Breaking News
light_mode
Trending Tags

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Gabriel didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum Gabriel menyampaikan protes. Sejak awal pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan sejak pelimpahan perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada 3 Agustus 2026. Sejak 4 Agustus hingga sidang perdana digelar, tidak jelas siapa yang menahan Gabriel dan berdasarkan dasar hukum apa.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikapnya terhadap dakwaan, termasuk opsi pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Gabriel berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, lalu menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan perlawanan. Ia menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses hukum bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyampaian perlawanan dari kuasa hukum terhadap dakwaan.

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji seluruh proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Salah satu yang akan diuji adalah cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung atau undercover buying. Tim kuasa hukum menilai tindakan itu perlu diuji berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan KUHAP baru. Pasal tersebut memang mencantumkan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan, namun penjelasannya menyebut penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji apakah penggunaan teknik tersebut memiliki dasar hukum dalam perkara yang dihadapi Gabriel serta bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

*Perkara Bermula dari Penawaran di Facebook*

Perkara ini bermula dari niat Gabriel ingin menambah pendapatannya karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk biaya hidup. Maka sekitar bulan April 2026. Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan alat adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Berbekal informasi itu, termasuk cara pengisian ulang yang diperoleh dari tutorial YouTube, ia mencoba melakukan pengisian ulang gas portable.

Gabriel kemudian menawarkan hasil isi ulang tersebut melalui Facebook karena tidak mengetahui bahwa kegiatan itu dapat berimplikasi hukum. Penawaran tersebut diketahui dan dipantau oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemebelian terselubung dan komunikasi dengan Gabriel di Facebook terjadi transaksi awal sebanyak tujuh tabung. Setelah itu muncul permintaan sebanyak 30 tabung.

Pemenuhan permintaan 30 tabung sempat tertunda karena Gabriel tidak memiliki stok kaleng kosong dalam jumlah yang dibutuhkan. Setelah kaleng kosong tersedia, transaksi berlanjut. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi itu.

Dalam proses persidangan kemudian terungkap adanya tindakan pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta itu menjadi salah satu hal yang akan diuji oleh tim penasihat hukum karena menyangkut cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Gas portable tersebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Penangkapan dan penahanan juga berdampak pada rencana pernikahannya. Keluarga menyebut ibu Gabriel yang berada di Balige, Sumatera Utara, mengalami sakit setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini bukan hanya soal pengisian ulang gas portable. Yang akan diuji adalah apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim LBH Peradi Profesional memastikan akan mengawal Gabriel dan menguji seluruh proses penegakan hukum yang terjadi sejak awal perkara hingga persidangan.

*Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari LBH Peradi Profesional:*

1. Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi, S.H.
4. Irman Bunawolo, S.H.
5. D. Novian Baeruma, S.H.
6. Dinda Wulan Ariani, S.H.
7. Juhari Siahaan, S.H., M.H.
8. Fatma Nurul Anisa, S.H.
9. Haris, S.H., M.H.
10. Muhammad Joni, S.H., M.H.
11. Ali Akbar Tanjung, S.H.
12. Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
13. Ahmad Mushonnef, S.H.
14. Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.
15. Ahmad Yusra, S.H.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Akmil Terima Audiensi Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia

    Gubernur Akmil Terima Audiensi Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, menerima audiensi pimpinan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Ruang Kehormatan, Gedung Graha Utama Akademi Militer, Magelang. Kamis(6/2/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT KCI, Asdo Artriviyanto, didampingi Corporate Secretary Vice President, Joni Martinus, serta HSE & Security Vice President, Asep Rokhyana. […]

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, DR (C) I Made Supartha, Ajak Masyarakat Maknai Galungan dan Kuningan dengan Semangat Dharma

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, DR (C) I Made Supartha, Ajak Masyarakat Maknai Galungan dan Kuningan dengan Semangat Dharma

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DENPASAR – Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan momentum suci bagi umat Hindu untuk memperingati kemenangan Dharma (kebenaran) atas Adharma (kejahatan). Perayaan yang jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk Galungan dan Sabtu, 27 Juni 2026 untuk Kuningan ini menjadi pengingat penting akan nilai-nilai spiritual, kebersamaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam semangat hari suci tersebut, […]

  • Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tiga fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan […]

  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Wayan Tagel Ungkap Temukan Indikasi Reklamasi PT Toya Anyar Kubu

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Wayan Tagel Ungkap Temukan Indikasi Reklamasi PT Toya Anyar Kubu

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Usaha tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu, Tianyar, Karangasem, direkomendasikan ditutup sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2) siang. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, […]

  • Kepala Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat atas Pelantikan Herwan Antoni sebagai Pj Sekda

    Kepala Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat atas Pelantikan Herwan Antoni sebagai Pj Sekda

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Herwan Antoni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di Balai Semarak pada Rabu (5/3/2025). Dalam kesempatan ini, Ika Joni Ikhwan memberikan apresiasi atas amanah baru […]

  • Bupati Imron Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas

    Bupati Imron Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Bupati Cirebon Imron memimpin apel pagi perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Cirebon, Senin (3/3/2025). Apel pagi ini dihadiri oleh para pejabat dan perwakilan pegawai dari beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkab Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terus meningkatkan […]

expand_less