Breaking News
light_mode
Trending Tags

Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan bukan hanya bangunan fisik, melainkan tempat suci keluarga yang memiliki nilai religius dan spiritual dalam tradisi masyarakat Bali. Pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (2) KUHP, meskipun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi hukum yang akan diterapkan.

Dalam proses pelaporan, N NATA didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Lidiron yang terdiri atas I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., serta I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.

Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video, dokumentasi foto kondisi merajan setelah diduga dibongkar, serta menghadirkan keterangan saksi Made Ardi Swara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pembongkaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.28 Wita. Menurutnya, terlapor datang ke lokasi bersama dua orang tukang, kemudian disusul kuasa hukumnya dan seorang tukang lainnya.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi agar pembongkaran tidak dilakukan karena bangunan tersebut merupakan merajan keluarga yang diyakini sebagai tempat berstana leluhur di rong tiga. Namun, menurut kuasa hukum, pembongkaran tetap berlangsung.

Pelapor juga menyampaikan bahwa saat aktivitas pembongkaran berlangsung, akses menuju rumah dalam keadaan tergembok sehingga dirinya tidak dapat langsung memasuki lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sekitar pukul 12.02 Wita terlapor diduga sempat menghubungi para pekerja melalui sambungan telepon dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.

Setelah berhasil masuk ke dalam area rumah sekitar pukul 12.05 Wita, pelapor mengaku mendapati sejumlah bangunan suci keluarga telah dibongkar. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melalui prosesi adat maupun upacara keagamaan sebagaimana lazim dilaksanakan dalam tradisi Hindu Bali.

Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya tujuh pelinggih telah dibongkar. Selain kerugian materiil akibat pembangunan kembali dan pelaksanaan upacara adat, pihak pelapor menilai peristiwa tersebut juga menimbulkan beban moral dan spiritual bagi keluarga sebagai pretisentana merajan.

Menurut Komang Sutrisna, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dilandasi keinginan memperkeruh hubungan keluarga, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Terkait pasal yang digunakan, pihak pelapor berharap penyidik dapat menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah. Namun, berdasarkan komunikasi awal dengan penyidik, penanganan sementara masih menggunakan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana perusakan secara umum sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    Kanwil Kemenkum Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar Siapkan Kolaborasi Pelatihan Paralegal

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/12) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan […]

  • Warga Soroti Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan Dituding Perusahaan Hambat Pengawasan Imigrasi 

    Warga Soroti Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan Dituding Perusahaan Hambat Pengawasan Imigrasi 

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TANJUNG PINANG – Sejumlah warga kembali menyoroti dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT BAI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut telah lama mempekerjakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tidak sesuai aturan keimigrasian. Selain […]

  • Ketum Anindya Bakrie Pimpin Audiensi Kadin dengan Presiden Prabowo, Gung Cok Bawa Aspirasi Dunia Usaha Daerah

    Ketum Anindya Bakrie Pimpin Audiensi Kadin dengan Presiden Prabowo, Gung Cok Bawa Aspirasi Dunia Usaha Daerah

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Turut hadir dalam pertemuan itu […]

  • Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas LKPJ Bupati Badung 2025, Anom Gumanti Soroti Infrastruktur dan Kemacetan

    Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas LKPJ Bupati Badung 2025, Anom Gumanti Soroti Infrastruktur dan Kemacetan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 31 Maret 2026. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua […]

  • Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mewanti-wanti tenaga kesehatan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada pasien tanpa melihat tingkat ekonomi maupun latar belakangnya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya di Denpasar, Minggu (15/3). “Sering ibu lihat di rumah sakit ada […]

  • Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 832
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka Sejahtera Bersama gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-XIX. Forum bermartabat ini berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025 bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT. Turut hadir dalam momen ini, Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) NTT, Paulus Rante Tadung serta ratusan anggota KSP Ranaka Sejahtera Bersama yang tampak antusias. […]

expand_less