Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi DPRD Sudah Diserahkan, Proyek Rp1,5 Triliun Tetap Beroperasi: Polemik KEK Kura-Kura Bali Kembali Memanas

  • account_circle admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali menjadi sorotan publik setelah Sira Village Grand Outlet Bali resmi dibuka pada Jumat, 31 Juli 2026. Peresmian proyek investasi senilai Rp1,5 triliun tersebut berlangsung di tengah masih bergulirnya tindak lanjut atas rekomendasi resmi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Rekomendasi Pansus TRAP merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan, inspeksi lapangan, rapat kerja, hingga pengumpulan berbagai dokumen yang dilakukan DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Dokumen rekomendasi tersebut telah disampaikan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan diterima oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Juni 2026.

Meski demikian, proyek hasil kolaborasi Mitsubishi Estate Group dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) tetap diresmikan, sehingga memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD serta kepastian penegakan hukum terhadap berbagai temuan yang sebelumnya disampaikan pansus.

Pansus: Tantangan Terbesar Ada pada Penegakan Hukum

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas pansus secara kelembagaan telah selesai setelah rekomendasi resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tahapan berikutnya berada pada ranah eksekutif dan aparat penegak hukum.

> “Disebut sebagai rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Namun di sisi lain, oligarki masih sangat kuat. Inilah yang menjadi persoalan besar bagaimana negara kita seolah-olah menghadapi adanya ‘negara di dalam negara’. Hal ini juga menjadi bagian yang sangat substansial dalam proses mewujudkan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada implementasi aturan yang dinilai belum berjalan secara konsisten.

> “Kalau kita berbicara mengenai aturan, kami tidak pernah mempermasalahkan aturan itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah penerapan aturan yang berlaku saat ini. Ketika kami menelusuri berbagai fakta sebagai alat bukti, memang secara administrasi seluruh proses terlihat benar. Tetapi ketika diimplementasikan di lapangan, semuanya justru bertentangan dengan fakta,” tegasnya.

Rekomendasi Pansus Dinilai Mengikat Secara Administratif

Dewa Nyoman Rai juga menyampaikan pandangannya bahwa rekomendasi Pansus TRAP dan produk hukum daerah yang menjadi dasar pembentukannya memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum administrasi negara.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari keputusan administrasi yang memiliki konsekuensi hukum serta tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pihak yang menjadi objek pengawasan.

Ia juga mengemukakan prinsip Contrarius Actus, yakni asas yang pada dasarnya menyatakan bahwa pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administrasi memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menegaskan Pansus TRAP akan terus mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Ia turut mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, ia mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, sebagai pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum.

Temuan Pansus Meliputi Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Selama menjalankan tugasnya, Pansus TRAP mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Beberapa di antaranya meliputi dugaan pembabatan kawasan mangrove, dugaan tukar guling tanah yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana, serta berbagai persoalan lain yang menurut pansus memerlukan pendalaman dan tindak lanjut pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Nyoman Rai juga mempertanyakan dasar hukum yang menurutnya dapat membenarkan praktik-praktik yang menjadi temuan pansus.

> “Sebagai makhluk hukum, saya ingin bertanya, undang-undang mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?” ujarnya.

Pansus Tegaskan Tugas Pengawasan Telah Dituntaskan

Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan merupakan hasil akhir dari proses panjang yang dilakukan Pansus TRAP.

Menurutnya, seluruh proses penyelidikan, inspeksi lapangan, hingga pengumpulan berbagai dokumen telah dilakukan secara menyeluruh sebelum akhirnya dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD Bali.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyatakan bahwa setelah rekomendasi disampaikan melalui rapat paripurna kepada pihak eksekutif, kewenangan untuk menindaklanjutinya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali sesuai kajian dan kewenangan yang dimiliki.

Ia juga menyebut bahwa pembukaan Sira Village Grand Outlet Bali bukan lagi menjadi kewenangan DPRD setelah rekomendasi resmi diserahkan.

Landasan Hukum Pansus Dianggap Jelas

Sebelumnya, anggota DPR RI Ir. Nengah Senantara, yang juga menjabat Ketua DPW Partai NasDem Bali, menyatakan bahwa keberadaan Pansus TRAP memiliki landasan hukum yang jelas karena dibentuk secara resmi oleh DPRD Provinsi Bali.

Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan pansus merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, serta perizinan sehingga patut dihormati oleh seluruh pihak.

Publik Menanti Langkah Pemerintah

Peresmian proyek investasi berskala besar setelah rekomendasi DPRD disampaikan kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil kerja Pansus TRAP.

Sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan implementasi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap proyek-proyek strategis.

Polemik ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kepastian hukum, tata kelola investasi, perlindungan lingkungan, tata ruang wilayah, serta kredibilitas penegakan hukum di Provinsi Bali.

> Catatan Redaksi: Seluruh dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari temuan dan pernyataan pihak Pansus TRAP DPRD Bali. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), maupun pihak pengelola proyek tetap diperlukan apabila memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Panpel PSMS Setuju Honor Panitia Direvitalisasi 50 Persen

    Ketua Panpel PSMS Setuju Honor Panitia Direvitalisasi 50 Persen

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    MEDAN – Polemik honor panitia pertandingan PSMS Medan hanya dibayar 50 persen, ternyata merupakan hasil kesepakatan. Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Ir Irsan Lubis telah setuju bahwa honor panitia direvitalisasi sebesar 50 persen. Hal itu terungkap dari surat yang ditandatangani Ketua Panitia Irsan Lubis tertanggil 3 Maret 2025. Dalam surat itu, ada lima poin hasil kesepakatan […]

  • Dari Bubarkan MBG hingga Batasi Komisi Ojol: Inilah Tuntutan Warga Depok ​

    Dari Bubarkan MBG hingga Batasi Komisi Ojol: Inilah Tuntutan Warga Depok ​

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Matacompas.com Depok — Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Kota Depok bersama sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Balai Kota Depok, Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan 14 poin tuntutan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kebijakan daerah hingga urusan kesejahteraan nasional. Pertama, mereka demanding pembubaran pelaksanaan Program Makan […]

  • Puluhan Anggota TNI Kodim 0615/KNG, Ikuti Latihan Bela Diri Taktis

    Puluhan Anggota TNI Kodim 0615/KNG, Ikuti Latihan Bela Diri Taktis

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Puluhan Babinsa Kodim 0615/Kuningan mengikuti Latihan Bela diri taktis bertempat di Lapangan Upacara Makodim 0615/Kuningan Jl RE Martadinata 97 Kuningan, Pasi Ops Kodim 0615/Kuningan Kapten Arh Reza Ramdan Pahlevi ST. Han menyampaikan kegiatan latihan ini dalam rangka pengkaderan pelatih bela diri taktis, setelah mendapatkan latihan Babinsa perwakilan Koramil akan menularkan hasil latihan […]

  • Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka Soroti SILPA, PWA hingga Moratorium Bali Selatan, Pandangan Umum Dibacakan I Wayan Gunawan

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka Soroti SILPA, PWA hingga Moratorium Bali Selatan, Pandangan Umum Dibacakan I Wayan Gunawan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (10/7/2026). Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang diketuai Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. tersebut […]

  • Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 695
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, […]

  • Dengan Sigap Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Gagalkan Puluhan Migran Ilegal

    Dengan Sigap Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Gagalkan Puluhan Migran Ilegal

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali berhasil dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam sebuah operasi yang menyasar praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.28/04/26 Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, setelah polisi menerima informasi […]

expand_less