Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.
Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan bukan hanya bangunan fisik, melainkan tempat suci keluarga yang memiliki nilai religius dan spiritual dalam tradisi masyarakat Bali. Pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (2) KUHP, meskipun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi hukum yang akan diterapkan.
Dalam proses pelaporan, N NATA didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Lidiron yang terdiri atas I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., serta I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video, dokumentasi foto kondisi merajan setelah diduga dibongkar, serta menghadirkan keterangan saksi Made Ardi Swara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pembongkaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.28 Wita. Menurutnya, terlapor datang ke lokasi bersama dua orang tukang, kemudian disusul kuasa hukumnya dan seorang tukang lainnya.
Pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi agar pembongkaran tidak dilakukan karena bangunan tersebut merupakan merajan keluarga yang diyakini sebagai tempat berstana leluhur di rong tiga. Namun, menurut kuasa hukum, pembongkaran tetap berlangsung.
Pelapor juga menyampaikan bahwa saat aktivitas pembongkaran berlangsung, akses menuju rumah dalam keadaan tergembok sehingga dirinya tidak dapat langsung memasuki lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sekitar pukul 12.02 Wita terlapor diduga sempat menghubungi para pekerja melalui sambungan telepon dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.
Setelah berhasil masuk ke dalam area rumah sekitar pukul 12.05 Wita, pelapor mengaku mendapati sejumlah bangunan suci keluarga telah dibongkar. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melalui prosesi adat maupun upacara keagamaan sebagaimana lazim dilaksanakan dalam tradisi Hindu Bali.
Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya tujuh pelinggih telah dibongkar. Selain kerugian materiil akibat pembangunan kembali dan pelaksanaan upacara adat, pihak pelapor menilai peristiwa tersebut juga menimbulkan beban moral dan spiritual bagi keluarga sebagai pretisentana merajan.
Menurut Komang Sutrisna, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dilandasi keinginan memperkeruh hubungan keluarga, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Terkait pasal yang digunakan, pihak pelapor berharap penyidik dapat menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah. Namun, berdasarkan komunikasi awal dengan penyidik, penanganan sementara masih menggunakan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana perusakan secara umum sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar