan DPRD setelah rekomendasi resmi diserahkan.
Landasan Hukum Pansus Dianggap Jelas
Sebelumnya, anggota DPR RI Ir. Nengah Senantara, yang juga menjabat Ketua DPW Partai NasDem Bali, menyatakan bahwa keberadaan Pansus TRAP memiliki landasan hukum yang jelas karena dibentuk secara resmi oleh DPRD Provinsi Bali.
Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan pansus merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, serta perizinan sehingga patut dihormati oleh seluruh pihak.
Publik Menanti Langkah Pemerintah
Peresmian proyek investasi berskala besar setelah rekomendasi DPRD disampaikan kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil kerja Pansus TRAP.
Sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan implementasi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap proyek-proyek strategis.
Polemik ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kepastian hukum, tata kelola investasi, perlindungan lingkungan, tata ruang wilayah, serta kredibilitas penegakan hukum di Provinsi Bali.
> Catatan Redaksi: Seluruh dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari temuan dan pernyataan pihak Pansus TRAP DPRD Bali. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), maupun pihak pengelola proyek tetap diperlukan apabila memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar