Breaking News
light_mode
Trending Tags

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Gabriel didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum Gabriel menyampaikan protes. Sejak awal pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan sejak pelimpahan perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada 3 Agustus 2026. Sejak 4 Agustus hingga sidang perdana digelar, tidak jelas siapa yang menahan Gabriel dan berdasarkan dasar hukum apa.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikapnya terhadap dakwaan, termasuk opsi pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Gabriel berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, lalu menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan perlawanan. Ia menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses hukum bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyampaian perlawanan dari kuasa hukum terhadap dakwaan.

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji seluruh proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Salah satu yang akan diuji adalah cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung atau undercover buying. Tim kuasa hukum menilai tindakan itu perlu diuji berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan KUHAP baru. Pasal tersebut memang mencantumkan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan, namun penjelasannya menyebut penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji apakah penggunaan teknik tersebut memiliki dasar hukum dalam perkara yang dihadapi Gabriel serta bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

*Perkara Bermula dari Penawaran di Facebook*

Perkara ini bermula dari niat Gabriel ingin menambah pendapatannya karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk biaya hidup. Maka sekitar bulan April 2026. Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan alat adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Berbekal informasi itu, termasuk cara pengisian ulang yang diperoleh dari tutorial YouTube, ia mencoba melakukan pengisian ulang gas portable.

Gabriel kemudian menawarkan hasil isi ulang tersebut melalui Facebook karena tidak mengetahui bahwa kegiatan itu dapat berimplikasi hukum. Penawaran tersebut diketahui dan dipantau oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemebelian terselubung dan komunikasi dengan Gabriel di Facebook terjadi transaksi awal sebanyak tujuh tabung. Setelah itu muncul permintaan sebanyak 30 tabung.

Pemenuhan permintaan 30 tabung sempat tertunda karena Gabriel tidak memiliki stok kaleng kosong dalam jumlah yang dibutuhkan. Setelah kaleng kosong tersedia, transaksi berlanjut. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi itu.

Dalam proses persidangan kemudian terungkap adanya tindakan pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta itu menjadi salah satu hal yang akan diuji oleh tim penasihat hukum karena menyangkut cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Gas portable tersebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Penangkapan dan penahanan juga berdampak pada rencana pernikahannya. Keluarga menyebut ibu Gabriel yang berada di Balige, Sumatera Utara, mengalami sakit setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini bukan hanya soal pengisian ulang gas portable. Yang akan diuji adalah apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim LBH Peradi Profesional memastikan akan mengawal Gabriel dan menguji seluruh proses penegakan hukum yang terjadi sejak awal perkara hingga persidangan.

*Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari LBH Peradi Profesional:*

1. Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi, S.H.
4. Irman Bunawolo, S.H.
5. D. Novian Baeruma, S.H.
6. Dinda Wulan Ariani, S.H.
7. Juhari Siahaan, S.H., M.H.
8. Fatma Nurul Anisa, S.H.
9. Haris, S.H., M.H.
10. Muhammad Joni, S.H., M.H.
11. Ali Akbar Tanjung, S.H.
12. Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
13. Ahmad Mushonnef, S.H.
14. Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.
15. Ahmad Yusra, S.H.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Gajah Sena Jadi Energi PSI Tabanan Perkuat Konsolidasi Partai

    Semangat Gajah Sena Jadi Energi PSI Tabanan Perkuat Konsolidasi Partai

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TABANAN | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali menggelar roadshow dan konsolidasi bersama DPD serta seluruh DPC PSI se-Kabupaten Tabanan, Sabtu, 23 Mei 2026. Langkah strategis ini menjadi bukti keseriusan PSI Bali, tak hanya itu, agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur partai hingga tingkat akar rumput sekaligus menyatukan gerak politik […]

  • Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa? Seminar Desa Adat Gianyar Soroti Keadilan Ekonomi Bali

    Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa? Seminar Desa Adat Gianyar Soroti Keadilan Ekonomi Bali

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Lonjakan kunjungan wisatawan yang menembus angka lebih dari 6 juta orang per tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan Desa Adat di Bali. Isu krusial tersebut mengemuka dalam Seminar Desa Adat bertema “Turis Tembus 6 Juta, Desa Adat Menjadi Apa?” yang digelar di Ruang Rapat Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kaler, Kecamatan […]

  • Kejagung Instruksikan Stop Pulbaket Program MBG, Kejati Bali Belum Beri Klarifikasi

    Kejagung Instruksikan Stop Pulbaket Program MBG, Kejati Bali Belum Beri Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut di wilayah Bali. Berdasarkan informasi yang beredar, Kejaksaan Agung menerbitkan surat […]

  • Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jembatan Rejosari, yang menghubungkan Ngembik Lor, Kelurahan Kramat Selatan (Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang) dan Desa Rejosari (Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang), diresmikan Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana, Kamis (9/1/2025). Peresmian jembatan yang dulunya dikenal sebagai jembatan gantung ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat kedua wilayah, menandai […]

  • Lawang Sewu Buat Salat Idul Fitri

    Lawang Sewu Buat Salat Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.360
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Untuk pertama kalinya, Lawang Sewu di Kota Semarang akan menjadi lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah pada Senin, 31 Maret 2025. Adapun pelaksanaannya dimulai dari pukul 05.30 WIB hingga 08.30 WIB. PT ΚΑΙ Wisata mengundang warga Semarang dan sekitarnya untuk mengikuti salat berjamaah ini secara gratis di lapangan tengah utama Lawang Sewu, […]

  • Judi di Tegalrejo Magelang di Gerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

    Judi di Tegalrejo Magelang di Gerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Tim Resmob Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya! Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis pada Senin malam (21/4). Aparat berhasil membongkar praktik perjudian di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sebanyak tujuh orang langsung digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti yang menguatkan dugaan kuat tindak pidana perjudian. Kapolresta […]

expand_less