Breaking News
light_mode
Trending Tags

Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan bukan hanya bangunan fisik, melainkan tempat suci keluarga yang memiliki nilai religius dan spiritual dalam tradisi masyarakat Bali. Pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (2) KUHP, meskipun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi hukum yang akan diterapkan.

Dalam proses pelaporan, N NATA didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Lidiron yang terdiri atas I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., serta I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.

Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video, dokumentasi foto kondisi merajan setelah diduga dibongkar, serta menghadirkan keterangan saksi Made Ardi Swara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pembongkaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.28 Wita. Menurutnya, terlapor datang ke lokasi bersama dua orang tukang, kemudian disusul kuasa hukumnya dan seorang tukang lainnya.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi agar pembongkaran tidak dilakukan karena bangunan tersebut merupakan merajan keluarga yang diyakini sebagai tempat berstana leluhur di rong tiga. Namun, menurut kuasa hukum, pembongkaran tetap berlangsung.

Pelapor juga menyampaikan bahwa saat aktivitas pembongkaran berlangsung, akses menuju rumah dalam keadaan tergembok sehingga dirinya tidak dapat langsung memasuki lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sekitar pukul 12.02 Wita terlapor diduga sempat menghubungi para pekerja melalui sambungan telepon dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.

Setelah berhasil masuk ke dalam area rumah sekitar pukul 12.05 Wita, pelapor mengaku mendapati sejumlah bangunan suci keluarga telah dibongkar. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melalui prosesi adat maupun upacara keagamaan sebagaimana lazim dilaksanakan dalam tradisi Hindu Bali.

Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya tujuh pelinggih telah dibongkar. Selain kerugian materiil akibat pembangunan kembali dan pelaksanaan upacara adat, pihak pelapor menilai peristiwa tersebut juga menimbulkan beban moral dan spiritual bagi keluarga sebagai pretisentana merajan.

Menurut Komang Sutrisna, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dilandasi keinginan memperkeruh hubungan keluarga, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Terkait pasal yang digunakan, pihak pelapor berharap penyidik dapat menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah. Namun, berdasarkan komunikasi awal dengan penyidik, penanganan sementara masih menggunakan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana perusakan secara umum sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 813
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS COM – Viral di media sosial seorang pemudik diturunkan dan ditelantarkan semalaman oleh crew bus di Tol Cipali. Menurut pengakuan bapak tersebut, dia dan anak perempuannya yang masih kecil berangkat berasal dari Aceh dan ingin mudik dengan tujuan Indramayu namun oleh crew bus menurunkannya Tol Cipali KM 114. Sabtu,(29/3/2025). Beruntung Kasatlantas Polres Subang yang […]

  • Berkat Pelatihan dan Pembinaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Siswa SMP N 1 Nunukan Raih Juara Umum PBB

    Berkat Pelatihan dan Pembinaan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Siswa SMP N 1 Nunukan Raih Juara Umum PBB

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mempersiapkan diri mengikuti Perlombaan Peraturan Baris Berbaris (PBB) Volume 3 Sekabupaten Nunukan Open Tahun 2025, personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis memberikan pelatihan intensif kepada siswa-siswi SMPN 1 Nunukan. Perlombaan yang mengusung tema “Dari Perbatasan untuk Indonesia Emas” ini digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Berkat pelatihan […]

  • Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    Dari Keringat Lahir Juara, Dari Karakter Lahir Pemimpin: Resep Dispora Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Olahraga ternyata bukan hanya sekadar aktivitas fisik yang menghasilkan keringat, melainkan sebuah wahana pendidikan karakter yang esensial bagi pembentukan generasi muda. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, meyakini bahwa setiap tetes keringat yang jatuh di lapangan adalah investasi berharga bagi masa depan pemuda Bengkulu. “Disiplin, kerja keras, sportivitas, dan ketahanan mental adalah nilai-nilai […]

  • Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

    Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas dan Profesional, Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Milik Sah 

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara memicu perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Denpasar. Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjamin perlindungan hak milik warga negara yang telah diperoleh secara sah. Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto […]

  • Tipu Ratusan Orang, Hakim PN Jakarta Pusat Diminta Miskinkan Direktur PT Thipone Mobile Indonesia Hengky Setiawan

    Tipu Ratusan Orang, Hakim PN Jakarta Pusat Diminta Miskinkan Direktur PT Thipone Mobile Indonesia Hengky Setiawan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025). Dalam agenda tersebut, Majlis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon. “Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less